Menteri LHK Tetapkan 22,9 Ribu Hektar Hutan Adat di Pemkab Melawi

1.179 Views

Untuk mengurai konflik kawasan tersebut, Pemda Provinsi Kalbar melalui Gubernur Kalbar, Sutarmidji pada Februari 2021 mengirimkan Surat Kepada Menteri LHK agar segera melakukan verifikasi teknis (Vertek) terhadap hutan adat yang telah mendapatkan pengakuan dan penetapan dari Pemerintah Daerah (Kabupaten) di Kalimantan Barat.

Selanjutnya dalam rangka merespon konflik kawasan dan rumitnya penetapan hutan adat milik 5 MHA di Kabupaten Melawi dan melaksanakan mandat dari Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 September 2021, pada 21 September 2021, Kepala Dinas LHK Kalbar mengadakan Rapat Terbatas dengan Pejabat Daerah Kalbar untuk mendukung penanganan konflik agraria pada kasus/lokasi tahun 2021. Salah satu kasus/lokasi prioritas berada di 5 kampung di Kabupaten Melawi, yaitu Kampung Boyutn, Kampung Telue, Karangan Panjang, Bunyau Dayak Limbai Kelaet, dan Ketemenggungan Belaban Ella.

Total 22,9 Ribu Hektar Hutan Adat

Total luas dari 5 Hutan Adat yang ditetapkan KLHK adalah ± 22.918 hektar. Sebelumnya, pada 2019, Pemkab Melawi telah mengakui dan menetapkan 6 masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kab. Melawi. Pemerintah Daerah Kab. Melawi mendorong desa untuk mengajukan daerahnya untuk pembentukan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *