Siaran Pers AMAN Kalbar: Lindungi & Lestarikan Betang

1.159 Views

Bencana kebakaran Betang Sun- golok Apalin di Kampung Sungai Uluk Palin,  Kecamatan  Putussibau Utara, Kapuas  Hulu,  13  September  2014 lalu telah mengejutkan banyak kalangan. Insiden ini     membawa kesedihan bagi 160 Keluarga yang tinggal di Betang tersebut. Kalimantan Barat telah kehilangan satu di antara Cagar Budaya yang ada. Rekonstruksi dan rehabilitasi   tentunya   langkah   yang harus diambil oleh semua pihak terutama Pemerintah, baik daerah mau pun pusat. Peristiwa ini bukan hanya bencana sosial tetapi juga bencana budaya. Untuk itu, sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 5 meamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selanjutnya, pasal 26 ayat (2), menyebutkan setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Selain itu, Betang yang bahan utamanya  terbuat  dari  kayu  pilihan dan dihuni oleh banyak keluarga rawan dengan bencana kebakaran. “Mengatasi  hal  tersebut,  diperlukan tindakan preventif sedini mungkin, misalnya penyadaran tentang pengurangan risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun kemampuan menghadapi ancaman bencana (mitigasi). Lebih konkret lagi, pemerintah pusat dan daerah harusnya memberi dukungan alat pemadam kebakaran  di setiap betang, dan melakukan pendampingan untuk melakukan tindakan-tindakan preventif,” begitu dinyatakan di dalam siaran pers AMAN Kalbar yang dikirimkan kepada KR. Betang  Sungulok Apalin  memiliki panjang  bangunan  sekitar  204  meter dan lebar 18 meter dengan tinggi mencapai 7 hingga 8 meter dari permukaan  tanah.  Betang  memiliki  bilik  sebanyak 54  pintu.  Betang yang dibangun 73 tahun silam (1941) merupakan Betang tertinggi dan terpanjang di  Kalimantan  Barat.  Rumah  Adat khas Dayak ini juga merupakan satu di antara Cagar Budaya di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan SK Bupati Nomor 47 tahun 2006. Bencana kebakaran yang melanda Betang Sungulok Apalin ini tidak hanya menjadi berita duka, melainkan peringatan dini untuk melindungi dan memelihara lebih baik   betang-betang   tersisa.   “Mesti ada langkah strategis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya ini sebagai salah satu kebanggaan Kalimantan Barat. UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, telah memandatkan hal tersebut, agar nilai sejarah dan kearifan lokal di dalamnya terlindungi, berkembang, bermanfaat, dan tetap lestari hingga anak cucu,” demikian akhir dari siaran pers tersebut. [ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *