Masyarakat Adat Ketemenggungan Bi Somu, Desa Semongan, Kec. Noyan Gelar Pelatihan Menggunakan Alat Pemetaan Partisipatif

1.669 Views
Diskusi bersama panitia pemetaan partisipatif, berbagi pengalaman setelah dari pagi sampai dengan menjelang malam dilakukan pengambilan titik koordinat lokasi batas wilayah adat.

Senada dengan temenggung, dalam pembukaan pelatihan itu, Wakil Direktur Dayakologi, R. Giring, mengatakan penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sudah memiliki landasan hukum di tingkat daerah yakni PERDA Kab. Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 adalah amanat untuk menetapkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat. Pelatihan ini adalah momentum yang baik untuk mengikuti jejak Ketemenggungan Sisang dan Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh yang pada 2018 memperoleh SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan dari Bupati Sanggau. Termasuk SK Penetapan Hutan Adat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pencatatan data titik koordinat salah satu batas wilayah adat Ketemenggungan Bi Somu, Desa Semongan.

Dua komunitas itu bersama dengan Ketemenggungan Bi Somu telah sepakat untuk bergiliran menjadi koordinator pelaksanaan ritual adat pada situs sejarah dan budaya di kawasan Hutan Adat Tembawang Tampun Juah di Segumon.

“Kebersamaan, kekompakkan dan persatuan Masyarakat Adat Bi Somu, Desa Semongan harus bisa dibuktikan dengan kerja samanya dalam pemetaan wilayah adatnya sehingga dapat dijadikan bahan untuk mengajukan permohonan SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan kepada Bupati Sanggau. Masyarakat Adat di wilayah Kab. Sanggau harus pro aktif melaksanakan dan mengawal regulasi ini. Jika bukan Masyarakat Adat itu sendiri, siapa lagi yang bisa diharapkan. Identitas Masyarakat Adat, di antaranya dibuktikan dengan kejelasan wilayah adat, sejarah asal usul, budaya, adat istiadat (living culture), hukum adat dan kelembagaan adat yang hidup (living law),” terang Giring.

Siap makan bersama saat siang di hutan. Logistik mesti disiapkan dan dibawa untuk bekal di hutan saat proses pengambilan titik koordinat batas wilayah dan tempat penting lainnya.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/dari-batas-negeri-segumon-untuk-komunitas-tampun-juah-sedunia-hasil-bukudua-seminar-gstj-tahun-2022/

Kades (Plt.) Semongan, Hendrikus, mengharapkan tokoh adat dan para Kadus yang hadir mensosialisasikan tentang pemetaan partisipatif tersebut ke warganya masing-masing.

Hari berikutnya kembali bersiap-siap melanjutkan survei pengambilan titik koordinat batas wilayah dan nama tempat penting. Keterampian pun semakin meningkat seiring semakin sering mengoperasikan alat, melakukan pencatatan dan pendokumentasian.

“Namanya saja pemetaan partisipatif, maka warga harus pro aktif untuk berpartisipasi. Ini untuk kepentingan masa depan kejelasan wilayah adat kita di Desa Semongan ini. Untuk anak, cucu dan generasi penerus kita nanti,” pungkasnya.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/nyanyian-mantra-keselamatan-di-hutan-keramat-adat-tembawang-tampun-juah/

Situasi lanskap kawasan Dusun Semongan, tepat di sekitar area pemukiman warga penduduk. Foto dari atas diambil dengan menggunakan alat drone.

Ketua Panitia Pemetaan Partisipatif, Yakobus Juhai, yang juga Plt. Kadus Semongan, juga menghimbau rekan-rekannya yang ikut pelatihan supaya terus mensosialisasikan rencana pemetaan partisipatif wilayah adat di wilayah masing-masing sesuai kesepakatan pada pertemuan-pertemenuan sebelumnya. “Meskipun sudah berkali-kali disampaikan di pertemuan-pertemuan sebelumnya, kita tak boleh bosan mengabarkan rencana ini ke warga kita di kampung dan dusun masing-masing. Kita pengurus ini sedikit, sedangkan warga itu banyak ragamnya. Warga mesti diberi pemahaman,” tukas Yakobus Juhai optimis. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *