PELATIHAN FASILITATOR SEKOLAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT KALIMANTAN
“Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan dengan bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka”. (PASAL 3, UNDRIP-DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TENTANG HAK HAK MASYARAKAT ADAT)
Penulis: Yerimias | Foto: DokPubID | Editor: R. Giring
Pontianak, KR-Bergerak Sambil Belajar Menumbuhkan Kader Masyarakat Adat Kalimantan yang Kritis, Militan dan Berkelanjutan merupakan tema dari Pelatihan Fasilitator untuk Sekolah Pemberdayaan Masyarakat Adat Kalimantan, pada tanggal 8 hingga 10 Februari 2021 baru-baru ini. Bertempat di Jurung Institut Dayakologi,Pontianak, pelatihan berprotokol kesehatan tersebut dihadiri 20an peserta dari utusan Masyarakat Adat Jalai – Kendawangan, Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae, dan Masyarakat Adat dari Komunitas Tampun Juah.
Pelatihan ini mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia, pendekatan ekosistem, pendekatan berbasis pengetahuan yang menghormati pengetahuan lokal masyarakat adat dan sistem pengetahuan lain yang sesuai dan relevan dalam pendekatan antar budaya komunitas.
Fasilitatornya selain dari Institut Dayakologi, juga Ansilla Twiseda Mecer, Ketua Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih dan Direktur Sekolah Perempuan Adat YKSPK yang banyak membagikan pengalamanlapangannya dan teknik fasilitasinya dalam upayanya menumbuhkan kader-kader perempuan adat. Antimus Lihan, Pengawas GCU Filosofi Petani Kalimantan yang juga Ketua Dewan Pimpinan CUG FPPK membagikan pengalaman lapangannya dan teknik fasilitasi tentang CU Gerakan dan perannya dalam Gerakan pemberdayaan holistik masyarakat adat.
Pelatihan ini juga menyediakan waktu selama sehari untuk simulasi atau latihan praktik Bersama di dalam kelompok kecil untuk mempraktikkan fasilitasi 10 materi.
HARAPAN