Mengais Keadilan di PN Mempawah


Kasus Penganiayaan terhadap A. Rogan oleh Oknum Sekdes Sompak bersama Anaknya Dibantu Kadus Sebadak, Desa Sompak
Kasus pengeroyokan atas diri Agustinus Rogan/A. Rogan (70) ini dilakukan oleh Sekdes Sompak, Baharun dan anaknya yaitu Adi alias Umpop dengan dibantu oleh Aban, Kadus Sebadak, Desa Sompak. Kasus ini dipicu oleh persengketaan batas tanah antara Agustinus Rogan dan Sekdes Sompak Baharun alias Dende yang telah melakukan penyerobotan tanah dengan cara membuat batas tanah berupa Parit Batas secara sepihak. Ada kemungkinan Baharun telah memiliki sertifikat atas tanah yang berbatasan dengan tanah A. Rogan itu. Namun anehnya, jika memang Baharun telah mempunyai Sertifikat, maka ini pun dibuat secara sepihak karena A. Rogan yang tanahnya berbatasan dengan Baharun tidak pernah diajak atau dilibatkan dalam proses penetapan batas tanah sebagaimana seharusnya dilakukan oleh seseorang ketika akan membuat sertifikat tanah. Berikut kronologis penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Kronologis pengeroyokan
Karena merasa tanahnya sudah mulai bersemak, maka pada hari Senin, (22/4/2013) A. Rogan mengajak adiknya To’on membersihkan lahan tanahnya. Hari ke- 3, Rabu, (24/4/201), jam 13.30 WIBA, ketika A. Rogan dan To’on sedang beristirahat, tiba-tiba datanglah rombongan Sekdes yaitu Baharun (Sekdes) dan Umpop anaknya, Kadus Sebadak yakni Aban, dan seorang petugas kantor kecamatan Sompak serta Kades Sompak yaitu Adrianus Kiting. Baharun dan anaknya masing-masing membawa sebilah parang.
Kemudian, Adrianus Kiting dan Aban memberitahukan kepada A. Rogan bahwa mereka akan memeriksa batas tanah. Lalu, Adrianus Kiting mengumpulkan parang milik A. Rogan dan To’on begitu juga milik Baharun dan anaknya. Semunya ada 4 bilah parang dan Kades Sompak membawa parang-parang itu pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Beberapa saat kemudian Baharun dan anaknya, Umpop serta Aban mendekati A. Rogan. Umpop memaki-maki dengan kasar: “kurang ajar, asu’, laok, dst…”. Mendengar kata-kata yang janggal tersebut, A. Rogan langsung bertanya: “Siapa yang kamu maksud dengan kurang ajar, asu’, laok, dst…itu? Tak disangka Baharun langsung meninju sdr A. Rogan, tapi masih dapat ditangkis. Lalu Aban tiba-tiba memasung sdr A. Rogan dari depan dan memutarnya sehingga tubuh bagian belakang dan kepala A. Rogan berada di hadapan Baharun dan anaknya sehingga Baharun dan anaknya dengan mudah memukul bertubi-tubi sdr A. Rogan yang sedang dipasung sehingga ia sulit menghindar ataupun menangkis pukulan-pukulan tersebut.
Baharun dan anaknya menghentikan pukulannya setelah keletihan. Sementara Aban pun baru melepaskan pasungannya terhadap A. Rogan. Mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian itu. Meskipun memar-memar dan rasa sakit setengah mati, Sdr A. Rogan pergi melapor ke Polsek Mempawah Hulu di Karangan tentang pengeroyokan tersebut.
Beberapa proses hukum
1. Kasus ini baru digelar sidangnya di pengadilan pada hari Rabu 22 Oktober 2014, itu pun batal karena hakim yang memimpin sidang berhalangan. Artinya hampir 1, 5 tahun baru disidangkan.
2. Dalam pemeriksaan di Kepolisian hingga di sidang pengadilan tanggal 29 Okt 2014 di PN Mempawah, status Aban yang turut dalam pengeroyokan tersebut, yang memasung korban, dinyatakan HANYA sebagai Saksi. Ini sangat janggal. Pada sidang tgl 29 Okt 2014 hakim meminta (menyarankan?) agar sdr. Rogan dan Baharun serta anaknya mengadakan perdamaian secara kekeluargaan; dengan catatan proses hukum tetap berjalan.
3. Kemudian, pada sidang tgl 5 Okt 2014, dalam acara pemeriksaan tersangka, ternyata sdr. Aban yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut ternyata tidak dihadirkan.