PLAJEI PLUPUH NYAH UDIP JA’ JA’A: MASYARAKAT ADAT KETEMENGGUNGAN TAE BELAJAR SEPANJANG HAYAT UNTUK MASA DEPAN

1.023 Views

Penulis: Manuk Kitow, M.Yopos & Duyung | Foto: Ray | Editor: Giring & K. Gunui’

Ketemenggungan Tae, KR—Belajar sepanjang hayat untuk masa depan adalah proses pendidikan manusia seutuhnya, yang berharkat, bermartabat. Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae menyebutnya “Plajei Plupuh Nyah Udip Ja’ Ja’a”. Kata-kata lokal, khas Dayak Tae ini ibarat harta terpendam. Ditemukan saat diskusi dan refleksi yang dalam. Pada awal tahun 2020, sebelum Covid-19 melanda, Institut Dayakologi berdiskusi bersama aktivis lokal dan tokoh masyarakat di Sekretariat Bersama Gerakan Pemeberdayaan Holistik Lingkar Tiong Kandang, Tae.

Diskusi itu ingin mendapatkan konsep yang tepat, berkearifan lokal mengenai pendidikan Masyarakat Adat. Proses kontekstualisasi konsep pendidikan Masyarakat Adat itu sekaligus menginventarisasi kebutuhan muatan atau materi yang tepat untuk konteks, persoalan dan potensi Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae.
Pada Hari Jumat (17/12), dengan menerapkan protokol kesehatan, Sekolah Pemberdayaan Masyarakat Adat, kembali dilanjutkan di Tae. Sedangkan kelompok belajar di Semangkar dilakukan pada Hari Kamis (16/12).

SK MHA dan SK Hutan Adat

Kelompok belajar di Tae terdiri dari unsur perempuan adat, pemuda adat dan tokoh adat, semuanya. 40 orang. Sedangkan kelompok belajar di Semangkar dihadiri 25 peserta. Giring, mewakili pengurus Institut Dayakologi dalam pengantar proses belajar bersama itu mengajak seluruh peserta agar tidak lupa membahas hak-hak Masyarakat Adat dengan mencermati hubungannya dengan SK Bupati Sanggau Nomor 326 Tahun 2018 tentang Penetapan MHA Ketemenggungan Tae, Desa Tae Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau. Selain itu, SK Menteri LHK Nomor 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 tentang Penetapan Hutan Adat Tae kepada MHA Ketemenggungan Tae seluas kurang lebih 2.189 Ha. Lebih khusus lagi materi Sekolah Pemberdayaan Masyarakat Adat (SPMAD) pada kesempatan ini akan dikontekskan dengan hak berorganisasi dan manajemen kelompok.

Sementara itu di kelompok belajar Semangkar berdiskusi bersama tentang hak-hak Masyarakat Adat dan melihat hubungannya dengan SK Bupati Sanggau Nomor 327 Tahun 2018 tentang Penetapan MHA Ketemenggungan Sisang, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, dan secara khusus lagi mengaitkannya dengan SK Menteri LHK Nomor 5771/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 tentang Penetapan Hutan Adat Tambawang Tampun Juah kepada MHA Ketemenggungan Sisang seluas kurang lebih 651 Ha.

“Bagaimana pun, produk hukum di daerah ini patut diketahui dan dipahami oleh Masyarakat Adat supaya Masyarakat Adat bisa mengawal proses pelaksanaannya di tingkat masyarakat, terutama Masyarakat Adat. Ini adalah bagian dari hak Masyarakat Adat,” kata Giring.

Manajemen Kelompok

Belajar bersama dalam kelompok merupakan strategi untuk saling berbagi pengetahuan sambil belajar mengelola organisasi atau kelompok. Okta, tim Institut Dayakologi yang mengkoordinir pendampingan Komunitas Tiong Kandang dan Tampun Juah, di tempat terpisah mengatakan bahwa dalam prosesnya, sekolah lapang tersebut berlajar bersama mengenai tata kelola organisasi secara sederhana. Kemudian, cita-cita dan rencana kelompok, monitoring dan penguatan kelompok. Pembagian peran sesuai kebutuhan, baik terkait partisipasi anggota, manajerial, administrasi dan pengelolaan keuangan kelompok. “Dengan pendekatan sekolah lapang, kelompok belajar bisa leluasa mendiskusikan hak-hak MA dalam konteks SK Bupati tentang MHA dan SK Menteri LHK tentang Hutan Adat yang dikaitkan dengan pengelolaan kelompoknya. Mengorganisir diri dalam sebuah kelompok atau organisasi termasuk salah satu hak Masyarakat Adat,” jelas Okta.

Partisipasi perempuan

Dalam diskusi, mencuat topik partisipasi perempuan adat dalam ritual adat dan kelembagaan adat sebagaimana dibahas kelompok ibu-ibu. Berkaitan hal tersebut, Pet Minggu (67)), menjelaskan, dalam pelaksanaan adat dan ritual adat, perempuan bisa saja ikut serta, tapi memang ada batasnya terutama kalau ritual adat di keramat adat.

“Khusus ritual adat di keramat adat, tidak boleh sembarangan perempuan ikut apalagi memimpin ritualnya. Berlaku pantangan bagi perempuan yang sedang datang bulan dan pantangan tak boleh dipaksakan. Bahaya sekali kalau dipaksakan. Lalu terkait kelembagaan adat berlaku pertimbangan keturunan. Jika dilanggar dipercayai akan pendek umur atau dongkot omor,” jelas Pet Minggu, pemangku adat kampung Mak Ijing ini.

Desi, peserta pemudi yang aktif ikut diskusi dalam kelompok belajar di Semangkar mengatakan bahwa dirinya dan teman-temannya merasa senang sekali karena dibolehkan ikut dalam diskusi bersama ibu-ibu dan orang tua. “Saya sendiri, pasti kawan-kawan juga merasa gembira sekali karena boleh ikut dan bisa diskusi dengan orang tua dan ibu-ibu. Kami mendapat banyak pengetahuan tentang Masyarakat Adat dan bagaimana mengelola sebuah kelompok agar bisa aktif dan bertahan,” ujar Desi.

Semoga Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae tetap semangat “bekerja sambal belajar” menuju Masyarakat Adat yang semakin berdaulat atas wilayah adat/hutan adatnya, bermartabat secara sosial budaya dan mandiri dalam sosial ekonomi serta berkalanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *