REFORMA AGRARIA KALBAR BELUM MAKSIMAL, DIHARAPKAN LEBIH MEMPERHATIKAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT


Dalam kesempatan tersebut Kepala Dusun Kedian Bpk. Sinardi yang adalah sebagai anggota Perkumpulan Petani Kelapa Sawit (PPKS) Kalbar menyampaikan bahwa “Pelaksanaan Reforma Agraria/Redistribusi sertifikat program TORA yang dilaksanakan di Kedesaannya adalah pelaksanaan Reforma Agraria di kawasan perkampungan (pemukiman penduduk setempat) serta lahan kebun karet serta kebun sawit swadaya mandiri milik masyarakat setempat yang sebenarnya tidak diserahkan masyarakat, namun dicaplok menjadi bagian dalam HGU milik PT. Kebun Ganda Prima (KGP) Tampa sepengetahuan masyarakat setempat” sampainya.

Selain itu ia menambahkan dari sekian luas lahan milik masyarakat yang tercaplok HGU, yang dikabarkan bahwa sudah dilepaskan oleh pihak perusahaan. Namun saat pengukurannya dilapangan, pihak BPN Kabupaten Sanggau mengalami kendala saat pemetaan, dimana objek tanah milik masyarakat yang diharap bisa di ukur dengan program TORA ini ternyata masih ada yang tidak bisa diukur karena masih belum dilepaskan oleh pihak PT. KGP dari HGU perusahaanya.
Beliau menyampaikan “masih banyak objek tanah milik kami yang tidak bisa diukur saat pengukuran oleh pihak BPN Kab. Sanggau. Hal ini menunjukkan bahwa pelepasan lahan milik masyarakat yang tercaplok HGU belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan”.
Dalam kesempatan itu anggota Perkumpulan Petani Kelapa Sawit (PPKS) Bpk. Sinardi berharap agar hasil dari diskusi bersama lembaga-lembaga sosial masyarakat bersama lembaga/instansi pemerintah baik KSP, Pemprov Kalbar, Kanwil BPN/ATR, Kakantah Sanggau, Dinas Kehutanan, BPKH dan Pejabat Pemerintah lainya dapat menghasilkan titik terang dari persoalan sosial antar masyarakat vs koorporasi di wilayahnya.
Sementara itu dalam sambutannya mengawali lokakarya ini, Tenaga Ahli Utama KSP Bpk. Usep Setiawan menyampaikan bahwa Kalbar saat ini menjadi perhatian khusus Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan Redistribusi TORA program prioritas Presiden. Hal ini dikarenakan Kalbar adalah salah satu Provinsi yang melaksanakan program Redistribusi TORA terbesar dan terluas.
Beliau menambahkan “Kabupaten Sanggau secara khusus menjadi kabupaten PIONIR untuk pelaksanaan Reformasi Agraria, dimana kami sudah berkoordinasi dengan Bupati beserta jajaran OPD-OPD nya mereka siap menjalankan Reforma Agraria dengan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan di kabupaten Sanggau” sampainya.
Lanjutkan perjuangan demi masyarakat adat Dayak yang maksimal,demi keberlansungan budaya dan hak adat serta tanah adat dayak.