Siaran Pers AMAN Kalbar: Lindungi & Lestarikan Betang


Bencana kebakaran Betang Sun- golok Apalin di Kampung Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, 13 September 2014 lalu telah mengejutkan banyak kalangan. Insiden ini membawa kesedihan bagi 160 Keluarga yang tinggal di Betang tersebut. Kalimantan Barat telah kehilangan satu di antara Cagar Budaya yang ada. Rekonstruksi dan rehabilitasi tentunya langkah yang harus diambil oleh semua pihak terutama Pemerintah, baik daerah mau pun pusat. Peristiwa ini bukan hanya bencana sosial tetapi juga bencana budaya. Untuk itu, sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 5 meamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selanjutnya, pasal 26 ayat (2), menyebutkan setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Selain itu, Betang yang bahan utamanya terbuat dari kayu pilihan dan dihuni oleh banyak keluarga rawan dengan bencana kebakaran. “Mengatasi hal tersebut, diperlukan tindakan preventif sedini mungkin, misalnya penyadaran tentang pengurangan risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun kemampuan menghadapi ancaman bencana (mitigasi). Lebih konkret lagi, pemerintah pusat dan daerah harusnya memberi dukungan alat pemadam kebakaran di setiap betang, dan melakukan pendampingan untuk melakukan tindakan-tindakan preventif,” begitu dinyatakan di dalam siaran pers AMAN Kalbar yang dikirimkan kepada KR. Betang Sungulok Apalin memiliki panjang bangunan sekitar 204 meter dan lebar 18 meter dengan tinggi mencapai 7 hingga 8 meter dari permukaan tanah. Betang memiliki bilik sebanyak 54 pintu. Betang yang dibangun 73 tahun silam (1941) merupakan Betang tertinggi dan terpanjang di Kalimantan Barat. Rumah Adat khas Dayak ini juga merupakan satu di antara Cagar Budaya di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan SK Bupati Nomor 47 tahun 2006. Bencana kebakaran yang melanda Betang Sungulok Apalin ini tidak hanya menjadi berita duka, melainkan peringatan dini untuk melindungi dan memelihara lebih baik betang-betang tersisa. “Mesti ada langkah strategis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya ini sebagai salah satu kebanggaan Kalimantan Barat. UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, telah memandatkan hal tersebut, agar nilai sejarah dan kearifan lokal di dalamnya terlindungi, berkembang, bermanfaat, dan tetap lestari hingga anak cucu,” demikian akhir dari siaran pers tersebut. [ ]