Hukum Adat Butang Dayak Mualang


Hukum adat dalam Dayak Mualang terdiri dari beberapa jenis atau tingkatan. Mulai dari hukum adat yang mengatur prilaku pribadi seseorang, antar sesama, hingga hukum adat yang berkaitan dengan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Maka, bagi Dayak Mualang, hukum adat merupakan hal yang sangat sakral. Itulah sebabnya, setiap ada pelanggaran terhadap hukum adat, maka semua pelanggar harus dikenakan sanksi adat dan wajib memenuhi sanksi adat dalam bentuk tail. Tail adalah satuan untuk menyebutkan sanksi adat menurut Dayak Mualang.
Salah satu hukum adat yang hingga kini tetap dipatuhi Masyarakat Adat Dayak Mualang di Kampung Resak Balai adalah adat butang atau hukum adat butang. Hukum Adat ini merupakan bagian dari hukum adat perkawinan. Perkawinan adalah bersatunya dua insan manusia yang sangat berbeda dan tidak dapat dipisahkan oleh siapapun, sehingga apabila terjadi pengingkaran terhadap perkawinan, baik oleh suami ataupun istri, maka terhadap keduanya dikenakan hukum adat butang. Butang adalah perbuatan selingkuh atau zinah yang dilakukan oleh laki-laki yang telah beristri atau sebaliknya perempuan yang telah bersuami. Hukum adat butang ini diperuntukkan bagi setiap orang (laki-laki dan perempuan) yang telah memiliki pasangan yang sah atau telah berumah tangga. Hal ini dibenarkan oleh Paternus, Ntri (ketua) Adat di Resak Balai.
“Butang atau bara’ adalah perbuatan selingkuh atau zinah dengan suami atau istri orang lain. Apabila perbuatan itu diketahui atau tertangkap tangan, maka laki-laki maupun perempuan sama-sama dikenakan hukum adat butang,” terang Paternus.
Sanksi adat butang bisa dilihat dalam berbagai kondisi. Misalnya jika antara laki-laki dan perempuan yang melanggar memiliki hubungan kekeluargaan atau hubungan mali. Maka besaran sanksi adat butang bagi mereka berbeda-beda, untuk pihak pria sebesar: 15 tail mangkok, 5 buah tempayan yang terdiri dari 3 buah tempayan hitam dan 2 buah tempayan biasa, 1 renti babi, 1 ekor ayam, ditambah tengan 4 tail pun, sebuah tempayan jabau asam 4 tail pun, sebuah tempayan. Sedangkan besarnya sanksi adat butang yang harus ditanggung pihak perempuan adalah: 10 tail mangkok, 4 buah tempayan terdiri dari 1 buah tempayan hitam dan 3 buah tempayan biasa, tengan 4 tail mangkok, sebuah tempayan, ditambah jabau asam 4 tail mangkok, dan sebuah tempayan.
Sanksi adat butang di atas, menggambarkan bahwa besarnya sanksi adat yang dikeluarkan oleh pihak laki-laki dan perempuan tidaklah sama. Penentuan besarnya sanksi adat butang juga dipengaruhi oleh hubungan darah (kekeluargaan) antara laki-laki dan perempuan. Apabila keduanya (laki-laki dan perempuan) masih memiliki hubungan keluarga, maka akan dikenakan sanksi Adat Pemali. Sanksi adat pemali juga tidak sembarangan, karena harus dilihat lagi sejauh mana hubungan kekeluargaan mereka tersebut. Hukum adat butang merupakan pelajaran penting bagi suami-istri agar konsisten menjalankan mahligai hidup berkeluarga. Untuk itu, bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah terikat perkawinan hendaknya konsisten menjaga keutuhan rumah tangga mereka. Suku Dayak Mualang di Kampung Resak Balai bertekad mempertahankan dan mematuhi hukum adat butang yang mulia ini.***
APAIRIAN MUALANG