GAWAI SERUMPUN TAMPUN JUAH 2019 SUKSES DIGELAR
Hasilkan 3 Pakat Ngudua dan 876 Persil Sertifikat PTSL Dibagikan
Penulis: R. Giring | Foto: Yeri, Siba & Albert | Editor: R. Giring.
Segumon, Sanggau, KR--Gawai Serumpun Tampun Juah (GSTJ) atau Musyawarah Tampun Juah tahun 2019 bertema “Tampun Juah Kebersamaan yang Mempersatukan dan Memartabatkan” yang dihelat pada hari Senin-Rabu (2-4/9/2019) di halaman lokasi pembangunan Rumah Adat-Budaya Menua Asal Tampun Juah, Kampung Segumon, Desa Lubuk Sabuk, Kec. Sekayam dibuka oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP. Dalam sambutannya Paolus Hadi yang akrab disapa PeHa itu mengatakan bahwa Tampun Juah sudah menjadi milik bersama lebih dari 100 Subsuku Dayak dari rumpun Ibanik dan Bidayuhik, bahkan menjadi situs sejarah dan budaya bagi masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya. Dia menambahkan, setiap tahun selalu ada orang dari berbagai latar belakang suku, profesi dan daerah mengunjungi situs sejarah dan budaya untuk membuat ritual di situ. “Untuk itu, gawai dan proses pembangunan rumah adat-budaya Menua Asal Tampun Juah ini memerlukan dukungan seluruh masyarakat, teristimewa dari Subsuku Dayak dari rumpun Ibanik dan Bidayuhik, dan semua pihak termasuk saudara-saudara kita dari Sarawak, Sabah dan Brunai Darusallam yang memiliki kepedulian dengan situs sejarah dan budaya Tampun Juah ini, ”ujar Paolus Hadi saat membuka GSTJ 2019, Senin (2/9/2019) di hadapan sekitar lebih dari 1000 peserta yang menghadiri pembukaan musyawarah tersebut.
Selama 3 (tiga) hari serangkaian acara telah dilaksanakan dengan sukses, di antaranya adalah pembagian 876 sertifikat PTSL oleh Kantor Pertanahan Sanggau dan Bupati Sanggau untuk masyarakat Desa Malenggang, ziarah ke beberapa situs sejarah Tampun Juah, pemasangan pentik, pedagidan mpago’ritual adat ngumpan 7 sandung kenyalang, peluncuran buku Tampun Juah Titik Balik Peradaban Dayak, nguduaatau musyawarah, workshop sape, ziarah adat Tampun Juah, ritual adat buroma’ di Tembawang Tampun Juah dan bekana bejaneh, nimang sandong dan nyepan.
Pembagian Sertifikat PTSL Desa Malenggang
Dalam kesempatan yang sama Pemda Sanggau, melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau bersama Bupati Sanggau juga membagikan 876 persil sertifikat PTSL Desa Malenggang. Paolus Hadi dalam sambutannya mengingatkan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat PTSL secara bijak dan tidak disalahgunakan. “Jangan sampai sertifikat tanah ini disalahgunakan bapak-ibu sekalian. Untuk masyarakat adat Komunitas Tampun Juah, jangan hanya bisa mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dari Bupati, dan SK Hutan Adat dari Kementerian LHK saja, tetapi bagaimana hutan adat ini benar-benar diisi segera dan dikelola dengan benar untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujar Paolus Hadi saat pembagian sertifikat PTSL tersebut.