Masyarakat Adat Semunying Jaya Gugat PT. Ledo Lestari
CONY MARGARETHA
Bengkayang, KR
Masyarakat Adat Semunying Jaya menggugat PT. Ledo Lestari. Melalui kuasa hukum dari Masyarakat Adat Law Firm yang beranggotakan Agatha Anida, SH, Roslaini, SH dan Dunasta Yonas, SH, pada 16 Desember 2014 lalu, masyarakat adat mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Nomor 16/ pdt.G/2014/PN Bengkayang.Selain PT. Ledo Lestari sebagai pihak tergugat, masyarakat adat Semunying Jaya juga menggugat Bupati Bengkayang sebagai tergugat satu karena telah mengeluarkan ijin konsesi. PT. Ledo Lestari merupakan anak perusahaan PT. Duta Palma Nusantara Group. Perusahaan ini mulai beroperasi sejak tahun 2004 sehingga kebijakan konsesi lahan untuk perusahaan perkebunan sawit itu telah menciptakan konflik berkepanjangan di Desa Semunying Jaya. “Kebijakan pembukaan kawasan hutan di Desa Semunying Jaya, menjadi puncak sengketa Wilayah Adat Masyarakat Adat Dayak Iban di Semunying,” ujar Depriadi, Ketua Biro Mitra dan Jaringan Penanganan Kasus AMAN Kalbar seperti dilansir di Situs AMAN. com. “Tanpa sosialisasi, perusahaan itu telah beroperasi membabat hutan adat kami, bahkan dalam prosesnya, Perusahaan juga melakukan cara membakar sehingga menghilangkan pohon-pohon Tengkayang, tanam- tumbuh, kuburan, tempat keramat, dan sungai yang saat itu menjadi sumber air bersih kami,” ujar Kades Semunying Jaya, Momonus, saat memberikan keterangan di salah satu stasiun TV komunitas di Pontianak belum lama ini.