RAKERNAS AMAN VIII: Perkuat Resiliensi Masyarakat Adat di Tengah Gempuran Pembangunan yang Merusak
Menurutnya, Kalimantan Timur jadi contoh situasi genting ini. Dua orang Masyarakat Adat Muara Kate menjadi korban kekerasan saat memprotes penggunaan jalan umum oleh truk tambang milik PT. Mantimin Coal Mining (MCM). Leher keduanya disayat, satu di antaranya meninggal dunia. Di Sepaku, Suku Balik terdesak akibat proyek IKN. Di Paser, hutan mangrove Masyarakat Adat Rangan diuruk untuk pembangunan stockpile batubara.
“Adapun di Kedang Ipil, Masyarakat Adatnya bersikukuh mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi perkebunan sawit,” ujar Rukka. Ia menambahkan, potensi kriminalisasi dan perampasan bisa semakin memburuk usai penetapan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto, dan pengesahan revisi UU TNI.
“Kebijakan itu memperkuat watak militeristik dan melegalkan perampasan wilayah adat. Di sisi lain, konstitusi sudah mengakui hak-hak Masyarakat Adat, tapi hingga hari ini belum ada operasionalisasi yang jelas. Aturan tentang Masyarakat Adat tercecer di berbagai undang-undang—ibarat tubuh yang diatur oleh kepala, tangan, dan kaki yang tidak terhubung. Tindakan perampasan wilayah adat yang dianggap sah secara hukum belum tentu punya legitimasi. Legal, but not legitimate,” katanya.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/pembangunanpengorbana/
Dalam sambutannya pada Dialog Umum RAKERNAS AMAN VIII, Selasa (15/4/2025), Rukka menyerukan kebersamaan dan kekompakkan Masyarakat Adat di manapun berada. “Masyarakat Adat di manapun berada harus bisa senasib sepenanggungan dengan sesama Masyarakat Adat dari daerah manapun. Kita mesti terus mendesak agar UU Masyarakat Adat disahkan, mendorong PERDA-PERDA Masyarakat Adat. Kita tetap dukung upaya-upaya melakukan pemetaan wilayah adat. Peta adalah alat untuk mengingat-ingat sejarah tentang wilayah adat, sejarah hutan keramat, sejarah identitas Masyarakat Adat. Ingat, wilayah adat dilirik oleh orang-orang jahat,” ujar Rukka.
Rukka juga mengecam praktik kriminalisasi terhadap pejuang adat, serta regulasi yang memperkuat model pembangunan eksploitatif, seperti UU Cipta Kerja, revisi UU Minerba, UU Konservasi, dan kebijakan nilai ekonomi karbon. “Kami yang menjaga hutan, tapi pihak lain yang menikmati keuntungannya,” katanya.
Namun, di tengah tekanan, Rukka menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak akan tinggal diam. “Itulah resiliensi—bangkit dari trauma dengan kesadaran politik, sejarah, dan spiritualitas. Dunia telah mengakui bahwa keberlanjutan lingkungan tak lepas dari peran Masyarakat Adat. AMAN lahir dari perlawanan terhadap militerisme Orde Baru. Hari ini, wajah penindasan mungkin berubah, tapi wataknya tetap sama. Dalam situasi ini, sahabat kita adalah alam semesta, leluhur, dan pencipta,” pungkas Rukka.
Identitas Masyarakat Adat Melekat pada Tanah
Dalam sesi Dialog Umum RAKERNAS AMAN VIII, akademisi Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tidak sedang berada dalam proses demokratisasi, melainkan semakin kuat menuju otoritarianisme.

“Masyarakat Adat tidak anti pembangunan. Tetapi Masyarakat Adat menolak pembangunan yang menghilangkan tanah (baca: wilayah). Sebab bagi Masyarakat Adat, identitas melekat pada tanah. Jika tanah diganggu, berarti ada identitas yang hendak dihapus,” ujarnya.
Yance juga menyoroti tidak sinkronnya mekanisme antar-kementerian terkait pengakuan Masyarakat Adat. Ia memberikan satu-satunya solusi yakni segera sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
RAKERNAS AMAN VIII berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 14 –16 April 2025. Forum ini menjadi ruang evaluasi, refleksi, dan penyusunan strategi politik gerakan Masyarakat Adat demi menghadapi tantangan yang semakin besar di masa depan.[ ]
