Cengkraman PT. Mayawana Persada di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Kualatn Masih Berlanjutan: Situasi Terkini

266 Views

Rasa Takut dan Kriminalisasi Warga

Rasa takut menghinggapi warga. Ini karena ada oknum aparat kepolisian yang selalu menjaga konsesi PT. Mayawana Persada. Bahkan warga yang berusaha mempertahankan Bukit Tanah Colap Torutn Pusaka yang dicaplok perusahaan malah dihadapkan pada persoalan hukum seperti yang dialami Fendy dan Riky, warga Desa Kualan Hilir ini. Mereka dipanggil pihak Polres Ketapang dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus lain yang tidak relevan.

Pembukaan lahan skala besar oleh PT. Mayawana Persada berdampak buruk bagi masyarakat. Lahan-lahan masyarakat yang digusur paksa oleh perusahaan tanpa persetujuan, misalnya yang terdapat di lokasi Blok K, L, M, N dan B. Sejumlah excavator terlihat di lokasi, bahkan ada yang sedang melakukan pembukaan lahan.

Blok N berada di wilayah Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua dan Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu. Saat pemantauan, alat berat sedang melakukan pembersihan ulang lahan yang sebelumnya sudah digusur. Sedangkan Blok M masuk dalam wilayah kampung Bagan Poring dan Desa Sekucing Baru. Terpantau 3 excavator yang sedang tidak beraktivitas, tapi terlihat ada vegetasi jenis albasia yang sudah ditanam.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/sah-penetapan-pengakuan-dan-perlindungan-mha-dayak-jalai-batu-monang-dan-dayak-kendawangan-silat-hulu/

Selanjutnya di blok K masuk wilayah Dusun Setontong, Bagan Poring dan masuk juga dalam wilayah Desa Kualan HIlir ditemukan 12 exavator yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk pembukaan jalan.

Sementara di blok K juga sempat terjadi perkelahian yang melahirkan ketegangan antar masyarakat dan aparat kepolisian. Pihak perusahaan yang menggusur paksa lahan milik masyarakat dan beberapa warga melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian antara masyarakat dan personil brimob yang sedang berada di lokasi. Meski kontak fisik (pemukulan) antara masyarakat dan aparat dapat diselesikan secara damai, namun masalah utama terkait penggusuran lahan masyarakat belum mendapatkan kepastian penyelesaian atau kesepakatan dengan perusahaan.

Terakhir di Blok B wilayah Dusun Bagan Kapas, Desa Kuala Labai dan Blok I wilayah Dusun Selimbung, Desa Sekucing Kualan, menurut informasi dari masyarakat juga terjadinya pembukaan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Lokasi ini cukup sulit dijangkau karena waktu dan medan yang cukup berat mengingat kondisi cuaca saat itu sedang tidak mendukung.

Ancaman bagi Keanekaragaman Hayati

Selain situasi yang terjadi sekitar blok konsesi di atas, penelusuran lapangan juga dilakukan pada wilayah kelola rakyat yang juga ternyata menjadi habitat sekaligus koridor Orangutan. Kehadiran perusahaan perkebunan kayu PT. Mayawana Persada juga mencengkram wilayah hidup satwa dilindungi tersebut.

Penggusuran atas habitat Orangutan menyebabkan habitatnya kian menyempit dan selanjutnya bermigrasi ke wilayah yang hutannya masih tersisa yang justru menjadi ancaman atas lahirnya konflik Orangutan dan masyarakat sekitar.

Salah satunya adalah di Kampung Selimbung, Desa Sekucing Kualan, di Kecamatan Simpang Hulu. Warga pernah melihat beberapa sarang orangutan di lokasi yang jarak tempuhnya tidak sampai 2 jam dari kampung. Masyarakat juga sering mendengar suara orangutan ketika subuh hari dari arah hutan. Tim WALHI Kalimantan Barat selanjutnya pada 9 November 2024 kembali melakukan penelusuran sekitar habitat Orangutan dengan berjalan sejauh 3 km dan melakukan penandaan dengan titik koordinat (GPS) di area hutan yang belum dibuka.

Kondisi hutan pada wilayah ini merupakan wilayah rawa gambut yang ditumbuhi tanaman hutan dan tanaman buah, seperti pohon meranti (Shorea), Punak (Tetramerista), dan Mangifera serta masih banyak tanaman lainnya. Sebagian lain wilayah ini juga sudah dibuka oleh perusahaan PT. Mayawana Persada yang ditanami dengan tanaman monokultur akasia.

Eksploitasi yang dilakukan menyebabkan terganggunya habitat orangutan dan hilangnya sejumlah wilayah berhutan yang menjadi tempat mereka membuat sarang serta mendapatkan makanan. Adapun sejumlah hasil yang didapatkan, pada blok O dan P yang berada di wilayah Kampung Munggu Naning berbatasan dengan Kampung Selimbung, Desa Sekucing Kualan ditemukan sekitar 20 sarang orangutan dengan klaster kelas sarang A, B, C, dan D dari yang daun yang menjadi sarangnya masih berwarna hijau dan ada yang sudah berwarna cokelat sarangnya beserta sudah hancur.

Menurut Ongki, salah satu warga Dusun Lelayang sering mendengar suara Orangutan. Hal ini kemudian memperkuat dugaan adanya Orangutan di area hutan tersebut dengan bukti lapangan yaitu ditemukannya banyak sarang dan suara Orangutan yang sering terdengar. Kemudian pada blok J yang berada di Kampung Munggu Naning berbatasan dengan Kampung Selimbung hanya ditemukan 3 sarang orang utan. Sarang yang ditemui terlihat sudah lama ditinggalkan dan sudah hancur. Pada Blok J ini di dalam peta rencana ekspansi PT. Mayawana Persada masuk dalam rencana pembukaan lahan yang saat ini belum dilakukan pembukaan. Wilayah kelola rakyat dalam cengkraman hadirnya konsesi perkebunan kayu PT. Mayawana Persada telah melahirkan krisis dan ketidakadilan yang hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

Ancaman konflik antar-warga memang telah terjadi, tapi juga potensi konflik warga dan satwa karena ekses dari punahnya habitatnya mereka. Inilah yang mengakibatkan beberapa individu orangutan kadangkala bermigrasi ke wilayah pemukiman warga. Sampai sekarang Masyarakat Adat Dayak Kualatn di Simpang Hulu dan sekitarnya masih menanti kehadiran negara memberikan solusi dan kedaulatan atas sumber-sumber kehidupan mereka yang direnggut perusahaan secara membabi buta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *