Lensa 2022: Peristiwa Dunia hingga Daerah
Sampai sekarang publik penasaran, geram, kecewa menyaksikan jalannya persidangan perkara kasus ini.
Pada 8 Juli 2022, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di rumah dinas atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.Sebagai bagian dari penyelidikan, autopsi terhadap jenazah Brigadir J pun dilakukan sampai dua kali.

Kasus pembunuhan berencana ini menyeret sejumlah nama terdakwa. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’aruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Persidangan demi persidangan yang dimulai pada 17 Oktober 2022 dilakukan untuk mendalami secara pasti motif di balik pembunuhan berencana tersebut.
Jaksa menolak pledoi para terdakwa. Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Putri Candrawati; Kuat Ma’aruf; dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. (*)
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Sabtu (1/10/2022), tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 jiwa terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tragedi ini menunjukkan pelajaran buruk dalam tata kelola penyelenggaraan pertandingan sepak bola di dalam sebuah stadion.

Situs hukumonline.com mengabarkan berdasarkan pantauan dan penyelidikan KOMNAS HAM, peristiwa Kanjuruhan termasuk tragedi terhadap kemanusiaan. Terkait tragedi Kanjuruhan itu, Komisioner KOMNAS HAM, M. Choirul Anam, menyimpulkan ada 9 (sembilan) hal berikut:
1) Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM, 2) Ada sistem pengamanan yang menyalahi aturan. PSSI dan FIFA melibatkan TNI dan Kepolisian sehingga memasukkan gas air mata dan ada penembakkan gas air mata, 3) Security Officer berperan minimal dalam perencanaan, pelaksanaan, pengamanan dan kendali pengamanan, 4) Pertandingan Arema FC vs Persebaya itu mengabaikan keselamatan dan keamanan, 5) Penembakkan gas air mata merupakan penyebab utama banyaknya korban meninggal, luka dan trauma, 6) Gas air mata yang ditembakkan ada yang kadaluwarsa, 7) Ada tindakan exessive use of force, 8) Ada tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion, dan 9) Pemulihan fisik dan psikis korban merupakan tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam tragedi kemanusiaan tersebut. (*)
GPPK Tolak RUU Perkoperasian dan RUU P2SK
Sabtu (12/11/2022), di UPELKES Pontianak, Kalimantan Barat, Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK) menolak RUU Perkoperasian dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Pernyataan sikap GPPK dibacakan langsung Ketua GPPK, John Bamba dalam Acara Konferensi Pers yang dihadiri belasan jurnalis media lokal itu.

DPR dan pemerintah hendak mensegerakan penetapan dua RUU tersebut. Padahal, dua RUU tersebut bertentangan dengan prinsip dasar otonomi dan jati diri koperasi dari, oleh dan untuk anggota.
RUU kontroversial itu dinilai tidak memenuhi partisipasi dan aspirasi publik sehingga memicu respon berbagai kelompok masyarakat sipil. Di Jawa dan di luar Jawa, tak sedikit kelompok masyarakat sipil bergerak melakukan aksi protesnya.
GPPK menilai kedua RUU tersebut, jika diundangkan bertentanngan dengan jiwa, identitas dan semangat perkoperasian sebagai “usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” sebagaimana yang diamatkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
Pernyataan sikap GPPK secara resmi dikirim ke Pemerintah Pusat, meliputi Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Pimpinan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Koperasi dan UKM RI. (*)
Masyarakat Hukum Dayak Jalai dan Dayak Kendawangan Terima SK Pengakuan dari Pemkab Ketapang
Menandai perayaan HUT ke-77 tahun Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022) Pemkab Ketapang menerbitkan SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai dan Dayak Kendawangan.

Peristiwa bersejarah ini terjadi sebagai wujud pelaksanaan mandat Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Batu Monang Kec. Jelai Hulu dan Dayak Kendawangan Silat Hulu Kec. Marau Kabupaten Ketapang bersyukur karena ini adalah cita-cita yang diperjuangkan sejak lama.
Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si dan Mansen, S.H., Kepala Dinas PMPD Kab. Ketapang menyerahkan 2 SK Bupati Ketapang tentang Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Damung Batu Monang dan Damung Silat Hulu.
Penerimaan SK MHA Dayak Jalai diwakili Damung Batu Monang yaitu Amius Amik. Sedangkan penerimaan SK MHA Dayak Kendawangan diwakili Damung Silat Hulu yaitu Japin. Dengan demikian Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Batu Monang dan Dayak Kendawangan Silat Hulu sudah sah diakui sebagai subjek hukum. Kini tinggal menyiapkan proses permohonan penetapan Hutan Adat kepada Menteri LHK. (*)

