PELUANG HUKUM PENETAPAN MASYARAKAT ADAT KABUPATEN KETAPANG SEMAKIN DEKAT

3.578 Views

Disahkannya PERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kab. Ketapang tidak saja mencerminkan langkah maju “political will” dari pemerintah kabupaten tersebut, juga tidak menampik fakta sosial tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayahnya. Namun, langkah-langkah menuju penetapan wilayah adat masih harus ditempuh segera, di antaranya pemetaan wilayah adat, penyiapan profil geo spasial masyarakat hukum adat, penyiapan social di tengah komunitas hingga permohonan penetapan wilayah adat untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak tenurial masyarakat hukum adat setempat. Dalam Roadmap atau Peta Jalan Percepatan Penetapan Hutan Adat 2018-2022 dari Koalisi HAK (2018), Kab. Ketapang Bersama Kab. Sekadau, Kapuas Hulu dan Bengkayang masuk dalam Kluster 2 Percepatan Penetapan Hutan Adat dengan lima aksi utamanya yaitu: Advokasi dan pengawalan PERDA MHA (aksi 1); Pengajuan HA (aksi 2); Resolusi konflik (C & C) (aksi 3); Pemetaan wilayah (hutan) adat Publikasi dan penyadaran publik (aksi 4); dan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan pasca penetapan hutan adat (aksi 5). Di Kab. Ketapang hingga tulisan ini dipublikasikan belum ada satu pun masyarakat hukum adat dan wilayah adat serta hutan adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal hutan desanya 12 unit dengan total luas 27.689 Ha (lebih banyak dari seluruh Hutan Adat di Kalbar yang baru 9 unit). Hutan Kemitraan (HKm) 2 unit seluas 3.816 Ha. Sampai 2020, di seluruh Kalbar baru ada 10 unit Hutan Adat yang ditetapkan oleh Negara.

DINAMIKA, 2 HAL MENDASAR

Proses politik advokasi PERDA tersebut tak lepas dari dinamika lapangan, termasuk di tingkat legislatif dan eksekutif. Contoh, dalam dialog khusus tim GPPK dengan 9 anggota DPRD Ketapang pada 2017, muncul kekawatiran salah 1 wakil rakyat itu. “Jika PERDA Masyarakat Hukum Adat ini nanti disahkan, ada kemungkinan tanah-tanah masyarakat yang sudah dibebani izin konsesi akan diklaim kembali oleh masyarakat, akan muncul konflik horisontal, “ujarnya kawatir. Anggota legislatif yang lain tak kalah kawatirnya juga, sebab baginya, masyarakat adat selama ini identik dengan orang Dayak saja. 

Kekawatiran dua wakil rakyat tadi bisa dipahami. Pertama, data menunjukkan luas konsesi di Kab.Ketapang dan perusahaan perkebunan monokultur skala besar yang beroperasi di sini adalah yang terluas dan terbanyak bila dibandingkan dengan kabupaten lain. Daerah Kab. Ketapang memberikan tanahnya paling luas dibandingkan seluruh kab/kota di Kalbar untuk perkebunan besar seluas 590.039,21 Km2 atau 59003.92 Ha (Provinsi Kalimantan Barat dalam Angka, 2020).

Kita dapat membayangkan bagaimana hutan dan lahan mengalami deforestasi dan degradasi karena dibersihkan untuk areal konsesi perkebunan tersebut. Berarti juga risiko konflik tenurial pihak perusaahaan vs warga juga tinggi. Kehadiran PERDA MHA justeru harusnya jadi instrumen solusi konflik tenurial di wilayah hukum Kab. Ketapang. Ini belum termasuk alokasi lahan untuk usaha konsesi pertambangan dan penggalian. Menurut Kab. Ketapang Dalam Angka (2019), dari lima kategori ekonomi yang mendominasi struktur perekonomian Kabupaten Ketapang pada tahun 2018, pertambangan dan penggalian menempati urutan kedua yaitu 19,05 % setelah pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 24,17 %.

Kedua, kekawatiran PERDA MHA hanya akan akomodir identitas MHA dari suku Dayak–terkait ini, kelompok mana pun yang memenuhi PERDA MHA dapat diakomodir sejauh memenuhi semua syarat pengajuan penetapan pengakuan dan perlindungannya. Intinya bila aspek-aspek sosiologis-antropologis, dan hukum suatu komunitas terpenuhi dalam proses identifikasinya, maka komunitas itu layak diverifikasi untuk selanjutnya ditetapkan melalui SK Bupati. 

PERDA Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kab. Ketapang, Bab III, Pasal 3 menyatakan keberadaan masyarakat hukum adat terbentuk atas dasar ikatan keturunan (genealogis) dan kewilayahan (teritorial) dengan kriteria: [a] masyarakat dengan ikatan kesejarahan yang sama dan warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok; [b] memiliki wilayah hukum adat yang jelas; [c] memiliki lembaga adat; dan [d] memiliki perangkat norma hukum adat yang masih ditaati.

Dalam bagian menimbang, pada poin c menyatakan bahwa belum optimalnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang, mengakibatkan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat serta dapat menghalangi Masyarakat Hukum Adat untuk berdaulat, mandiri, dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia. 

Itu berarti Pemerintah Kab. Ketapang menyadari 2 hal mendasar sekaligus, pertama fakta adanya kekosongan hukum dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat;  kedua menyadari bahwa konflik di dalam Masyarakat Hukum Adat merupakan akibat dari kekosongan hukum untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

Kekosongan hukum pengakuan dan perlindungan serta konflik di Masyarakat Hukum Adat selama ini merupakan realitas yang bisa menghalangi Masyarakat Hukum Adat untuk bermartabat, mandiri dan berdaulat sebagai bagian dari bangsa Indonesia. 

Oleh karena itu, PERDA Nomor 8 tahun 2020 tersebut memandatkan kepada bupati untuk melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Bupati. 

PENUTUP: PANITIA MASYARAKAT HUKUM ADAT

Dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan melalui: a. identifikasi Masyarakat Hukum Adat; b. verfikasi Masyarakat Hukum Adat; dan c. penetapan Masyarakat Hukum Adat. Pasal 9, ayat (2) Identifikasi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan dengan mencermati: a. sejarah Masyarakat Hukum Adat; b. Wilayah Adat; c. Hukum Adat; d. Harta kekayaan dan/atau benda adat; e. kelembagaan/sistem pemerintahan adat; dan f. tradisi yang masih berlaku di masyarakat. Penetapan pengakuan dan perlindungan MHA melalui Keputusan Bupati baru bisa dilakukan apabila panitia MHA telah memverifikasi dan validasi hasil identifikasi Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan oleh Camat dengan melibatkan unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.

PERDA berisi 25 pasal termasuk penjelasan itu juga mengatur tentang tanggungjawab pemerintah terhadap perempuan dan anak-anak adat. Pasal 19, ayat (5) dan (6) menyatakan bahwa: Pemerintah Daerah bersama komunitas Masyarakat Hukum Adat bertanggung jawab memastikan perlindungan, jaminan, dan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam komunitas Masyarakat Hukum Adat. (6) Dalam hal partisipasi untuk pembangunan dan pemberdayaan serta pengambilan keputusan, Pemerintah Daerah bersama komunitas Masyarakat Hukum Adat wajib melibatkan unsur perempuan adat dalam komunitas masing-masing

Dengan adanya PERDA tersebut Masyarakat Hukum adat di Kabupaten Ketapang memiliki peluang hukum yang semakin dekat untuk mengembalikan hak-hak adatnya atas hutan. Terlebih ini adalah amanat Putusan MK No 35/PUU-X/2012, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kehutanan menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dan, Pasal 5 Ayat (1) “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat.

Akhirnya, kehadiran PERDA Nomor 8 tahun 2000 seharusnya memperkuat akses hak hukum kepada Masyarakat Hukum Adat untuk mengembalikan hak-hak adatnya atas hutan di wilayah Masyarakat Hukum Adatnya, terlebih hutan adatnya yang berasal dari Kawasan hutan, tanah yang dibenani hak komunal maupun perseorangan berdarkan hukum adat setempat. Semoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *