Mengais Keadilan di PN Mempawah
4. Parang sebagai barang bukti terutama yang dibawa oleh Baharun dan anaknya, ternyata tidak pernah dihadirkan di pengadilan. Menurut A.Rogan , ketika hal ini ditanyakan kepada pihak kepolisian, pihak polisi mengatakan parang tidak dihadirkan sebagai bukti karena tidak terjadi pembunuhan atau karena dalam pengeroyokan tersebut parang tidak digunakan.
5. Olah TKP yang diperintahkan oleh Hakim yang sedianya diadakan di Sompak pada hari Jumat, 14 Nov 2014, gagal dilaksanakan. Petugas pengadilan yang sudah tiba di Sompak pulang karena Jaksa tidak datang, padahal sdr. A. Rogan dan adiknya sudah siap menunggu di TKP. (Terkait rencana olah TKP ini, sebagai catatan, bahwa sebelumnya pihak pengadilan tidak pernah mengarahkan atau menginstruksikan kepada A. Rogan untuk berkumpul atau menunggu sebelum pergi ke TKP).
6. Begitu sampai di Sompak, pihak pengadilan naik ke rumah pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Baharun, kemudian mereka ke kantor camat. Pertanyaannya apakah dalam proses hukum terkait kasus ini, pihak PN Mempawah tadi dapat dibenarkan?
7 . Pada hari Senin, 17 November 2014 melalui telp (HP) pihak kejaksaan meminta A. Rogan untuk bersama pelaku Baharun datang ke Kantor Kejaksaan di Ngabang pada hari Selasa 18 Nov 2014. Tetapi A. Rogan mengatakan tidak sempat kalau harus datang hari Selasa sehingga A. Rogan diminta datang hari Kamis saja.
8. Rabu, 19 November 2014, di mana kasus-kasus di wilayah PN Mempawah biasa disidangkan di PN Mempawah, ternyata sdr. Baharun tidak hadir. Dan pada kesempatan tsb, oknum jaksa yang menangani kasus ini, mengajak A. Rogan ke sebuah ruangan dan meminta A. Rogan untuk hadir ke Kejaksaan di Ngabang pada hari Kamis esoknya. Menurut oknum jaksa tersebut ini tujuannya untuk mengadakan perdamaian dengan sdr. Baharun. Sdr. A.Rogan menanggapi pernyataan oknum jaksa itu. Dia mengatakan: “perdamiaan yang mana lagi, karena pada tgl 29 Okt 2014 di dalam ruang sidang, perdamaian telah dilakukan, namun dengan catatan bahwa proses hukum tetap harus dilanjutkan.
Hasil sidang:
Baharun dan anaknya dituntut 3 bulan penjara
Sebelum sidang, jaksa kembali mengajak Pak A. Rogan untuk mengadakan perdamaian dengan pelaku, yaitu sdr. Baharun, namun ditolak oleh Pak A. Rogan, dengan alasan mengapa baru sekarang mengajak berdamai. Memang terasa janggal karena biasanya perdamaian hanya dilakukan ketika posisi sebuah kasus masih berada di kepolisian dan bukan setelah dilanjutkan di pengadilan.
Akhirnya sekitar jam 15.00 WIBA sidang diadakan. Jaksa menuntut terdakwa Baharun dan anaknya Umpop, masing-masing selama 3 bulan penjara. Pengacara terdakwa meminta waktu satu minggu. Menurut jadwal, sidang putusan akan diadakan pada Rabu berikutnya, 3 Desember 2014, dan diundur menjadi Rabu, 7 Januari 2015. Sidang juga batal karena terdakwa absen. Kemudian ditunda hingga Rabu, 14 Januari 2015. Keputusan: Umpop alias Adi bin Baharus diputuskan bersalah karena melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 32,8 tahun, tapi diputuskan kurungan penjara selama 3 bulan. Pihak keluarga dari pelapor alias korban merasa putusan itu tidak adil. “Semestinya tidak hanya Umpop yang dipenjara, tetapi juga Baharun dan juga Aban juga, karena mereka juga terlibat mengeroyok saya,’ ujar A. Rogan yang dibenarkan oleh Y. Bosco salah seorang keluarga A. Rogan. Pak A. Rogan sangat mengharapkan agar hakim menjatuhkan hukuman tidak kurang dari tuntutan jaksa, jika perlu lebih diperberat. Karena pelaku sdr. Baharun adalah seorang Sekdes yang harusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat. Kasus ini harusnya dapat menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat Sompak.[ ]
Disusun berdasarkan pengakuan dan/atau pernyataan beberapa keberatan sdr. A. Rogan, warga desa Sompak, selaku korban pengeroyokan oleh Baharun, Umpop dan Aban, selama yang bersangkutan mengais keadilan mulai dari kepolisian sampai sidang di pengadilan. Hingga Minggu pertama Januari 2015, A. Rogan selaku pelapor tinggal menunggu pembacaan dakwaan jaksa dan keputusan hakim yang sedianya telah dibacakan di sidang tanggal 3 Desember 2014. Artikel dikirim oleh Y. Bosco.

