INI 7 ALASAN DASAR GPPK MENOLAK RUU OMNIBUS LAW P2SK DAN RUU PERKOPERASIAN


4. Menjadikan OJK maupun Otoritas Pengawas Koperasi sebagai perampas kedaulatan Anggota Koperasi sebab dijadikan sebagai penentu absolut kesehatan dan kepengurusan Koperasi (Pasal 192, khususnya perubahan ketentuan Pasal 44 menjadi Pasal 44A s.d Pasal 44U RUU Omnibus Law dan Pasal 91 RUU Perkoperasian). Otoritas Pengawas Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan hanyalah akal-akalan saja untuk mengendalikan standarisasi dan profesionalitas organ Koperasi.
5. Membuka peluang terjadinya kooptasi terhadap Koperasi melalui pembentukkan lembaga yang mengklaim diri sebagai pembawa aspirasi dan perwakilan Koperasi (Pasal 159 RU Perkoperasian). Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia pun tidak diperlukan karena dapat menjadi parasit yang menggerogoti bangunan organisasi Koperasi.
6. Menjadikan pihak luar yang tidak berkaitan langsung dengan Koperasi sebagai penentu kompetensi dalam pengembangan dan pendidikan Koperasi (Pasal 155 RUU Perkoperasian). Secara kelembagaan, Koperasi mampu melakukannya sendiri.
7. Memberikan peluang intervensi dari pihak luar (non anggota Koperasi) kepada Koperasi melalui modal penyertaan yang berasal dari non- anggota Koperasi (Pasal 82 Ayat 2 huruf b RUU Perkoperasian). Koperasi tidak sama dengan bank atau perusahaan atau lembaga keuangan mikro. Modal penyertaan dari non-anggota akan mematikan kedaulatan demokrasi ekonomi para anggota. Independensinya akan dirusakkan oleh pengaruh kekuatan pemilik modal. Jiwa, semangat, nilai kekeluargaan, kegotong-royongan tak dijamin bisa bertumbuh berkembang dalam entitas kumpulan modal uang. Sebab yang akan berkembang justru watak persaingan dan ambisi kapitalistis akumulasi modal demi keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.
“Dua RUU itu bertentangan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, jika diundangkan akan mematikan Koperasi secara keseluruhan yang sejatinya perwujudan usaha bersama para anggota sesuai bangunan perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan seperti yang dinyatakan oleh Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta,” tegas John.
Sikap GPPK dibacakan langsung Ketua GPPK, John Bamba dalam Konferensi Pers pada Sabtu (12/11/2022), di UPT Pelkes Pontianak yang dihadiri sejumlah wartawan media massa dan aktivis GPPK.(*)