Menyoal Administrasi Pertanahan
Salah kaprah di atas mengisyaratkan bahwa ada dua pihak yang berkuasa di atas tanah dan hutan di negara ini, yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Agraria/Pertanahan (BPN). Maka terjadilah praktik dualisme administrasi pertanahan. BPN hanya mendaftar penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di luar kawasan hutan. Di dalam kawasan hutan kewenangan berada di Kemenhut, melalui pemberian ijin- ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan dan hasil hutan. Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya menghilangkan pengakuan dan perlindungan hukum bagi rakyat yang menguasai tanah secara turun-temurun dan sah.
Memaknai Peraturan Bersama Menteri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 adalah koreksi dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan MK itu telah memaksa pejabat negara, termasuk kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan dan kehutanan.
Keluarnya Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala BPN No. 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan dibuat untuk melaksanakan Putusan MK 45 dan Putusan MK 35. Selain itu juga untuk melaksanakan Putusan MK No. 34/ PUU-XI/2011 yang menyebutkan pentingnya pengakuan terhadap hak warga negara dan masyarakat hukum adat atas tanah dalam pelaksanaan penguasaan hutan. Perber ini juga terkait dengan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) 12 Kementerian dan Lembaga bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia.
Perber ini mesti dipahami dan dimaknai sebagai sebuah diskresi pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menembus kebuntuan hukum akibat tidak diakui dan dilindunginya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh rakyat dan badan pemerintah di luar Kemenhut. Pihak yang dapat menggunakan Perber ini adalah Masyarakat Adat, orang perorangan, badan sosial keagamaan dan badan pemerintah. Objeknya adalah penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan, baik yang baru pada tahap penunjukan ataupun sudah ditetapkan.
Untuk menyelesaikan penguasaan tanah, Bupati atau Gubernur membentuk Tim Inventarisasi. Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Jika kawasan yang akan diselesaikan barada dalam satu wilayah kabupaten/ kota, maka Tim dibentuk oleh Bupati. Sebaliknya, jika lintas kabupaten/kota maka Tim dibentuk Gubernur. Semoga dengan adanya Perber ini, akan dapat mengurangi konflik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Dan adanya pengakuan dan perlindungan hak- hak Masyarakat Adat atas tanah dan sumber daya alam. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat atas tanah, ingin mendirikan rumah sekolah atau fasilitas umum lainnya tidak dilarang. Oleh karena itu, perlu partisipasi semua pihak untuk mengawasi, mengontrol pelaksanaan Perber ini. Oleh karena itu penting keterlibatan kita semua agar bisa masuk dalam Tim yang dibentuk oleh Bupati atau Gubernur. [ ]

