RAKERNAS AMAN VIII: Perkuat Resiliensi Masyarakat Adat di Tengah Gempuran Pembangunan yang Merusak


Sumber Naskah: Rilis Pers AMAN | Foto: AMAN | Editor: Giring
Kedang Ipil, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, KR — Senin (14/4/2025), indahnya perbedaan dalam kebersamaan terasa menyelimuti Desa Kedang Ipil, wilayah adat Kutai Lawas Sumping Layang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/kolonisasi-hutan-dan-lahan/
Lebih dari 500an peserta dari berbagai wilayah Indonesia berkumpul di desa ini untuk mengikuti RAKERNAS AMAN VIII yang mengusung tema “Perkuat Resiliensi Masyarakat Adat di Tengah Gempuran Pembangunan yang Merusak.”

Ketua Panitia Pelaksana, Yoga Saeful Rizal, menyatakan bahwa pemilihan Kedang Ipil sebagai tuan rumah RAKERNAS AMAN VIII bukan sekadar teknis, melainkan memuat makna politis. Wilayah adat ini berada di garis depan ancaman ekspansi sawit dan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). “Seluruh kekuatan AMAN berkumpul di sini, memperkuat solidaritas dan strategi perjuangan Masyarakat Adat,” katanya.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, menyampaikan keresahan Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang yang sering distigma sebagai pelaku pembakaran hutan. “Padahal, sejak nenek moyang, ladang kami tak pernah menyulut kebakaran,” ujarnya.
Hal tersebut dimuat dalam Rilis Pers RAKERNAS AMAN VIII yang diterima Kalimantan Review.Com, Selasa (15/4/2025). Pawai budaya menandai pembukaan RAKERNAS AMAN VIII dihelat pada Senin (14/4/2025). Pawai budaya juga untuk memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2025 dan merayakan 26 tahun berdirinya AMAN. Pawai budaya menjadi simbol keteguhan Masyarakat Adat dalam menjaga budaya dan identitasnya di tengah masifnya proyek pembangunan yang merusak.


Situasi Masyarakat Adat Semakin Memburuk
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyoroti situasi nasional yang kian represif terhadap Masyarakat Adat. AMAN mencatat 110 kasus yang melibatkan komunitas adat sepanjang Januari–Maret 2025. Pada 2024, ada 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat seluas lebih dari 2,8 juta hektare yang menimpa 140 komunitas (Catatan Akhir AMAN, 2024).
Baca juga: https://kalimantanreview.com/bayang-bayang-ibu-kota-di-kalimantan/