Masyarakat Adat Semunying Jaya Gugat PT. Ledo Lestari
Masyarakat adat Semunying Jaya didampingi oleh beberapa organisasi dan lembaga, di antaranya adalah AMAN Kalbar, Masyarakat Adat Law Firm, Walhi Kalbar dan LBBT. Tanggal 13 Januari 2015, dijadwalkan sidang perdana tetapi batal karena pihak tergugat 2 dalam hal ini Pemda Bengkayang tidak hadir. Kemudian, sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 20 Januari 2015, pun tidak jadi juga karena pihak tergugat 1 yaitu PT. Ledo Lestari tidak hari. Rencananya, sidang diundur Rabu, 28 Januari 2015. Terkait ketidakhadiran para pihak pada sidang tersebut, kuasa hukum Masyarakat Adat Semunying Jaya, Dunasta, SH mengatakan bahwa, baik PT. Ledo Lestari maupun Pemda Bengkayang, keduanya sama-sama tidak menunjukkan itikad baiknya dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Semunying Jaya dihuni oleh penduduk yang hampir seluruhnya adalah Dayak Iban Pareh. [ ]