Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang Desak Pemerintahan Rudy – Seno Lindungi Keselamatan Warga dari Lalu Lintas Truk Tambang Batubara

1.699 Views

Dalam aksi protes di Desa Batu Kajang, warga memblokir jalan selama 2 hari, namun puluhan truk tetap memaksa melintas dengan menabrak portal dan barisan warga yang menghadang.

Protes terbaru pada Februari 2025, sekelompok ibu-ibu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang kembali melakukan aksi menghadang truk pengangkut batubara yang melintas di jalan umum.

Mereka menghentikan truk berplat DA 8535 HG yang kedapatan sedang memuat batubara. Aksi kelompok perempuan Batu Kajang ini menjadi sikap perlawanan warga terhadap aktivitas tambang yang telah merugikan dan membahayakan masyarakat.

Fakta lain menunjukkan bahwa PT. Mantimin telah menggunakan jalan umum sepanjang 126 KM untuk mengangkut batubara, melintasi tiga kecamatan—Muara Langon, Batu Kajang, hingga ke lokasi penumpukan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro—tanpa mengantongi izin, sebagaimana dinyatakan oleh Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.

Langgar UU Nomor 22 Tahun 2009

PT. Mantimin juga diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 menyatakan larangan terhadap tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat PT. Mantimin Coal Mining.

Hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Akibat pembiaran ini, masyarakat terus menjadi korban dari dampak buruk aktivitas PT. Mantimin Coal Mining.

Fakta yang terjadi saat ini adalah bukti nyata dari kelalaian dan ketidakseriusan para pejabat dalam melindungi hak-hak rakyat dan menjaga fasilitas publik. Keberpihakan pemerintah pada kepentingan industri tambang telah menciptakan bencana nyata bagi kehidupan masyarakat Kaltim. Ironisnya, masyarakat yang terus berada di garis depan melawan kejahatan lingkungan dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan memadai dari negara.

Respon Gubernur Kalimantan Timur.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/walhi-kalbar-pinta-mendagri-tunda-pengesahan-raperda-rtrw-provinsi-kalbar-karena-isinya-masih-bermasalah-dan-pembahasannya-tidak-partisipatif/2/

Kejadian demi kejadian yang menimpa warga Muara Kate hingga Batu Kajang adalah potret kecil dari kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyatnya khususnya dalam menegakkan PERDA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Hingga sekarang peristiwa penggunaan fasilitas jalan umum untuk lalu lintas Batubara hampir terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Kota di Kalimantan Timur. Persoalan tadi dan tuntutan masyarakat sipil berikut ini dibeberkan secara gamblang dalam rilis media Koalisi Masyarakat Sipil yang dikirimkan kepada KalimantanReview.Com, Selasa (15/4/2025).

Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur sebagai wujud responnya atas desakan Koalisi Masyarakat Sipil.

Menuntut 8 Tindakan Tegas dari Pemerintah

Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang Paser dan seluruh Masyarakat Kalimantan Timur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintahan Rudy Mas’ud – Seno Aji agar segera mengambil tindakan untuk:

  1. Menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012, di seluruh Kabupaten Kota di Kalimantan Timur.
  2. Memastikan keselamatan masyarakat dan seluruh fasilitas jalan umum milik masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman dan kejahatan Tambang Batubara.
  3. Stop aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur, serta menangkap para beking dan pemodal tambang ilegal.
  4. Memberantas seluruh pelabuhan ilegal yang selama ini menjadi lokasi penumpukan batubara ilegal di Kalimantan Timur.
  5. Memproses  hukum  PT.  Mantimin  Coal  Mining  atas  kejahatan  lingkungan  dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
  6. Mencabut Izin PKP2B milik PT. Mantimin Coal Mining sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
  7. Tangkap, Penjarakan dan Adili pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Muara Langon, Paser.
  8. Menuntut   PT.  Mantimin  Coal  Mining  untuk  bertanggung  jawab  penuh  atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang diakibatkan.[ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *