DISDIKBUD Kalimantan Barat Gelar RAKOR Kebudayaan dan Malam Anugerah Kebudayaan Tahun 2025
Penulis: Manuk Kitow | Editor: R. Giring
Pontianak, KR – Senin (27/10/2025), dari pkl. 13.30 s.d 21.00 WIB bertempat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, DISDIKBUD Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rakor Kebudayaan dan Malam Anugerah Kebudayaan Tahun 2025.
Ketua Panitia, Luh Gede Suparyani, S.STP., M.A.P. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai rangkaian kegiatan peringatan hari kebudayaan nasional pada tanggal 17 Oktober dan sebagai upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Salah satu tim panitia penyelenggara, John Roberto menambahkan, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 150-an peserta, yang meliputi perwakilan DISDIKBUD dan DISPORAPAR Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, sanggar seni, komunitas, lembaga kebudayaan termasuk Pusat Dayakologi, seniman, budayawan, dan akademisi. “Para peserta adalah orang-orang yang memiliki kepedulian pada upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kalbar ini, “jelas John Roberto.
Rakor kebudayaan menghadirkan 3 narasumber. Kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen DISDIKBUD Provinsi Kalbar dalam mendukung pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, S.STP.,M.M. saat menyampaikan materinya. Syarif Faisal juga mengapresiasi 8 kabupaten/kota di Kalbar yang mengusulkan penetapan WBTb untuk 18 objek pemajuan kebudayaan, dan semuanya lolos verifikasi. “Saya turut bangga karena dari 18 OPK yang diusulkan oleh 8 kabupten/kota di Kalbar untuk ditetapkan sebagai WBTb semuanya dinyatakan lolos verifikasi,” kata Syarif Faisal.

Plt. Kepala DISDIKBUD Kalbar mengatakan kegiatan rakor kebudayaan dan malam anugerah kebudayaan tahun 2025 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan hari kebudayaan nasional pada tanggal 17 Oktober serta sebagai upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan yang ada di Provinsi Kalbar.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XII, Juliardi, S.S., M.Sc., menyampaikan bahwa BPK Wilayah XIII melaksanakan mandat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Jadi BPK Wilayah XII adalah unit pelaksana teknis di bidang pelestarian kebudayaan, yang dimandatkan untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan,” pungkas Juliardi yang baru setahun lebih ditugaskan di Kalbar ini.
Dia bilang Kalbar memiliki banyak potensi cagar budaya selain OPK yang berpotensi ditetapkan sebagai WBTb maupun cagar budaya. Dalam konteks potensi warisan kebudayaan, Kalbar tidak kalah jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia ini. “Untuk memaksimalkan potensi OPK tersebut, maka inventarisasi, pendokumentasian dan kajian OPK perlu dilakukan,” imbuh arkeolog ini.

