Tamambalo, Bukan Tamambaloh: Tiga Keputusan Seminar Budaya di Uncak Kapuas
Keberlanjutan Warisan Budaya
Adapun tujuan seminar budaya ini adalah untuk mengkomunikasikan hasil kajian, memperkuat kesadaran akan pentingnya Samagat Tutu sebagai masyarakat pendukung kebudayaan, serta merumuskan strategi bersama guna menjaga keberlanjutan Dayak Tamambalo beserta warisan budayanya di masa depan. “Hasil kajian ini terbuka terhadap masukan dari para pihak agar ke depannya kajian serupa bisa lebih baik lagi,” kata Efriani, salah seorang Putri Dayak Tamambalo.
Dalam seminar budaya tersebut, Direktur Pusat Dayakologi (PD) – Krissusandi Gunui’, saat menjadi narasumber menekankan peran strategis Masyarakat Adat dalam berbagai isu, baik di tingkat nasional maupun global. Dia menegaskan, hutan, tanah, sungai, dan alam sekitar, rumah panjang, sejarah leluhur, bahasa, dan adat-istiadat, sejatinya merupakan identitas Masyarakat Adat yang penting dan harus dipertahankan untuk keberlanjutan generasi masa depan.
“Pasal 18B UUD 1945 memang telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan beserta hak-hak asal usulnya. Meski demikian, masih diperlukan undang-undang khusus yakni UU Masyarakat Adat. Sampai sekarang, walaupun RUU Masyarakat Adat sudah masuk dalam Agenda Prolegnas di DPR RI, RUU Masyarakat Adat belum juga dibahas, apalagi disahkan,” kata Gunui’.
Dua narasumber lain yaitu Tamanggung Tamambalo – Vincentius Latando, dan penggiat serta pelestari Budaya Dayak Tamambalo, Ibu Agatha Maria memaparkan tentang adat-istiadat Tamambalo dan tantangan dalam pelestariannya.

Menurut Vincentius Latando, tantangan pertama yang dihadapi kini adalah soal penamaan suku yang belum ada kesepakatan. “Pengucapan dan penulisan nama suku perlu disepakati karena ada yang menggunakan Tamambalo, dan ada pula yang menggunakan huruf (h) yaitu Tammambaloh. Kemudian nama Sungai Tamambalo, ada yang menyebutkan Sungai Kayau. Selain itu perlu juga menyepakati salam adat dan budaya kita juga belum jelas,” ujar Pak Vincen.
Tiga Keputusan
Proses diskusi dimoderatori Angela Kasian. Sejumlah hal yang dibahas dalam seminar sehari itu, seperti tentang wilayah dan hutan adat, adat istiadat dan hukum adat. Di akhir pertemuan peserta menyepakati 3 (tiga) poin keputusan sebagai berikut:
- Penulisan Tamambalo tanpa huruf /h/ (jadi bukan Tamambaloh). Ini wajib berlaku dalam kehidupan sehari-hari (lisan), maupun dalam administrasi (tulisan);
- Salam yang digunakan dan berlaku untuk seluruh Dayak Tamambalo adalah “Sikondo Takin Bunga, Siayam Tolang Manik, Tio’ki Situtuan” dan jawabannya adalah “ Tio’ki”;
- Nama sungai adalah sungai atau Sunge Tamambalo, nama ini harus berlaku dalam kehidupan sehari-hari (lisan) maupun dalam administrasi (tulisan).
Ketiga keputusan ini disampaikan oleh Tamanggung Tamambalo dan setujui seluruh peserta seminar. Keputusan ini akan dimuat dalam berita kesekretariatan Katamanggungan Tamambalo paling lambat 1 bulan setelah seminar. Hari menjelang petang, seminarpun usai. Sementara peserta masih berbincang-bincang, minuman tuak enau (raruk) dihidangkan, menjadi pelengkap suasana kekeluargaan warga Betang Sao Langke. Semoga hasil seminar dapat dimanfaatkan, diterapkan Masyarakat Adat Dayak Tamanbalo di manapun berada.[ ]

