Bersama, Merdeka!

1.242 Views

Oleh Ata

Merdeka – pasti adalah sebuah kata yang banyak kita jumpai dan dengar selama bulan Agustus ini. Suasana kemerdekaan, Bendera Merah Putih, sorak sorai teriakan anak-anak kecil sampai dengan orang tua terdengar riuh rendah. Segerombolan orang- orang mulai tampak meramaikan suatu tempat dimana perlombaan tradisional khas tujuh belasan berlangsung. Lalu beberapa hari setelah 17an berlangsung. Sorak sorai itu pun perlahan menghilang. Mereka kembali menapaki kehidupan nyata yang harus mereka hadapi setiap harinya. Gegap gempita 17an mungkin hanya sekedar pelipur lara bagi orang-orang biasa yang penat akan perjuangan hidupnya. Ada yang sibuk dengan pekerjaannya. Ada juga yang sedang meratap setiap harinya. Bukan meratapi nasib. Melainkan meratapi apa yang telah negara berikan untuknya sebagai hak-hak warga negara yang sepatutnya mereka dapatkan. Seperti yang tertuang didalam Pancasila. Ber-Tuhan,bebasberibadah dan melaksanakan kegiatan beragama lainnya dimana saja dan kapan saja. Adil dan beradab; persatuan; rakyat yang dipimpin dengan khidmat, kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan; serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rezza Dewintha, M.Pd.
Dosen Founder IMBorneo


Indonesia Raya, negara kepulauan lebih dari 17.504 pulau menurut data Departemen Dalam Negeri RI dengan 714 sub etnis, dan lebih dari 1.001 bahasa daerah yang berbeda, belum lagi dengan keanekaragaman mega-budaya. Terlebih lagi sebanyak 538 komunitas masyarakat adat telah legal. Hal ini benar-benar memposisikan Indonesia sebagai negara multikultural. Kesejahteraan patutnyaadalah hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia. Berbagai jenis program yang telah dijalankan pemerintah dengan berlandaskan kepada pembangunan sosial yang inklusif dan berkeadilan. Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) telah masuk dalam prioritas pembangunan. Tidak heran, kita dapat temui masyarakat dengan berbagai profesi  ikut  aktif  dalam   program  Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik. Hal ini tidak lain untuk ikut andil dalam pemberdayaan KAT. Sasaran yang ingin dipenuhi tentu saja berkaitan dengan kebutuhan dasar, aksesibilitas dan pelayanan sosial bagi masyarakat KAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *