SAH! PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MHA DAYAK JALAI BATU MONANG DAN DAYAK KENDAWANGAN SILAT HULU

2.533 Views

Peristiwa bersejarah itu berlangsung di hadapan ratusan hadirin peserta upacara bendera, meliputi Forkopimda di lingkungan Pemda Kab. Ketapang, pejabat instansi terkait, Pimpinan DPRD Kab. Ketapang, Perwakilan Pimpinan TNI dan POLRI di wilayah Kab. Ketapang. Selain itu, para tokoh agama, guru dan pelajar, tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.

PERSYARATAN DASAR

SK Nomor 367/DISPMPD-B/2022 tentang Penetapan MHA Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu Desa Bantan Sari Kec. Marau Kab. Ketapang.

SK Nomor 368/DISPMPD-B/2022 tentang Penetapan MHA Dayak Jalai Kampung Batu Monang Desa Kusik Batu Lapu Kec. Jelai Hulu Kab. Ketapang.

Dua SK Penetapan dari Bupati Ketapang itu adalah persyaratan dasar untuk melangkah ke proses pengusulan penetapan hak adat atas hutan berdasarkan hak-asal usul. Hal itu dikatakan Krissusandi Gunui’, Direktur Eksekutif Institut Dayakologi.

“Dua SK Penetapan MHA di Kab. Ketapang ini adalah langkah awal yang mesti ditempuh untuk  persyaratan administratif ke proses permohonan penetapan hutan adat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah ini,” ujar Gunui’.

Japin, Damung Silat Hulu mengatakan bahwa SK Bupati Ketapang yang menetapkan 2 MHA di Kab. Ketapang tersebut adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat adat bersama lembaga pendamping.

Ia mengucap syukur dan terima kasih kepada para pihak, masyarakat adat, lembaga pendamping, terutama Sekda Kab. Ketapang yang telah menepati janjinya sesuai sambutannya pada acara Nyapat Tautn beberapa waktu lalu di rumahnya, di Silat Hulu.

“Syukur dan terima kasih kepada masyarakat adat, lembaga pendamping, khususnya kepada bapak Sekda Kab. Ketapang selaku Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat yang menepati janjinya kepada masyarakat adat di acara Nyapat Tautn di rumah saya di Silat Hulu pada Juni 2022 lalu,” urai Japin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *