Organisasi Arsitek, Sejarawan, Arkeolog, dan Antropolog Tolak Pembongkaran Gedung KONI Kalimantan Tengah
Penulis: Tim KR | Editor: R. Giring
Palangka Raya, KR – Masyarakat Kota Palangka Raya saat ini sedang menyoroti pembongkaran Gedung KONI Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Palangka Raya.
Gedung tersebut dibangun pada 1974-1975. Awalnya dibangun untuk DPRD Provinsi Kalteng. Gedung tersebut memiliki nilai sejarah karena pembangunannya merupakan rangkaian pembangunan gedung sebagai cikal bakal Kota Palangka Raya yang tiang pemancang pertamanya diresmikan pada 1957 oleh Presiden RI pertama Ir. Sukarno. Peresmian gedungnya oleh Wakil Presiden RI, Sultan Hamengkubuwono IX pada 1975.
Nilai sejarah dari gedung di atas ditegaskan dalam Press Release bersama dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (PAAI), dan Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) yang ditandatangani oleh ketua masing-masing organisasi profesi tersebut.
Lihat juga: https://kalimantanreview.com/tanah-dayak-daerah-antropogenik-tanggapan-terkait-ibu-kota-nusantara-ikn/
“Keberadaan Gedung KONI Kalteng merupakan bukti peninggalan sejarah bagi Kalteng sebagai provinsi yang lahir pada 1957. Mempertahankan gedung bersejarah adalah penting bagi generasi muda agar dapat belajar tentang sejarah pembangunan kotanya. Gedung bersejarah juga memiliki nilai penting sebagai salah satu destinasi pariwisata Kota Palangka Raya. Gedung KONI / eks Gedung DPRD Kalteng telah diusulkan sebagai Cagar Budaya Kota Palangka Raya,” tutup release yang diterima KalimantanReview.Com awal April 2024 ini.