MASALAH PERTANAHAN JADI SOROTAN SEMILOKA PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DAN HUTAN ADAT, SERTA PENGUATAN LEMBAGA ADAT DAYAK BI SOMU

2.371 Views

Berdasarkan penelitian etnolinguistik Institut Dayakologi (2008), Dayak Bisomu termasuk rumpun Bidayuhik memiliki ikatan sejarah asal usul dengan tanah menua asal Tampun Juah. Hal tersebut dipaparkan Krissusandi Gunui’, Direktur Institut Dayakologi ketika memaparkan materinya pada Semiloka tersebut.

“Masyarakat adat Dayak Bisomu harus segera mengambil langkah-langkah menuju perlindungan, pengakuan wilayah adat dan hutan serta penguatan lembaga adat. Selain, tradisi, adat istiadat dan budaya, wilayah adat dan hutan serta lembaga adat dan hukum adat adalah elemen penentu bagi identitas masyarakat adat harus, ” tandas Gunui’.

Masalah Pertanahan

Dari banyak tanggapan dan pertanyaan peserta, masalah pertanahan paling banyak mendapat sorotan dan diskusi. Akses dan kontrol masyarakat terhadap tanah, hutan dan air di wilayah adat Dayak Bisomu mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Hal tersebut dikarenakan sudah banyak sekali hutan dan lahan yang sudah dialokasikan sebagai areal maupun kawasan yang dikuasai korporasi maupun hutan negara. Padahal masyarakat adat Bisomi sebagian besar adalah petani yang sangat tergantung pada hutan, tanah dan air.

Peserta dari Desa Idas, Paten yang juta Kades Idas, menyampaikan bahwa penduduk Desa Idas tidak lagi bebas mengelola tanah dan hutan karena sudah lebih dari 50 persen wilayah Desa Idas telah berstatus Kawasan Hutan Negara dan HGU. “Kami ternyata menumpang di Kawasan Hutan Negara dan HGU sehingga warga kami tidak  bebas lagi mengelola tanah dan hutan dalam wilayah adat kami,” urai Patan.

Dia juga membeberkan jika pada awal 2022 lalu ada Tim TORA (Tanah Objek Reforma Agraria: Red) telah membuat patok di wilayah pemukiman di Idas, tapi belum ada kejelasan juga hingga sekarang.

“Saya sangat berharap supaya semiloka hari ini bisa memberi titik terang menuju jawaban atas permasalahan pertanahan yang kami hadapi. Bila tidak segera diselesaikan, saya khawatir kondisi ini bisa berkembang menjadi konflik terbuka di masa yang akan datang, ” pungkas Patan.

Sementara Yulianus, pemuda dari Sungai Dangin mengatakan bahwa ada sekitar 70 persen wilayahnya sudah berstatus HGU. Ia mengharapkan agar sosialisasi tentang perlindungan dan pengakuan wilayah adat dan hutan adat serta penguatan lembaga adat dilakukan juga untuk semua warga di Sungai Dangin.

“Mewakili pemuda, saya minta agar Tim dari Institut Dayakologi segera solialisasi tentang perlindungan dan pengakuan wilayah adat dan hutan adat serta penguatan lembaga adat juga dilakukan di Desa Sungai Dangin. Ini supaya kita bisa menghadirkan lebih banyak lagi peserta,” pinta Yulianus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *