Tahun 2014, Tahun Pembelajaran
“Kejutan”,
Ratusan Tambang di Kawasan Terlarang Hutan Lindung Kalimantan
Balikpapan—Ratusan perusahaan tambang beroperasi di dalam kawasan konservasi atau hutan lindung, kawasan yang seharusnya terlarang untuk aktivitas tambang. Pemerintah daerah didesak mencabut izin perusahaan tambang itu. “Temuan ini bisa ditindaklanjuti pemerintah di daerah. Tidak bisa melakukan penambangan di kawasan konservasi. Seharusnya pemerintah daerah bisa mencabut (izin),” kata Dirjen Minerba ESDM R Sukhyar, Kamis (27/11/2014).
Data pelanggaran lokasi tambang itu mencuat dalam Koordinasi dan Supervisi bidang Mineral Batubara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sejumlah NGO di bidang lingkungan yang ikut dalam kegiatan ini, mengungkap temuan pelanggaran kegiatan pertambangan gara-gara carut- marut tata kelola izin tambang di Kalimantan. Dalam selebaran bertajuk “Borneo Menggugat” dari lembaga- lembaga itu tercantum 124 pemegang izin yang beroperasi di kawasan konservasi Kalimantan. “Pemerintah daerah bisa menindaklanjuti temuan ini,” tegas Sukhyar. Dari koordinasi ini, didapati pula 13 pemegang izin non- kehutanan yang ternyata beraktivitas di kawasan hutan lindung Kalimantan Barat. Di Kalimantan Timur, ada 62 pemegang izin yang juga beroperasi di kawasan konservasi. Salah satu temuan pelanggaran tercatat lebih 40 pemegang izin tambang beraktivitas di dalam kawasan Tahura. Di Kalimantan Tengah terdapat 19 pemegang izin dan di Kalimantan Selatan sekitar 30 pemegang izin.
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Kalaupun ada pertambangan, kegiatan yang diizinkan di kawasan hutan di kawasan lindung hanya diperbolehkan dalam bentuk pertambangan bawah tanah. Pada kenyataannya, tidak satu pun pemegang izin melakukan penambangan bawah tanah. Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Kegiatan tersebut digelar di 12 provinsi sejak awal 2014. Tujuan kegiatan itu adalah memastikan komitmen kepala daerah untuk menertibkan dan menata kelola izin mineral dan batubara di daerahnya. Sejumlah 44% ijin pertambahan (IUP) dan kuasa pertambangan (KP) di Kalimantan ditengarai bermasalah secara administrasi. Banyak kelompok masyarakat telah menuntut pencabutan izin bermasalah tersebut. [Kompas.com, 27/11/2014; pkl: 23:34 WIB].
.

