LAKUKAN MEDIA BRIEFING, WALHI SOROTI MASALAH SOSIAL EKOLOGIS AKIBAT AKTIVITAS PT. MP
Penulis: Manuk Kitow | Foto: Sekretariat Walhi Kalbar | Editor: Tim Redaksi KR & Giring
Pontianak KR – Hutan alam dan wilayah kelola 240-an warga Sabar Bubu, Dusun Meraban, Kec. Simpang Hulu, Kab. Ketapang digusur perusahaan HTI milik PT. Mayawana Persada (PT. MP). Aktivitas PT. MP menimbulkan masalah ekologis dan sosial pada masyarakat adat Dayak Kualan.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/orang-simpakng-kabarmu-sekarang/
PT. MP memperoleh izin dari Menteri LHK seluas 136.710 hektar pada tahun 2010 meliputi 5 kecamatan di wilayah Ketapang dan Kayong Utara. Aktivitas perusahaan HTI ini menimbulkan persoalan lingkungan hidup dan konflik sosial yang menjadi perhatian para pemerhati lingkungan hidup dan HAM dalam 2 tahun terakhir, terutama di beberapa desa di Kab. Ketapang dan Kayong Utara.
Upaya warga mempertahankan hak-hak mereka dimulai sejak dari desa, Kab. Ketapang, Provinsi Kalbar hingga ke Pemerintah Pusat. Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan sejumlah CSO di Kalbar dan nasional serta perwakilan warga terdampak, belum lama ini menyampaikan laporan ke Komnas Ham RI, Kompolnas RI, dan Kementerian LHK di Jakarta.
Hal tersebut diterangkan Direktur Walhi Kalbar, Hendrikus Adam dalam menghantar acara Media Briefing, Jumat (28/6/2024) di Sekretariat Walhi Kalbar.
“Terkait pengaduan atas kasus ini, Koalisi Masyarakat Sipil telah memperoleh informasi bahwa Polres Kab. Ketapang segera akan menggelar sidang di lapangan dalam waktu dekat, “pungkas Adam.
Usulkan Enklave Kawasan Hutan
Merespon konflik PT. MP Vs warga Dayak Kualan di lingkar Bukit “Tonah Colap Torutn Pusaka”, Kabid Penatagunaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Kalbar, Ervan Judiarto mengatakan, pihaknya menyarankan agar warga mengajukan enklave atas hutan di wilayah kelola warga yang masuk areal konsesi PT. MP.
“Surat permohonannya harus dilengkapi data tentang luas, letak lokasi hutan, serta deskripsi mengenai keragaman hayati dan fungsinya bagi warga setempat,” tutur Ervan.
Menurutnya, permohonan ditujukan ke Menteri LHK karena izin PT. MP dikeluarkan oleh Menteri LHK, kemudian ditembuskan ke Dinas LHK Kalbar, Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan PT. MP.
Berdampak luas