NEGARA MEMASUNG KOPERASI Catatan Kritis Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tahun 2012

2.675 Views

Inkonsistensi

Dalam konsideran disebutkan bahwa lahirnya UU ini salah satunya untuk pemberdayaan koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kemudian disebutkan juga bahwa pemberdayaan koperasi harus mencerminkan nilai-nilai dan prinsip koperasi sehingga tumbuh kuat sehat dan mandiri. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan tentang nilai koperasi yakni kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan; dan kemandirian. Sebaliknya Pasal 6 ayat (1) huruf b pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis, huruf d Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen. Bagian konsideran yang dijabarkan dalam pasal 5 dan 6 kontradiktif dengan pasal-pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) soal kewenangan pengawas, pasal 52 ayat (1) mengenai Akuntan Publik, pasal 55 ayat (1) mengenai calon pengurus non-anggota, pasal 66 ayat (2) mengenai modal penyertaan, pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) mengenai lembaga pengawasan koperasi, pasal 115, 117, 118 dan 119 mengenai DEKOPIN.

 

Aspek Formil

Undang-Undang ini disusun tanpa naskah akademik sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 khususnya pasal 44 ayat (1) tentang naskah akademik. Selain itu, proses pembuatannya Top Down dan tidak melibatkan pihak-pihak atau pegiat Credit Union. Hal ini bertentangan dengan pasal 96 undang-undang 12 tahun 2011 tentang partisipasi masyarakat, perseorangan atau kelompok orang berkepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

 

Respon para pihak

GPPK mengambil inisiatif langkah-langkah hukum terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini. Pertemuan pada tanggal 11 Desember 2012 yang dihadiri oleh Suroto dari Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I). Peserta diskusi sepakat melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 dan membentuk Aliansi Rakyat Pemulihan Jatidiri Koperasi Indonesia dan Tim Advokasinya. Johanes Sunyan, Ketua GCU-FP Kalimantan dan Ketua CU Sumber Kasih mengatakan, “Undang-undang ini tidak menghormati upaya-upaya yang dilakukan rakyat secara independen. Semestinya Pemerintah justeru memberikan perlindungan kepada upaya-upaya gerakan CU yang selama ini telah terbukti sebagai alat kesejahteraan bagi anggota-anggotanya.” Sementara itu, John Bamba, Direktur Eksekutif Institut Dayakologi dan Ketua CU Gemalaq Kemisiq, dengan tegas mengatakan, “UU Perkoperasian ini melanggar prinsip-prinsip keswadayaan dan asas dari, oleh dan untuk anggota karena membolehkan adanya pengurus dari unsur dari non-anggota”. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *