KOLONISASI HUTAN DAN LAHAN
Tumpang tindih kebijakan dalam penentuan fungsi kawasan tersebut memperparah kekisruhan kawasan hutan dan lahan. Konflik tidak saja terjadi di antara perusahaan yang mendapatkan ijin untuk mengelola kawasan baik kebun maupun tambang, tetapi juga antar instansi pemerintah pusat dan daerah, bahkan dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, termasuk di kawasan hutan adat (Dirjen Planologi Kehutanan, BPKH III Pontianak, Kementerian Kehutanan, 2011). Ini menunjukkan bahwa kekisruhan kawasan hutan dan lahan ini tak terlepas dari adanya benturan berbagai kepentingan antarsektor dan atau kelembagaan terkait.
Kebijakan perijinan yang menyalahi prosedur dan tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak saja mengakibatkan terjadinya tumpang tindih di lapangan dan konflik sektoral antar instansi, tetapi juga memperparah proses deforestasi dan degradasi hutan dan lahan. Dari tahun 2002-2005 saja, menurut Kepala LIPI, Umar Anggara Jenie, kondisi hutan di Indonesia sudah mengkhawatirkan sebab 1,8 juta Ha hutan hancur per tahun. Dia mengatakan bahwa tingkat kehancuran hutan mencapai 2 % tiap tahun atau setara dengan 51 kilometer persegi per hari. Sementara itu, Guinness Books of Record edisi 2008 mencatat Indonesia sebagai Negara yang memiliki hutan tapi mengalami kerusakan paling cepat di antara 44 negara yang masih memiliki hutan. Laju deforestasi tinggi sehingga menyebabkan jutaan ha lahan kritis, diperkirakan mencapai 77 juta ha, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Lahan dan hutan kritis yang sangat parah kerusakannya terluas adalah di Papua, Kaltim, Kalbar, dan Provinsi Riau. Padahal, Papua dan Kalimantan saja, memiliki lebih dari 5.000 tumbuhan endemik yang bernilai keilmuwan maupun ekonomis (Kompas.com, 26/8/10). Sementara itu di Kalbar, luas lahan kritis berdasarkan fungsi kawasan tahun 2009 menurut BPDAS Kalbar (2010) mencapai 2.857.795,49 ha dan lahan sangat kritis seluas 323.180,67 ha, lahan agak kritis 5.891.616,59 ha, dan lahan potensial kritis adalah 4.161.481,02 ha, dan yang tidak kritis hanya seluas 1.357.871,42 ha. Itu semua mencakup kawasan hutan, termasuk lindung APL dan budi daya APL (BPDAS Kalbar, 2010).
Deforestasi hutan dan degradasi lahan dalam skala nasional seperti dipaparkan tadi tak terlepas dari penguasaan hutan dan lahan oleh investor. Sawit Watch (2013) mencatat dari 13,5 juta ha lahan perkebunan sawit di Indonesia, 65% dikuasai perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan negara. Sedangkan di sektor kehutanan, sebanyak 531 ijin pengelolaan hutan dengan luas lahan mencapai 35,8 juta ha untuk perusahaan kehutanan. Untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan rakyat hanya ada 57 ijin dengan penguasaan lahan hanya 0,32 juta ha (Sirait, 2014).

Penguasaan atas kawasan hutan dan lahan yang “tanpa terkendali” tersebut juga berekses pada timbulnya potensi korupsi sehingga merugikan Negara. Di Pontianak, Rabu (21/5), Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan dari jumlah IUP yang ada di Provinsi Kalbar, mayoritas IUP mengalami kurang bayar. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan sebesar lebih dari Rp 272 miliar dalam kurun 2011- 2013. “Persoalan IUP yang kurang bayar, ditemukan di semua daerah di provinsi ini. Yang paling banyak ditemukan di Kab. Ketapang dengan 102 IUP, Kab. Kapuas Hulu dengan 69 IUP, Kab.Sanggau dengan 59 IUP, Kab. Melawi 45 IUP, Provinsi Kalbar 44 IUP, dan Kab. Kayong Utara 40 IUP,” ujarnya (beritakalimantan. co). Pada kesempatan yang sama, Bambang Soepijanto, Direktur Jenderal Planalogi Kemenhut, mengungkapkan sekitar 300 an perusahaan tambang di Kalbar masih berstatus non clear and clean. “Saya mengkonfirmasi 13 perusahaan di Kalbar masuk wilayah konservasi. Ada 125 pertambangan berada di hutan lindung,” pungkasnya.
Mengukur Indeks Tata Kelola Hutan, Lahan
Indeks tata kelola hutan dan lahan di Kalbar tahun 2012 masuk dalam kategori buruk seperti dinyatakan dalam hasil penilaian tata kelola yang partisipatif mengenai indeks tata kelola hutan, lahan dan REDD+ di Kalbar (UNDP Indonesia, 2013). Luas kawasan hutan Kalbar berdasarkan SK Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan tahun 2000 adalah 9.178.760,00 ha dengan rincian: kawasan hutan konservasi 1.645.580 ha, kawasan hutan lindung 2.307.045 ha, dan kawasan hutan produksi 5.226.135,00 ha. Kalbar berada di peringkat ke-6 provinsi yang memiliki kawasan hutan paling luas di Indonesia.

Secara keseluruhan indeks tata kelola hutan, lahan dan REDD+ di Provinsi Kalbar memperoleh nilai buruk atau hanya 2,73. Kapuas Hulu 2,01 dan Ketapang 2,06. Bila dikelompokkan ke dalam simbol warna, maka skala 3,6-5 dikelompokkan menjadi warna hijau, warna kuning untuk skala < 2,0 – < 3,5, dan warna merah untuk skala < 2,0 (tabel Z).
Tak satu pun lokasi penilaian baik di tingkat Provinsi Kalbar maupun kabupaten mendapatkan nilai indeks di atas 3,5 yang dilambangkan dengan warna hijau. Apa artinya? Tata kelola hutan, lahan di Kalbar, Kab. Kapuas Hulu dan Ketapang masih jauh berada di bawah kategori memadai. Dominasi perolehan angka dengan warna merah dan kuning pada penilaian tata kelola seperti dipaparkan di atas menunjukkan nilai indeks berwarna merah (atau awas?: red), masing-masing adalah penilaian di Kapuas Hulu untuk indeks hukum dan kebijakan, indeks kapasitas aktor pemerintah, indeks kapasitas aktor bisnis dan indeks kinerja. Kemudian Kab. Ketapang untuk indeks hukum dan kebijakan, indeks kapasitas aktor pemerintah, indeks bisnis dan indeks kinerja. Selanjutnya angka kuning (atau hati-hati?: red) untuk penilaian indeks keseluruhan komponen di atas diperoleh Provinsi Kalbar, Kab. Kapuas Hulu, dan Kab. Ketapang. Angka dengan warna kuning untuk penilaian kapasitas aktor pemerintah masing-masing diperoleh Provinsi Kalbar dan Kab. Ketapang, juga diberikan untuk kapasitas aktor CSO dan masyarakat di Provinsi Kalbar, Kab. Kapuas Hulu dan Ketapang. Selanjutnya angka dengan warna kuning juga diberikan kepada komponen aktor bisnis dan kinerja di Provinsi Kalbar. Baik warna kuning maupun warna merah pada masing-masing komponen di atas menunjukkan kondisi yang tergolong masih lemah dan sangat lemah (lihat: Indeks Tata Kelola Hutan, Lahan dan REDD+ 2012 di Indonesia, 2013, hlm. 11). Oleh karena itu, semua komponennya perlu segera mendapatkan prioritas penguatan.
Dari UUPA No. 5 tahun 1960 hingga Putusan MK 35/PUU-X/2012
Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 bertujuan untuk mengatur persoalan keagrariaan di Indonesia, termasuk pengelolaan sektor kehutanaan. Tujuh tahun kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan pengelolaan kehutanan melalui Undang-undang Pokok Kehutanan (UUPK) No. 5 Tahun 1967. Pasal 2 UUPK No. 5 Tahun 1967 menyatakan bahwa semua hutan yang tumbuh di atas tanah-tanah ulayat menjadi hutan Negara. Kalimat pada Pasal 2 UUPK tahun 1967 itu membuka peluang besar dalam pengembangan investasi di sektor kehutanan. Sejak 1968 atau setahun setelah UUPK diterbitkan, di Kalbar beroperasi sebanyak 75 HPH yang menguasai 74,32% dari 9,2 juta ha kawasan hutan di Kalbar.
UUPK tersebut, di era Presiden BJ. Habibie berupaya diganti, namun tidak berhasil karena menerima banyak kritikan dari kalangan LSM dan masyarakat sipil lantaran isi RUUK (Rancangan Undang-undang Kehutanan) tahun 1999 itu dinilai tidak berbeda dari UUPK tahun 1967. Meskipun demikian, di era pemerintahan reformasi, UUPK tahun 1967 akhirnya berhasil diganti dengan Undang-undang tentang Kehutanan No. 41 Tahun 1999.
UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan (UUK) ini memasukkan klausul yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat, di mana negara akan tetap memperhatikan hak Masyarakat Adat dalam penguasaan hutan sepanjang hak Masyarakat Adat tersebut masih ada dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Itulah pengakuan bersyarat dari Negara, meskipun dengan UU No. 41/1999 ini, negara sekaligus mengakui dua bentuk status hutan dalam pengelolaan hutan, yaitu hutan negara dan hutan hak. Hutan negara merupakan hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Menurut UU No. 41/1999 ini, hutan adat merupakan hutan hak di mana tanah hutan merupakan tanah negara, tetapi Masyarakat Adat diberikan hak untuk mengelolanya (kalimat dicetak miring sebagai penekanan dari penulis). Bagi Masyarakat Adat, hak untuk mengelola hutan saja tidak cukup. Oleh karenanya diperlukan kekuatan hukum lain yang mengatur bahwa Masyarakat Adat memiliki hak untuk memiliki kawasan hutan. Keberadaan Masyarakat Adat jelas menunjukkan bahwa mereka sudah menempati kawasan hutan sejak jaman nenek moyang mereka dan berbasis tradisi, budaya dan nilai-nilai kearifan tradisionalnya secara turun-temurun dan realitas sosialnya sudah memiliki aturan, termasuk adat dan hukum adat tersendiri dalam menentukan tata guna lahan hutan. Sebaliknya di pihak pemerintah, dengan berbasis pada perspektif hukum negara memiliki dasar yang lain untuk mengatur pemanfaatan lahan hutan.
Persepsi yang berlainan (baca konflik) antara pemerintah dan Masyarakat Adat ini berujung pada kerugian besar di pihak Masyarakat Adat, meski pemerintah juga merugi.
Kekisruhan (persepsi) kawasan hutan dan lahan antara Negara versus Masyarakat Adat tampaknya sedikit terjembatani sejak dikeluarkannya Putusan MK 35/PUU-X/2012 pada tanggal 16 Mei 2013. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari AMAN terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa status hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Putusan MK ini membatasi wewenang negara dalam hutan adat. Hutan adat yang disebut dengan beragam sebutan lainnya berdasarkan kelompok etno-linguistik setempat, statusnya termasuk dalam cakupan hak ulayat karena berada dalam satu kesatuan wilayah masyarakat hukum adat, yang didasarkan atas tradisi yang hidup dan berkembang dalam sosial- kemasyarakatannya dan memiliki kelembagaan adat yang berlaku di seluruh wilayah adatnya.
Putusan MK RI No. 35/ PUU-X/2012 tersebut dapat dipahami sebagai langkah awal dan penting bagi upaya dekolonisasi hutan dan lahan. Ini dapat kita telusuri dalam amar Putusan MK RI tersebut dengan menyatakan kata “Negara” dalam Pasal 2 angka 6 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3888) bertentangan dengan UU Negara RI tahun 1945. Kemudian, kata “Negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 1 angka 6 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Mia Siscawati, peneliti Pusat Kajian Antropologi, Departemen Antropologi Fisipol, Universitas Indonesia mengatakan, “…putusan tersebut memberikan pengakuan hukum bagi hutan adat yang sebelumnya diklaim penguasaannya oleh Negara dan dialokasikan untuk beragam peruntukan, baik untuk kepentingan produksi berskala industri maupun kepentingan konservasi yang menempatkan pelestarian lingkungan di atas keadilan sosial”. Lebih lanjut dia menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dijadikan rujukan bagi perubahan mendasar dalam pengelolaan kekayaan alam dan sumber-sumber agraria lainnya di Indonesia (Mia Suciwati, “Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan” dalam Jurnal WACANA No. 33 tahun XVI 2014, hlm. 3-23). Melalui MK sebenarnya Negara telah mulai menempuh langkah (baca: political will) yang progresif dari periode- periode sebelumnya. Sayangnya, mengutip Kerangka Acuan Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat 24 Juni 2013, Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 tersebut menolak gugatan pemohon untuk membatalkan dan/atau mengganti Pasal 67 ayat 1, 2 dan 3. Padahal, Pasal 67, terutama ayat 2 dan 3, merupakan pasal yang menjadi penghambat dari perwujudan kewajiban Negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat.
Kekisruhan kawasan hutan dan lahan yang berimplikasi pada pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat dan yang terkait erat dengan kewenangan instansi pemerintah mengarah pada Kementerian Kehutanan. Instansi ini dinilai sebagai instansi yang menghambat kemajuan Negara karena menciptakan konflik di tanah sendiri. Koordinator Hukum dan Politik AMAN, Rukka Sombolinggi, di sela diskusi acara Forest Asia Summit 2014, di Jakarta, Selasa (6/5) menyatakan kekecewaannya terhadap Kemenhut yang dinilainya harus bertanggungjawab atas kekisruhan kawasan lahan, dan hutan di Indonesia selama ini. “Bubarkan Kementerian Kehutanan, prestasinya nol besar,” (Kompas.com).

Sekjen AMAN, Abdon Nababan, kepada sejumlah jurnalis media, Selasa (30/9), dalam kesempatan interview di sela-sela Dialog Publik dalam Kegiatan Inkuiri Nasional di Rektorat Untan, Pontianak, mengatakan bahwa wilayah adat, terutama di luar pulau Jawa banyak diklaim oleh Negara melalui Kementerian Kehutanan. Belakangan ini juga oleh perkebunan, disusul pertambangan. Di mana wilayah adat yang kaya sumber daya alamnya justeru di situlah terjadi proses pemiskinan karena terjadi perampasan ruang hidup mereka. Kementerian Kehutanan adalah salah satu aktor dari persoalan ini. “AMAN mendesak agar Kementerian Kehutanan dibubarkan dengan usulan konkret yakni urusan planologi kita sarankan dikembalikan ke Kementerian Agraria; urusan keanekaragamanhayatidankonservasi masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup; lalu, urusan rehabilitasi lahan, seperti urusan menanam pohon- pohon harus di bawah Kementerian Pangan dan Pertanian; sedangkan urusan pertambangan diurus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam. Namun demikian, sebelum tata ruangnya diatur, terlebih dahulu diatur fungsi-fungsinya,” jelas Abdon Nababan. Menurutnya, di Indonesia ada 2 (dua) penguasa selain Republik Indonesia. Satunya adalah Kementerian Kehutanan karena menguasai seluruh kawasan hutan Indonesia yakni seluas sekitar 2/3 dari total luas Indonesia. Yang kedua adalah Badan Pertanahan Nasional atau BPN yang menguasai kawasan non hutan sekitar 1/3 dari total luas Indonesia.
Sementara itu, Noer Fauzi Rachman, Direktur Sajogyo Institute, Bogor, kepada sejumlah jurnalis media, Selasa (30/9) menerangkan bahwa modus perampasan tanah bertitik tolak dari wilayah adat yang dianggap sebagai tanah atau hutan Negara. “Akibatnya terjadi penggusuran, penggeseran, pengusiran, dan kriminalisasi. Ini semua adalah cara-cara khas kolonial. Tentu saja Masyarakat Adat melawan terhadap perampasan ini. Mereka berjuang untuk tanah airnya. Ini memang perjuangan mempertahankan wilayah adatnya,” ujar peneliti dan akademisi ini. Menurutnya, saatnya pemerintah yang akan datang melihat kenyataan ini. Penderitaan Masyarakat Adat di berbagai belahan Nusantara ini juga mesti dia lihat. Menurutnya, MK dengan putusan tersebut telah menyediakan kesempatan bagi Negara untuk memperbaiki status masyarakat hukum adat sebagai pemilik hutan adat. Putusan MK juga sekaligus dinilai membuka peluang dalam upaya menemukan jalan keluar dari konflik sistemik agraria yang selama ini kronis dan meluas di Indonesia.
Sebelumnya, Noer Fauzi (Kompas. com, 6/5/2014) mengatakan bahwa praktik Negara hingga saat ini melakuan kontrol atas pembagian teritori hutan. Katanya, ada 5 (lima) poin yang menjadi indikatornya, yakni: 1) Pemerintah mengklaim seluruh lahan sebagai kekayaan pemerintah; 2) Pembatasan lahan dideklarasikan sebagai kekayaan pemerintah, menjadi wujud kekuasaan pemerintah mengontrol sumber daya alam; 3) Pemerintah meluncurkan program fungsi teritori untuk membagi dan mengalokasikan penggunaan pemerintah berdasarkan kategori tertentu seperti hutan produktif dan hutan konservasi; 4) Pemerintah menerbitkan ijin korporasi atau institusi hutan lain untuk berbagai tujuan; 5) Pemerintah melakukan kriminalisasi kepada orang-orang di sekitar lahan, hutan yang memanfaatkan lahan tersebut.
Kelima indikator tersebut mengkonfirmasi adanya relasi “mesra” antara penguasa dan pemodal (pengusaha) selama ini. Klaim sepihak atas hutan dan lahan, maraknya pelepasan kawasan dan/atau ijin-ijin konsesi kepada investor, fakta terjadinya tumpang- tindih lahan, konflik horisontal maupun vertikal akibat masuknya investasi di wilayah hutan dan lahan masyarakat, kriminalisasi warga petani dan Masyarakat Adat, dan sejumlah indikasi korupsi seperti telah dipaparkan merupakan wajah suram kekisruhan kawasan hutan dan lahan di Negara ini. Kita tidak sanggup lagi menyaksikan panggung tirani kekuasaan atas hutan dan lahan yang berimplikasi tidak saja pada penghancuran hutan tetapi juga perampasan hak-hak asasi warga petani dan Masyarakat Adat.
Ditempat terpisah, Eknas Walhi, Abetnego Tarigan (23/9) yang lalu mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan seperti Negara di dalam Negara. “Instansi ini juga yang menguasai tanah, instansi ini juga yang memberi regulasi,” ujarnya. Parahnya lagi menurut Abetnego, Kementerian Kehutanan juga yang mengawasi, dan Kementerian Kehutanan juga yang melakukan eksploitasi melalui pemberian ijin-ijin kepada perusahaan-perusahaan. Kekuasaan begitu menumpuk di Kementerian Kehutanan. “Kita mengusulkan untuk soal tenurial mesti diberikan kepada Kementerian Agraria, yang memang bicara soal tata kelola lahan dan hutan atau yang mengurus tanahnya. Lalu untuk urusan-urusan kegiatan di atas tanahnya dapat dimandatkan kepada Kementerian Sumberdaya Alam. Sedangkan BPN kelak hanya diberi fungsi untuk mengurus administrasinya. Kalau sekarang kan, BPN, selain menguasai tanah, dia juga menguasai mineral yang ada di atasnya,” tandasnya kepada KR.

Saat ditanya mengenai Nilai A minus yang diberikan kepada Kementerian Kehutanan terkait kebijakan moratorium belum lama ini, Abetnego Tarigan mengatakan bahwa hal itu perlu ditinjau kembali. “Nilai A minus itu perlu diperiksa ulang. Saya menilai ada aspek politik di balik kebijakan moratorium ini karena terkait komitmen Norwegia. Uji coba pelaksanaan moratorium di Kalteng justeru mengalami banyak masalah. Nah, nilai A minus tadi, jangan- jangan hanya untuk menaikkan kredit poin di bidang kehutanan di akhir pemerintahan SBY. Padahal jika kita lihat realitasnya, justru sekarang ini tingkat deforestasi di negeri ini lebih besar dari masa-masa sebelumnya,” pungkasnya kepada KR.
SK Menhut RI No. 936/Menhut- II/2013: Dipertanyakan Koalisi
Dalam SK Menteri Kehutanan RI No. 936/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan di Kalbar terindikasi tidak memberikan perlindungan hak tenurial dan keselamatan ruang masyarakat adat dan masyarakat lokal di Kalbar. Diindikasikan pula terdapat motivasi pemutihan konsesi sawit di sejumlah kawasan hutan di beberapa daerah kabupaten. Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi APL yang di dalam kawasan tersebut sudah ada 257 konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 163.649,01 hektar.

Dok. Perkumplan Pancur Kasih.
51 konsesi di antaranya telah ditanami sawit seluas 24.912,88 hektar. Ini terdapat di 12 kabupaten di Kalbar. Kab. Ketapang, Melawi dan Sintang adalah tiga kabupaten yang konsesi perkebunan sawitnya paling luas di APL (baca: diputihkan). Masing- masing seluas 39.323,9 ha di Ketapang; 36.545,8 ha di Melawi; dan 21.740,9 ha di Kab. Sintang. Di dalam perubahan fungsi kawasan hutan juga terdapat 32 konsesi HTI baik dengan status SK definitif maupun pencadangan seluas 59.591,87 ha. Perubahan tersebut menghilangkan status hutan dan wilayah kelola masyarakat adat, ada indikasi proses pemutihan konsesi perkebunan kelapa sawit, dan adanya konflik kawasan kelola. Dari luas seluruh daratan Kalbar 14.915.966 ha, terdapat 91% atau seluas 13.648.081,09 ha telah diberikan kepada industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan yang dibagi masing-masing untuk 378 perusahaan konsensi perkebunan kelapa sawit seluas 4.962.022,28 ha (36%); untuk usaha kehutanan/ IUPHHK seluas 3.611.721 ha (27%) yang dikelola oleh 76 usaha sektor kehutanan dan pengusaha HTI; untuk 721 perusahaan pertambangan dengan konsesi seluas 5.074.337,81 ha (37%). Sisa lahan yang tidak dibebani ijin seluas 1.267.884,91 ha atau hanya 9% (Bdk. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Kalbar, 2013). Ini berarti, pada ruang-ruang tersisa itulah tempat wilayah pemukiman lebih dari 4 juta penduduk Kalbar (pedalaman, pesisir dan di kota), wilayah pertanian rakyat (ladang, kebun), dan wilayah pengelolaan SDA berbasis masyarakat.
Apa Kata Aktivis Perempuan?
Isu hak-hak perempuan melekat dalam isu hak-hak Masyarakat Adat terkaitpengelolaansumberdayaalam. Dalam kekisruhan wilayah hutan dan lahan selama ini, perempuan dan anak-anak lebih dianggap tercakup ke dalam isu hak-hak Masyarakat Adat dan petani. Ini mengakibatkan perbincangan dan kajian-kajian yang difokuskan pada hak-hak perempuan dan anak-anak dalam kaitannya dengan kekisruhan kawasan hutan danlahanselamainikurangmendapat perhatian. Padahal, kaum perempuan memiliki peran yang tidak kalah artinya dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.

Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan, Samarinda, Kaltim, Tekla Tirah Liah, saat merespon interview R. Giring dari KR (23/9), mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan layak dibubarkan karena menjadi sumber persoalan di negeri ini terutama dalam pemberian ijin dan penataan kawasan hutan dan lahan yang lebih mementingkan pemodal/pengusaha sehingga menimbulkan konlik dan persoalan sosial di tengah masyarakat. “Masyarakat Adat telah teruji di dalam menjaga, memelihara, dan mengelola hutan. Masyarakat Adat memiliki tata cara dan kebijaksanaan dalam penataan hutan secara mandiri, dan berdaulat,” ujarnya. Dia menambahkan, dampak dari kekeliruan kebijakan dalam tata kelola hutan dan lahan di Kalimantan juga dirasakah oleh kaum perempuan adat di antaranya adalah ancaman kesehatan umum dan kesehatan reproduksi kaum perempuan adat, dan penyakit kelamin serta tingginya ancaman kematian ibu dan bayi saat melahirkan. Ia mencontohkan seperti yang dialami oleh perempuan adat dan warga masyarakat Long Isun di Kab. Mahakam Ulu, Kaltim baru- baru ini. PT. Kemakmuran Berkah Timber (PT. KBT) dari Roda Mas Group bergerak dalam usaha HPH hadir di wilayah adat warga Long Isun tanpa berkonsultasi dengan seluruh warga Long Isun. Konflik PT. KBT dengan Masyarakat Adat Long Isun merembet pada munculnya konflik dalam keluarga/rumah tangga Long Isun sendiri.
Aktivis perempuan Dayak Bahau Busaang Umaaq Suling ini juga menyampaikan harapannya pada pemerintahan baru kelak bahwa presiden-wakil presiden terpilih dalam Pilpres 9 Juli 2014 itu merupakan peluang dan momentum untuk penataan kebijakan tata keloa hutan dan lahan di Nusantara. Dia menambahkan, bahwa petani perempuan Kalimantan, terutama perempuan Masyarakat Adat telah melindungi hutan tropik Kalimantan. “Melalui organisasi kampung, perempuan Mahakam Ulu melindungi kawasan hutan di Mahakam Ulu. Saya mengusulkan agar pemerintah menghentikan semua aktivitas perusahaan baik usaha kehutanan, perkebunan maupun pertambangan yang nyata-nyata telah merampas hak- hak Masyarakat Adat dan mengancam hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan, khususnya di Mahakam Ulu. Saya juga meminta agar aparat Negara dan pihak perusahaan segera menghentikan tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan dan warga Masyarakat Adat,” serunya.
Catatan Akhir: Menagih Aksi Ekologi Jokowi
Beberapa catatan dapat diajukan di sini. Tentu saja ini diarahkan pada persoalan ke(budaya)an kebijakan- kebijakan dan struktural kelembagaan pelaksana penyelenggaraan bangsa dan negara untuk mengurangi kekisruhan kawasan hutan dan lahan yang telah banyak melibatkan dimensi hak-hak asasi manusia di Negara ini selain memajukan hak-hak warga atas perubahan hidup sesuai persetujuan dan tanpa paksa dari warga tersebut.
Kita memberi apresiasi positif pada sejumlah komitmen Jokowi- JK yang hendak melakukan efisiensi penyelenggaraan Negara dalam pemerintahannya. Tapi, yang terpenting adalah inti dari reformasi seperti dalam istilah Jokowi “revolusi mental” yakni perlu didahulukan ada perubahan pada sikap-mental dan tindakan dari para pelaksana abdi (aparat) Negara. Dari yang selama ini hadir dalam bentuk berbagai kekerasan menjadi penegak keadilan (bukan penegak hukum) yang bijaksana.
Untuk melaksanakan program pasangan duo Jokowi-JK, strateginya harus mempertimbangkan potensi daerah setempat baik sosial, budaya dan ekonominya, yang selama ini dalam era pemerintah sebelumnya kurang diperhatikan. Inilah modal vital sebagai kekuatan bangsa sendiri. Sedangkan kontribusi sumber daya luar sifatnya sebagai penambah daya atau penggerak dari potensi-potensi yang telah ada atau yang masih belum digali.
Masyarakat Adat adalah penyandang hak, dengan jelas juga merupakan subjek hukum dan pemilik wilayah adatnya (Noer Fauzi Rachman, 29 Januari 2014). Jika ada yang mengatakan bahwa kekisruhan kehutanan selama ini adalah akibat dari kealpaan Negara, maka menurut hemat kami, justeru sebaliknya. Adalah kenyataan bahwa atas dasar ijin-ijin konsesi, banyak program pembangunan yang mengandalkan industri berbasis hutan dan lahan seringkali dengan sistematis dan dengan tindakan kekerasan merampas hak-hak Masyarakat Adat.
Di sinilah Negara hadir dengan wajah perampasan, penggusuran hutan dan lahan serta sumber daya alam – yang telah turun-temurun menjadi ruang-ruang hidup dan penghidupan Masyarakat Adat dan petani. Ada banyak kasus sengketa tenurial berujung pada penyingkiran, penggusuran, perampasan dan pengusiran serta kriminalisasi atas warga seperti telah dipaparkan di muka; dan persoalan kemanusiaan yang belum tuntas tersebut menampakkan sifat-sifat dan ciri khas dari proses kolonisasi. Negara butuh upaya keras dekolonisasi. []

