Menyoal Administrasi Pertanahan

1.991 Views

Salah kaprah di atas mengisyaratkan  bahwa  ada  dua pihak  yang  berkuasa  di  atas  tanah dan hutan di negara ini, yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan   Agraria/Pertanahan   (BPN). Maka terjadilah praktik    dualisme administrasi pertanahan. BPN hanya mendaftar penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di luar kawasan hutan. Di dalam kawasan hutan  kewenangan berada di Kemenhut, melalui pemberian ijin- ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan   dan   hasil   hutan.   Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya  menghilangkan pengakuan dan perlindungan hukum bagi rakyat yang menguasai tanah secara turun-temurun dan sah.

Memaknai     Peraturan     Bersama Menteri

Putusan  Mahkamah  Konstitusi (MK)  No.  45/PUU-IX/2011  dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 adalah koreksi dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan MK itu telah memaksa pejabat negara, termasuk kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan dan kehutanan.

Keluarnya Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri, Menteri  Kehutanan,  Menteri Pekerjaan  Umum  dan  Kepala  BPN No. 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan  Hutan  dibuat untuk melaksanakan Putusan MK 45 dan Putusan MK 35. Selain itu juga untuk melaksanakan Putusan MK No. 34/ PUU-XI/2011 yang menyebutkan pentingnya pengakuan terhadap hak warga negara dan masyarakat hukum adat atas tanah dalam pelaksanaan penguasaan hutan. Perber ini juga terkait dengan Nota Kesepahaman Bersama    (NKB)    12    Kementerian dan     Lembaga     bersama    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia.

Perber ini mesti dipahami dan dimaknai sebagai sebuah diskresi pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menembus kebuntuan hukum akibat tidak diakui dan dilindunginya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh rakyat dan badan pemerintah di luar Kemenhut. Pihak yang dapat menggunakan Perber  ini  adalah  Masyarakat Adat, orang perorangan, badan sosial keagamaan dan badan pemerintah. Objeknya adalah  penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan, baik yang baru pada tahap penunjukan ataupun sudah ditetapkan.

Untuk menyelesaikan penguasaan tanah, Bupati atau Gubernur membentuk Tim Inventarisasi. Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Jika kawasan yang akan diselesaikan barada dalam satu wilayah kabupaten/ kota, maka Tim dibentuk oleh Bupati. Sebaliknya, jika lintas kabupaten/kota maka Tim dibentuk Gubernur. Semoga  dengan  adanya  Perber ini, akan dapat mengurangi konflik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Dan adanya pengakuan   dan   perlindungan   hak- hak Masyarakat Adat atas tanah dan sumber daya alam. Masyarakat yang ingin  membuat  sertifikat  atas tanah, ingin mendirikan rumah sekolah atau fasilitas umum lainnya tidak dilarang. Oleh karena itu, perlu partisipasi semua pihak untuk mengawasi, mengontrol pelaksanaan Perber ini. Oleh  karena itu  penting  keterlibatan kita  semua  agar  bisa  masuk  dalam Tim yang dibentuk oleh Bupati atau Gubernur. [ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *