Mengukuhkan SK Pengakuan dan Perlindungan dari Bupati Sekadau, Orang Dayak De’sa Lakukan Ritual Adat Ngetan Ngintu Tanah Aik

2.101 Views

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyerahkan secara simbolis SK Bupati Sekadau tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak De’sa Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau, Desa Tapang Semadak, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau. Beberapa lembaga yang mendampingi Masyarakat Adat Dayak De’sa Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau adalah Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), PPSDAK-Pancur Kasih dan Institut Dayakologi (ID).

Hadir menyaksikan penyerahan SK melalui Temenggung Subsuku Dayak De’sa mulai dari perwakilan lembaga ada, Pemdes Tapang Semadak, Perwakilan DPRD Kabupaten Sekadau, Pimpinan atau perwakilan OPD terkait di Kabupaten Sekadau, Babinsa, Babinkamtibmas, CSO, perwakilan Perempuan, Pemuda dan perwakilan lembaga pendamping.

Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya mengatakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan wilayah adat di wilayah Kab. Sekadau. “Secara khusus, saya harapkan ini bisa menjadi contoh untuk Masyarakat Adat lainnya di Kabupaten Sekadau agar segera mengupayakan permohonan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat kepada pemeirntah,” ujar Aron.

Direktur Eksekutif Institut Dayakologi, Krissusandi Gunui’ dalam kesempatan tersebut mengatakan untuk mendapatkan pengakuan legal formal setidaknya Masyarakat Adat harus bisa menunjukkan wilayah adatnya, apakah masih berlaku adat istiadatnya, hukum adat dan lembaga adatnya.

Pasca SK Pengakuan, Bagaimana?

“Jika semua itu bisa ditunjukkan, maka kewajiban pemerintah untuk memberikan (mengembalikan: Red) apa yang menjadi hak Masyarakat Adat. Yang paling penting adalah bagaimana setelah ada SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Masyarakat Adat Dayak De’sa harus semakin solid, lembaga adatnya semakin dipercaya karena kewibawaannya, dan semakin mampu mandiri dan berdaulat dalam menjaga dan mengelola wilayah adat dan hutan adatnya serta bermartabat melestarikan adat istiadat dan budayanya. Hutan tanah air adalah sumber penghidupan masa depan generasi kita,” ujar Gunui’.

Dia menambahkan, wilayah adat dan hutan adat harus dikelola berdasarkan kearifan lokal, ditanami dengan komoditas lokal. Kelapa sawit bukan komoditas lokal dan tidak ramah lingkungan. Tapi cukuplah yang sudah terlanjur ada itu. Banyak pilihan komoditas lokal seperti karet, kopi, kelapa, jengkol, durian, pinang, dan lain-lain yang ramah lingkungan.

Pengukuhan dan penyerahan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dilakukan di Balai Dusun Tapang Kemayau. Rangkaian acara diisi dengan dialog kritis pasca pengakuan. Ke depannya, bagaimana pengelolaan wilayah adat dan hutan adat pasca pengakuan dapat efektif dan berkelanjutan akan disepakati bersama dalam muswayarat adat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *