Menyoal Administrasi Pertanahan

1.358 Views

Peluang dan Tantangan dalam Peraturan Bersama Menteri terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

AGUSTINUS

“Jangankan untuk membuat sertifikat tanah, mendirikan rumah sekolah saja kami dilarang. Kata orang di kecamatan, lahan kebun karet, rumah kami dan lahan tempat be-umo adalah kawasan hutan dan hutan lindung,” kata seorang Bapak di pedalaman Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Konflik penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, tidak hanya  melibatkan  masyarakat dengan perusahaan tapi juga pemerintah. Pemerintah melalui kebijakan tata ruang secara sepihak menentukan  suatu   kawasan  untuk apa saja. Hak-hak turun-temurun masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan/alam diabaikan, ditetapkan untuk ijin-ijin investasi. Terjadilah tumpang-tindih dan klaim penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Setidaknya   ada   4   (empat)   hal penyebab tumpang-tindih itu, yakni; pertama,    bahwa    penguasaan tanah itu sudah ada mendahului penunjukan kawasan hutan, seperti pada masyarakat adat menguasai tanah sebelum negara ini terbentuk. Kedua, pengukuhan kawasan hutan tidak transparan dan tidak tuntas. Ketiga, penunjukan kawasan sebagai tahap awal pembentukan kawasan hutan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat dan tanpa didasari oleh data akurat tentang penguasaan, penggunaan tanah dan kondisi bio- fisik   lahan.   Dan   keempat,   bahwa batas kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan di lapangan tidak jelas (Epistema Institute: Policy brief, Vol. 04/2014).

Selain itu, ada salah kaprah terhadap kawasan hutan oleh sebagian pihak, di mana penguasaan tanah dalam kawasan hutan itu dilarang. Kawasan hutan diartikan sebagai hutan negara yang di atasnya tidak ada penguasaan tanah oleh warga negara, termasuk  oleh   instansi   pemerintah di luar Kemenhut. Ini diperkuat oleh Peraturan  Pemerintah  (PP)  No.  16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang melarang pemberian hak atas tanah pada kawasan hutan. Salah kaprah memahami  dan  memandang kawasan hutan adalah hutan negara, sebenarnya didasarkan pada UU Kehutanan No. 5 Tahun 1967, yang menyatakan bahwa “hutan negara adalah  kawasan  hutan  dan  hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik” (Myrna A. Safitri; Polisi brief, Vol. 04/2014, Epistema Institute).

Dualisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *