MASALAH PERTANAHAN JADI SOROTAN DALAM SEMILOKA PERLINDUNGAN, PENGAKUAN WILAYAH ADAT DAN HUTAN ADAT, SERTA PENGUATAN LEMBAGA ADAT DAYAK BISOMU

940 Views

Penulis: Manuk Kitow & R. Giring | Foto: Nanda | Editor: K. Gunui’ & R. Giring.

Noyan, KR—Sekitar 80-an tokoh masyarakat, terdiri dari tokoh adat, Pemdes, tokoh perempuan dan pemuda dari 5 (lima) desa di wilayah Kec. Noyan berkumpul di aula pertemuan Kecamatan  Noyan, Rabu (22/6).

Para tokoh masyarakat adat Bisomu tersebut adalah peserta aktif Semiloka perlindungan, pengakuan wilayah adat dan hutan adat, serta penguatan lembaga adat. Semiloka bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan penguatan lembaga adat bagi masyarakat adat Bisomu di wilayah Kec. Noyan.

Hal tersebut disampaikan Petrus Kenedy sebagai Tuai Tampun Laja Lolang Basua’ (LLB) ketika membagikan pengalaman masyarakat adat Ketemenggungan Sisang memperjuangkan penetapan pengakuan wilayah adat dan hutan adatnya.

Kenedy juga menandaskan bahwa yang terpenting adalah bagaimana masyarakat adat itu sendiri kompak bersatu untuk pengakuan dari dalam diri sebagai masyarakat adat. “Sebagai masyarakat adat, orang Bisomu harus bisa membuktikan dirinya sebagai masyarakat adat. Pengakuan dari dalam itu yang paling utama. Baru kemudian memperjuangkan perlindungan dan pengakuan dari negara, ” papar Kenedy yang juga Kades Lubuk Sabuk itu.

Rumpun Bidayuhik

Dayak Bisomu, Sisang dan Iban Sebaruk merupakan tiga komunitas adat yang diberi mandat untuk menjaga Hutan Adat Tembawang Tampun Juah, Segumon. Penduduk tiga masyarakat adat tersebut berdomisili relatif dekat dengan lokasi Tembawang Tampun Juah.

Masyarakat adat Dayak Bisomu, Ketemenggungan Bisomu belum memperoleh penetapan pengakuan sebagai masyarakat adat bila dibandingkan dengan Ketemenggungan Sisang dan Iban Sebaruk.

Sebagai masyarakat adat, Dayak Bisomu belum memperoleh penetapan pengakuan dan perlindungan dari Bupati Sanggau. Apalagi hutan adatnya. Ini berbeda dengan masyarakat adat Sisang dan Iban Sebaruk yang terlebih dulu mendapatkan penetapan pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *