MADN Gelar Pumpung Hai dan Napak Tilas Tumbang Anoi: Sebuah Catatan

2.984 Views

Pada kesempatan tersebut, Arton Dohong, Plt. Bupati Gunung Mas, sekaligus panitia pelaksana berharap Tumbang Anoi kembali mengukir sejarah seiring dengan peluncuran buku sejarah Kalteng,   HADAT 1894, Pedoman Peradilan Dayak Kalteng serta dimulainya gerakan harajur hapan kutak itah,   dan pembacaan hasil pumpung hai.

Menurutnya eksistensi Dayak sebagai warga negara dan Masyarakat Adat sudah selayaknya menjadi   perhatian.   “Eksistensi Dayak dengan adat-istiadat dan peredabannya mampu mewarnai kehidupan secara regional, nasional bahkan internasional, sehingga Dayak tidak tertindas. Sebagai bagian dari Masyarakat Adat kita mendorong adanya pengakuan dan perlindungan terhadap   Masyarakat   Hukum  Adat dan wilayah adatnya oleh pemerintah NKRI,” tegas Arton Dohong kembali.

Momen ini juga dimanfaakan untuk deklarasi  perjanjian  lintas  generasi dari  masa  lalu,  saat  ini,  dan  masa yang akan datang. Perjanjian ini berisi lima butir perjanjian tentang toleransi, nilai-nilai kemanusian dan martabat Dayak, partisipasi dalam politik dan pembangunan, serta akses terhadap sumber daya alam.

Rapat Akbar Suku-suku Dayak Di Tumbang Anoi tahun 1894 (palangkarayapost.com)

Buku sejarah sarat kontroversi

Dalam acara Napak Tilas di Tumbang Anoi ini,  Teras Narang  secara resmi meluncurkan buku Sejarah Kalteng edisi-2, Hukum adat Dayak Tumbang Anoi 1894 (HADAT 1894), Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalteng dan Forum Koordinasi Petani Dayak Misik. Buku ini bukanlah murni hasil jerih payah Masyarakat Adat di Kalteng, melainkan atas sumbangan perusahaan-perusahaan yang telah memporak-porandakan wilayah Kalteng.

“Buku ini dibuat atas sumbangan perusahaan-perusahaan, nama-nama perusahaan tersebut menghiasi buku yang dibanggakan kelompok elit Dayak di Kalteng, ini memilukan. Apakah buku ini hanya bisa diterbitkan atas bantuan pemilik modal,” ujar salah seorang pemerhati budaya di Kalteng, yang minta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, ini sangat   ironis, di mana buku ini memuat tentang hukum adat, sementara pelanggaran adat sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, baik tambang maupun perkebunan yang notabene menerbitkan buku ini.

Berkaitan dengan isi buku tersebut, di tempat terpisah, Damek, salah seorang budayawan Kalteng, mengungkapkan ada kesalahan fatal tentang sejarah Kalteng dalam buku tersebut. “Semestinya, jika berbicara sejarah Kalteng, sebaiknya tulislah sejarah Kalteng menuju ke kemerdekaan dan pembentukan provinsi Kalteng, tidak perlu menyusun silsilah asal-usul orang Dayak, apalagi informasinya belum tepat,” kritik Damek.

Di akhir acara napak tilas, Teras Narang selaku Gubernur Kalteng, menandatangani prasasti peresmian kawasan Betang Damang Batu-Tumbang Anoi sebagai kawasan Cagar Budaya Damang Batu di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. [ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *