Negara Bertindak… Tambang Bodong Ancam Borneo
Di Kalimantan ada 124 IUP beroperasi di kawasan konservasi
Penggunaan kawasan konservasi untuk kegiatan non-kehutanan jelas melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati. Penggunaan kawasan hutan di kawasan lindung hanya diperbolehkan dalam bentuk pertambangan bawah tanah, tetapi faktanya sampai saat ini tidak satu pun pemegang ijin yang sanggup melaksanakan praktek ini. Kotak 2 menunjukkan bahwa masih ijin tambang yang beroperasi di dalam kawasan konservasi. Terdapat 42 pemegang ijin di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Suharto, pada awal 2014 dilaporkan ke KPK oleh Jatam Kaltim dan ICW karena ada indikasi korupsi dan kerugian Negara Rp16,2 trilyun atas PNBP.
Kotak 2.
42 pemegang ijin di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Suharto dilaporkan ke KPK
Jatam Kaltim bersama ICW pada awal 2014 melaporkan 4 kepala daerah yang pernah menjabat di Kutai Kertanegara dan Menteri Kehutanan yang telah memberikan ijin dan membiarkan 42 pemegang ijin tambang untuk beroperasi atau memiliki ijin di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Tahura. Terdapat indikasi korupsi dan kerugian negara Rp. 18,2 trilyun atas PNBP. (Sumber: KMSB, 2014)
44 % IUP non- CnC di Kalimantan bermasalah
Hampir 50% IUP Minerba yang belum clear and clean (CnC) berasal dari pulau Kalimantan. Secara nasional, hampir 50% IUP Minerba yang non-clear and clean se-Indonesia berasal dari wilayah Kalimantan. Di mana 78% IUP Batu bara yang non-clear and clean secara nasional diindikasikan juga berasal dari Kalimantan. Status non-CnC terbanyak se-Kalimantan berasal dari Kaltim. Di Kalbar, tepatnya di daerah Kabupaten Ketapang ditemukan IUP yang sudah berstatus CnC tetapi beroperasi di luar konsesi, akan tetapi terhadap perusahaan pemegang IUP itu belum ada tindakan hukum (kotak 3). Data Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengemukakan bahwa sekitar 1.078 pemegang ijin di Kalimantan belum menyelesaikan administrasi sebagai persyaratan untuk memperoleh IUP antara lain kepemilikan NPWP dan kelengkapan dokumen perusahaan.
Kotak 3.
Sudah CnC Namun Menambang di Luar Konsesi
Relawan Pemantau Hutan Kalimantan di Kalimantan Barat, pada bulan Juni 2014 menemukan bahwa PT Karya Utama Tambang Jaya yang mengantongi SK Bupati Ketapang No. 337 Tahun 2009 tentang IUP Produksi di Kecamatan Simpang Hulu seluas 4.440 Ha dan SK PT KUTJ No. 151 Tahun 2010 tentang Pemberian IUP Produksi seluas 4.438 Ha di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu serta menurut database Dirjen Minerba dikategorikan Clean and Clear melakukan penambangan bauksit di luar konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah. Dari pemantauan oleh RPHK, bahkan tidak ada tindakan hukum oleh institusi penegak hukum kepada perusahaan itu (Sumber: KMSB, 2014).
Clean and Clear (CnC) tapi belum pertimbangkan keselamatan warga
Pulau Kalimantan dihuni oleh Masyarakat Adat, ada ribuan jaringan sungai, hutan tropik hingga keanekaragaman flora dan fauna endemiknya. Pendekatan administratif CnC saja untuk penyelamatan ekosistem Kalimantan dari daya rusak tambang tidak cukup. Sangat dibutuhkan tindaklanjut yang pro keselamatan warga dan lingkungan. Walhi Kalsel mencatat kerugian banjir sepanjang 2010-2013 yang melanda 4 kabupaten menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 227 milyar, 12 orang warga meninggal dan 6 kabupaten di Kalsel lainnya masuk kategori rawan banjir karena tambang telah mengkapling 1,6 juta Ha atau sepertiga dari total luas Kalsel. Pemerintah harus mencabut ijin perusahaan tambang yang jelas-jelas terbukti mengancam keselamatan warga dan keberlangsungan ekosistem sekitarnya seperti terdapat didesakkan kepada Pemerintah untuk kasus 4 IUP di Samarinda, Kaltim (kotak 4).
Kotak 4.
4 Tambang Pencabut Nyawa Mesti Diberi Sanksi
Aspek keselamatan warga mestinya jadi pertimbangan sanksi dan pencabutan ijin, di Samarinda, Kalimantan Timur. JATAM Kaltim mencatat sepanjang 2011-2014, terdapat 8 anak kecil, usia 5-9 tahun tewas di lubang bekas tambang milik 3 perusahaan tambang yaitu PT. Hymco Coal, PT. Panca Prima Mining, dan PT. Energi Cahaya Industritama. Sebelumnya, 3 anak lain di Kutai Kartanegara di konsesi Tambang Kitadin Banpu. Padahal, hilangnya nyawa manusia akibat kegiatan tambang jelas merupakan Ranah Hukum Pidana Lingkungan Hidup sesuai pasal 97-120 UU No. 32 tahun 2009, Pengusaha dan Pengawas pemerintah dapat dihukum dan seharusnya tidak bisa masuk kategori CnC. (Sumber: KMSB, 2014).
Di Kalbar, sekedar menyebutkan satu contoh, ketika PT. Bintanggar Maju Abadi (PT. BMA) beroperasi di Dusun Syam, Desa Temiang Tamba, Kec. Balai Batang Tarang, Kab. Sanggau, pada tahun 2011, dampak limbah bauksit telah mencemari lingkungan sekitarnya. Bahkan hamparan sawah milik 23 KK warga Dusun Syam yang terletak di hilir kegiatan PT. BMA itu tak layak ditanami padi. Sawah-sawah tercemar lumpur dan air juga keruh total akibat limbah bauksit milit PT. BMA tersebut.
Yono, pemuda Dusun Syam menyesalkan dampak lingkungan akibat kehadiran PT. BMA tersebut. “Yang jelas air jadi keruh dan kotor sekali, sawah-sawah milik warga tercemar lumpur sehingga tidak layak lagi ditanami padi sejak PT. BMA beroperasi pada tahun 2011 hingga sekitar Agustus 2014 lalu,” katanya melalui pesan singkat kepada KR baru-baru ini.
Blusukan tambang
Parahnya situasi persoalan pertambangan di Kalimantan menuntut upaya ekstra untuk proses penertiban dan evaluasinya. Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak Presiden Jokowi, Kabinet Kerja dan jajaran terkait bersama aparat penegak hukum untuk melakukan blusukan tambang secara periodik. “Kita mendesak pemerintah melakukan pengecekan dan pengawasan yang serius terhadap proses penambangan mulai dari prosedural hingga tanggung jawab soaial lingkungan. Bagi pelanggar mesti ditindak tegas dengan mencabut ijinnya serta memberi sanksi yang sesuai,” tandas salah seorang anggota Koalisi Anti Mafia Tambang. Kunjungan Presiden Jokowi ke Kalbar baru-baru ini, diharapkan akan membawa pengaruh dan dorongan kuat bagi upaya penataan di sektor minerba, maupun kehutanan dan kehancuran ekosistem termasuk manusia di dalam dan sekitarnya. Tidak heran, pada periode 2009-2013, menurut Forest Watch Indonesia (FWI), laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,13 juta Ha per tahun, paling tinggi di seluruh dunia.

TERCEMAR. Yono, pemuda warga Dusun Syam, Desa Temiang Taba, Kec. Balai Batang Tarang, Kab. Sanggau sedang memandangi hamparan lokasi tercemar lumpur limbah tambang bauksit PT. BMA.
Memiliki bahan tambang atau galian, mineral dan sejenisnya adalah tuah dan keberuntungan bagi negeri ini terlebih Tanah Borneo, namun eksploitasi yang berlebihan, mengabaikan aspek ekologis dan hak-hak Masyarakat Adat hanya menjadi tulah dan malapetaka bagi Kalimantan.
Bencana perkebunan. Dalam kesempatan singkat, tak sampai 40 menit itu, Presiden Jokowi bertemu dengan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat (KMSKB) dari sejumlah NGO pada 21 Januari 2015. Pemimpin nomor 1 RI tersebut, dengan didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Gubernur Kalbar telah mendengar langsung tentang potret kondisi lingkungan hidup dan SDA Kalbar, di antaranya adalah beban ijin di kawasan hutan dan lahan, konflik tenurial, persoalan DAS di Kalbar, dan inisiatif-inisiatif yang telah dan sedang dilakukan oleh masyarakat sipil di daerah ini. Pemerintah Provinsi dan jajarannya, bersama dukungan kelompok masyarakat sipil harus mampu menterjemahkan good will dari blusukan orang nomor 1 tersebut dengan bergerak cepat dan tepat dan saling bekerjasama mewujudkan perbaikan tata kelola perijinan sektor industri berbasis hutan dan lahan tersebut. Momen bersejarah itu bisa ditindaklanjuti.
Stop ijin baru, stop ego sektoral
Peluang partisipasi kelompok masyarakat sipil dalam merespon berbagai persoalan lingkungan hidup beberapa waktu belakangan ini semakin terbuka lebar. Korsup Minerba sebagai salah satu mandat dari NKB 12 Kementerian/Lembaga, dengan tujuan penaataan tata kelola ijin usaha telah memungkinkan kerja sama antara masyarakat sipil dan Kementerian/Lembaga terkait.
Bahwa jumlah IUP yang akan dicabut ditengarai masih akan bertambah, seperti diungkap oleh Kabid Minerba, Panas Bumi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar seperti telah dikutip di atas pada hakikatnya memperkuat peringatan kepada para pemegang IUP untuk segera menyelesaikan kewajibannya hingga memperoleh kategori IUP CnC.
Bila tidak, maka IUP bersangkutan akan dicabut. Pengerukan perut bumi dan ekspolitasi hutan dan lahan yang terus-menerus tanpa reklamasi demi keuntungan dari usaha pertambangan dan lain-lainnya hanya akan menyebabkan ekologis mengintai setiap tahun baik tanah longsor, erosi, maupun banjir. Ancaman krisis air bersih sudah di depan mata. Setiap tahun bencana banjir melanda dengan jangkauan kian meluas.
“Jagalah bumi ini sehingga dia tidak membalas dengan kehancuran. Tuhan maha pemaaf, tetapi planet kita tidak,” pesan Bapa Suci Paus Fransiscus di hadapan perwakilan 190 negara dalam Konferensi Nutrisi Internasional oleh FAO tahun lalu.
Memanfaatkan kekayaan alam terutama hasil tambang dengan bijak, adil, dan lestari mesti dikedepankan demi keberlanjutan ekologis dan masa depan bangsa yang lebih baik. Bisakah?[ ]


izin nya kan dari bawah meja