INI 7 ALASAN DASAR GPPK MENOLAK RUU OMNIBUS LAW P2SK DAN RUU PERKOPERASIAN

566 Views

Penulis: Yeremias | Foto: Sadoq PK | Editor: R. Giring & Kriss Gunui’

Pontianak, KR—Pemerintah sedang menyiapkan RUU Perkoperasian. Di saat yang bersamaan, DPR dan Pemerintah juga sedang menyiapkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau RUU Omnibus Law P2SK.

GPPK menolak dua RUU tersebut karena antara lain alasan-alasan prinsip berikut:  

1.  RUU Omnibus Law P2SK merupakan bagian dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XIX/2021 (Pasal 191 & Pasal 192 RUU Omnibus Law P2SK). Sehingga secara yuridis, RUU Omnibus P2SK bahkan inkonstitusional karena mengacu pada UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021.

2.  Menjadikan Menteri Koperasi dan UMKM sebagai penentu hidup matinya Koperasi (Pasal 118 RUU Perkoperasian). Entitas dari luar Koperasi, bahkan  Menteri sekali pun tak berhak mengintervensi Koperasi. Termasuk dalam pembubarannya. Sebab, para anggota, melalui forum RAT atau RALB lah yang berhak membubarkan Koperasi. Bukan Menteri karena bukan wilayah kuasanya.

3.  Pembentukkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota yang akan merusak kemandirian dan kedaulatan Koperasi (Pasal 102 RUU Perkoperasian). Intervensi entitas eksternal dalam bentuk apa pun menyalahi prinsip keswadayaan, kemandirian dan independensi Koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *