Menteri LHK Tetapkan 22,9 Ribu Hektar Hutan Adat di Pemkab Melawi
Penulis: Kihon & Manuk Kitow | Foto: Kihon | Editor: R. Giring & Kriss Gunui’
Penghujung tahun 2022, Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan 5 SK Penetapan Hutan Adat untuk 5 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Dilansir dari https://melawinews.com/2022/12/10/baru-miliki-5-hutan-adat-pemkab-melawi-buka-peluang-desa-lain-ajukan-mha-dan-ha-baru/, total luas lima Hutan Adat di Kabupaten Melawi tersebut adalah 22,9 ribu hektar.
Proses Panjang
Meskipun 5 MHA di 5 kampung di Kab. Melawi tersebut telah mendapatkan landasan hukum sebagai subjek hukum, namun penetapan hutan adatnya oleh Menteri LHK mesti ditempuh dengan proses yang panjang. Ini dibuktikan baru pada akhir 2022, Menteri LHK mengeluarkan SK Penetapan 5 Hutan Adat dengan total luas 22,9 ribu hektar.
Wilayah/hutan adat itu sebagian besar berada dalam kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi terbatas (HPT), bahkan berada dalam konsesi izin-izin perusahaan, serta kawasan taman nasional (TN). Menurut data KLHK, seperti dikutip https://www.huma.or.id/isu-strategis/masyarakat-hukum-adat-mha-dan-konflik-perebutan-sumber-daya-alam-kasus-penetapan-hutan-adat-milik-mha-di-5-kampung-di-kabupaten-melawi setidaknya ada 5 izin perusahaan IUPHHK dan 1 izin perkebunan kelapa sawit, serta taman nasional, yang masuk dalam wilayah adat MHA yang telah mendapatkan SK Bupati Melawi.
Libatkan Pemda Provinsi