KPA dan ID Bersama Organisasi Masyarakat Sipil Lakukan Konsolidasi Gerakan dan Dialog Reforma Agraria di Wilayah Kalimantan Barat
Peserta diskusi, Ansilla Twiseda Mecer, Ketua YKSPK yang juga Ketua KEPUAK (Perkumpulan Keadilan Ekologis untuk Perempuan Adat Kalimantan) mengatakan organisasinya telah melakukan kaderisasi melalui Sekolah Perempuan Adat kepada kurang lebih 500 perempuan adat di 6 daerah Kabupaten di Kalbar sejak 2017 yang lalu.
“Di antaranya ada perempuan adat di perbatasan. Hak-hak perempuan adat yang terpaksa bekerja sebagai buruh harian lepas sangat rentan mengalami diskriminasi oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Melalui Sekolah Perempuan Adat (SPA), KEPUAK memberikan pendidikan kritis terkait relasinya dengan hutan, tanah air sumber penghidupan mereka dari generasi ke generasi,” imbuh Twiseda yang juga Ketua Dewan Daerah Walhi Kalbar ini.
Darmono, Sekjen AMA-JK (Aliansi Masyarakat Adat Jalai – Kendawangan), Kab. Ketapang mengatakan jika pihaknya mendampingi Masyarakat Adat Dayak Jalai dan Kendawangan bersama beberapa lembaga jaringan.
“Kita juga memfasilitasi musyawarahnya dan kemudian di antara mereka sepakat tidak menjual atau menyerahkan sisa-sisa tanah mereka kepada pihak korporasi, baik sawit maupun tambang, atau perusahaan HTI,” kata Darmono.
Akademi Reforma Agraria Sejati (ARAS)
Konsolidasi gerakan reforma agraria, salah satunya bisa dimulai dengan langkah pendidikan Akademi Reforma Agraria Sejarai (ARAS), misalnya kepada aktivis atau pemimpin Oganisasi Masyarakat Adat (OMA) dari komunitas, Organisasi Rakyat (OR), Organisasi Tani Lokal (OTL), dan lembaga-lembaga jaringan KPA yang selama ini aktif mendampingi Masyarakat Adat, Komunitas Lokal atau organisasi lokal di Kalbar ini.
Para peserta diskusi sepakat bahwa kurang gregetnya gerakan reforma agraria di wilayah Kalbar ini, salah satunya lantaran tidak meratanya pemahaman para aktivis tentang prinsip-prinsip dan nilai dasar gerakan reforma agraria.
Pendidikan dan kaderisasi melalui ARAS akan melahirkan aktivis dan kader gerakan reforma agraria di wilayahnya masing-masing. Selain itu juga dibutuhkan studi tentang tipologi masalah agraria di wilayah Kalbar agar bisa menemukan wilayah potensial sebagai lokasi potensi reforma agraria (LPRA).
Tantangan bagi perjuangan mewujudkan keadilan agraria kini dan ke depannya semakin besar, utamanya UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang memberikan kemudahan bagi oligarki melakukan industrialisasi berbasis hutan, lahan dan tanah hingga terjadi perampasan terhadap sumber-sumber agraria rakyat.

“Gerakan reforma agraria dan gerakan Masyarakat Adat ke depan ini harus bersatu padu, bekerja sama karena tantangan ke depan ini semakin besar. Untuk merespon hal itu, kita perlu melakukan pendidikan dan kaderisasi. ARAS adalah salah satu strategi untuk melahirkan aktivis dan kader gerakan reforma agraria,” pungkas Dewi Kartika.
Organisasi masyarakat sipil yang menghadiri konsolidasi dan dialog reforma agraria tersebut selain dari KPA, hadir pimpinan lembaga dari YKSPK, Institut Dayakologi, Lembaga Bela Banua Talino, Walhi Kalbar, AMAN Kalbar, Gemawan, PPKS Sanggau, CUG-KFPPK, LEMBAH, KEPUAK, Laja Lolang Basua’, dan Rombokng Ria Gandi Ria Kudur. (*)

