Masyarakat Adat Semunying Jaya Gugat PT. Ledo Lestari

3.472 Views

Masyarakat adat Semunying Jaya didampingi oleh beberapa organisasi dan lembaga, di antaranya adalah AMAN    Kalbar,    Masyarakat    Adat Law Firm, Walhi Kalbar dan LBBT. Tanggal 13 Januari 2015, dijadwalkan sidang perdana tetapi batal karena pihak tergugat 2 dalam hal ini Pemda Bengkayang tidak hadir. Kemudian, sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 20 Januari 2015, pun tidak jadi juga karena pihak tergugat 1 yaitu PT. Ledo Lestari tidak hari. Rencananya, sidang diundur Rabu, 28 Januari 2015. Terkait   ketidakhadiran   para   pihak pada sidang tersebut, kuasa hukum Masyarakat Adat Semunying Jaya, Dunasta,   SH   mengatakan   bahwa, baik PT. Ledo Lestari maupun Pemda Bengkayang, keduanya sama-sama tidak menunjukkan itikad baiknya dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Semunying Jaya dihuni oleh penduduk yang hampir seluruhnya adalah Dayak Iban Pareh. [ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *