USIR PULANG HANTU SAMPAR, DAYAK SEPIRI GELAR RITUAL ADAT BATATULAK BARO BAHUK

2.815 Views

Wajib Berpantang 3-5 Hari

Ritual adat ini memiliki konsekuensi berupa kewajiban berpantang bagi seluruh warga kampung dan orang dari luar yang mau masuk ke wilayah kampung.

Kewajiban berpantang selama 3 hingga 5 hari memiliki ketentuan: khusus bagi warga kampung berpantang selama 3 hari, sedangkan untuk pemangku/pemegang adat wajib pantang selama 5 hari.

Orang Dayak Sepiri, Pawan Hulu menjalankan beberapa kewajiban berpantang. Di antaranya adalah larangan tidak boleh keluar rumah selama 3-5 hari, tidak boleh balale-balayuk, marobung, mahumbut, manompar, mengulat, maikan, malauk (artinya tidak boleh menebas/menebang pohon, tidak boleh mengambil sayur mayur, tidak boleh mencari ikan dan lauk).

Kaum Perempuan Dayak Sepiri, Pawan Hulu, Laman Sepiri, Desa Demit, Kecamatan Sandai, Kab. Ketapang ikut dalam Ritual Adat Batatulak Baro Bahuk atau Adat Tolak Bala

Selama dalam masa berpantang, orang dari luar tidak boleh masuk kampung. Jika sudah terlanjur masuk di kampung selama masa pantang belum dicabut, maka orang tersebut tetap harus berada di kampung dan tidak boleh keluar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *