DISDIKBUD Kalimantan Barat Gelar RAKOR Kebudayaan dan Malam Anugerah Kebudayaan Tahun 2025

716 Views

Baca juga: https://kalimantanreview.com/pontianak-kota-persilangan-dan-negosiasi-budaya/

Terkait Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal (HAKI) disampaikan oleh Ibu Farida S.Pt., S.AP., M.Si, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Dia mengatakan hak cipta diatur di dalam UU Noomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan kekayaan intelektual komunal diatur dalam PP No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Terkait hak cipta dan kekayaan intelektual komunal, maka peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mencakup 5 aspek yaitu simulasi, edukasi, inventarisasi, Identifikasi, dan pelindungan,” ujar Farida.

Penghargaan Anugerah Kebudayaan

Penyerahan penghargaan Anugerah Kebudayaan Kalimantan Barat Tahun 2025 kepada peserta yang lolos penilaian untuk kategori maestro, pelopor, pelestari, dan anak dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. Terkait penghargaan anugerah kebudayaan ini, Ria Norsan berharap agar semua elemen masyarakat di Kalbar termotivasi melestarikan kebudayaan dan adat istiadatnya.

“Dari penyelenggaraan malam anugerah kebudayaan Kalbar tahun 2025 ini, saya berharap agar seluruh elemen masyarakat di Kalbar termotivasi melestarikan seni, budaya, serta adat istiadat lainnya yang menjadi ciri khas Kalbar,” harap Ria Norsan.

Para pihak & panitia Rakor Kebudayaan dan Malam Anugerah Kebudayaan Kalimantan Barat Tahun 2025 berfoto bersama (27/10/2025).

Dua Belas Penerima Penghargaan

Tahun 2025 ini ada 12 penerima Penghargaan Anugerah Kebudayaan yang berasal dari 9 daerah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Mereka adalah (1) Yohana asal Kab. Sekadau untuk kategori maestro bidang tenun kebat Dayak Mualang, (2) AB. Rayun asal Kota Pontianak untuk kategori maestro bidang seni tari, (3) Plorentina Dessy Elma Tyhyana asal Kab. Ketapang untuk kategori pelopor bidang budaya Dayak, (4) Eddy Ibrahim asal Kab. Mempawah untuk kategori pelopor bidang kesenian tundang yang diterimakan melalui keluarganya, (5) Tji Djung Muis asal Kota Singkawang untuk kategori pelestari bidang seni kriya guci tanah liat, (6) Gusti Muhammad Fadli asal Kab. Sintang untuk kategori pelestari bidang budaya Melayu, (7) Budi Santoso asal Kab. Kubu Raya untuk kategori pelestari bidang pemusik dan pencipta lagu daerah, (8) Agus Rahman asal Kab. Kubu Raya untuk kategori pelestari bidang seni pantun, (9) Alexandrian Mualang Djarop Panurian dari Kab. Kubu Raya untuk kategori pelestari bidang seni tari dan musik, (10) Yuza Yanis asal Kota Pontianak untuk kategori pelestari bidang seni tari dan musik, (11) Anggi Kumala Radius asal Kab. Sanggau untuk kategori anak bidang seni tari, (12) Zunien Rohel asal Kab. Bengkayang untuk kategori anak bidang musik silotuang.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/membaca-ngobrol-seni-di-pameran-tunggal-talawang-kala-kini/

Kebudayaan ibarat jiwa bangsa yang dapat menyatukan keberagaman. Penghargaan diberikan tidak sekadar karena prestasi individu dan lembaga bersangkutan, tapi karena mereka berkarya secara tulus dengan pengabdian dan karya nyata sehingga memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat dan keteladanan. Para penerima penghargaan adalah mereka yang memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga tradisi, nilai, dan harmoni budaya. Tiap penggiat budaya punya ruang dan kesempatan untuk diakui dan dihargai.[ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *