Inilah Kesepakatan Semiloka Perlindungan, Pengakuan Wilayah Adat, Hutan Adat dan Penguatan Lembaga Adat Dayak Bi Somu
Penulis: Manuk Kitow & Okta | Foto: Nanda/Dok. ID/KR | Editor: K. Gunui’ & R. Giring
Noyan, KR—Semiloka perlindungan, pengakuan wilayah adat dan hutan adat, serta penguatan lembaga adat sukses digelar. Semiloka dihadiri para tokoh masyarakat adat Dayak Bisomu dari Desa Noyan, Sungai Dangin, Idas, Semongan, dan Empoto. Bertempat di Aula Pertemuan Kec. Noyan, Kabupaten Sanggau, semiloka diselenggarakan pada Rabu (22/6).
Hal tersebut disampaikan oleh Darius Culen aktivis Sekretariat Bersama Komunitas Adat Tampun Juah. Ia dan tim Sekretariat mengundang tokoh-tokoh masyarakat adat Bisomu di 5 (lima) desa untuk menyukseskan semiloka bertema “Bukudua Nya Bupokat Samah” itu.
Adapun kesepakatan bersama tersebut adalah: (1) Masyarakat adat Bisomu di wilayah Kec. Noyan akan melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat, (2) Masyarakat adat Bisomu di 5 (lima) desa akan membentuk panitia pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan penetapan hutan adat Bisomu, (3) Mendorong Pemdes agar di dalam Musdes mengalokasikan dana desa untuk mendukung pemetaan partisipatif wilayah adat, (4) Mengumpulkan data sosial wilayah adat kampung masing-masing untuk bahan penyusunan profil wilayah adat, (5) Mendorong pelaksanaan pendidikan Mulok Budaya di pendidikan SD di seluruh desa dalam wilayah Kec. Noyan Kabupaten Sanggau.

