Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Menyampaikan Laporan ke PBB dan Menolak Segala Ancaman terhadap Hak Masyarakat Adat di Kalimantan

3.223 Views

Di Kabupaten Mahakam Ulu, sebagai contoh, ada dua puluh konsesi penebangan yang tersebar di Mahakam Ulu, termasuk satu konsesi yang mencakup sekitar 13.000 hektar tanah leluhur masyarakat adat Dayak Bahau Busaang dari Long Isun. Warga di Long Isun tidak diberitahu sama sekali mengenai masalah ini sampai kegiatan kehutanan dimulai di salah satu area tanah mereka pada tahun 2014. Ketika warga mengeluh, mereka dihadapkan dengan intimidasi dan kriminalisasi. Perwakilan desa ditangkap dan seorang aktivis terkemuka masyarakat dipenjara selama lebih dari tiga bulan. Meskipun berbagai instansi pemerintah mengetahui situasi ini, perusahaan terus beroperasi tanpa hukuman.

Sementara pengembangan infrastruktur lebih lanjut akan menguntungkan perusahaan-perusahaan ini, hal itu diwujudkan dengan mengorbankan masyarakat adat, yang tanahnya juga akan disediakan untuk ekspansi kelapa sawit. Di Long Isun, misalnya, jalan yang direncanakan akan menembus wilayah leluhur mereka. Jika berjalan terus sebelum hak-hak tanah mereka diamankan, hal ini bisa membawa konsekuensi menghancurkan yang sangat besar bagi masyarakat.

Kepala Adat Long Isun, Lusang Aran, saat ini mencatat pengajuan berikut ini: 

“Long Isun sedang berjuang untuk pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu; masyarakat Secara tegas menolak hadirnya Investasi yang akan masuk kedalam wilayah Long Isun baik perkebunan seklala besar Perusahaan sawit dan Penebangan Kayu;dan melarang seluruh aktivitas eksploitasi Sumber Daya Alam yang ada dalam wilayah Kampung Long Isun baik secara perorangan maupun Badan Usaha (Perusahaan Besar Swasta), Jenis Sumber Daya Alam Mineral Logam dan Batuan adalah Emas, Perak, Intan, Logam, Bauksit, Timah, Tembaga, Biji Besi dan Nikel. Kemudian Mineral bukan Logam berupa Batu Kapur, Marmer, Belerang, Fosfat, Batu Bara.”

Kayu yang diolah dikirim menuju perusahaan-perusahaan pengolah kayu yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur (Angus MacInnes, 2018).

Proses yang sama sekarang terjadi di Provinsi Kalimantan Utara yang baru dimekarkan. Perkebunan kelapa sawit dan konsesi lainnya sudah menjadi fitur yang menonjol dan mengikuti jaringan jalan daerah perbatasan yang terus berkembang. Bahkan penelitian akademis yang diterbitkan tahun 2019 menyoroti bahwa “jalan raya dan jalur kereta api yang direncanakan ini akan merusak apa yang merupakan blok hutan terbesar yang tersisa,” termasuk wilayah adat yang belum diatur secara hukum yang menjadi bagian luas dari wilayah ini.Karena alasan inilah koalisi masyarakat adat dan masyarakat sipil telah mengirimkan laporan kepada Komite CERD PBB. 

Foto: Christina Lawing Yeq, tokoh spiritual Long Isun (Angus, 2018).

Pengabaian negara Indonesia terhadap kewajiban internasionalnya dalam hal ini tidak dapat dibiarkan terus dan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan yang telah terjadi dan yang akan terus meluas dan meningkat mengundang dan memaksa adanya pengawasan dan tindakan internasional. Terutama setelah krisis COVID-19 yang sedang berlangsung, yang sedang digunakan untuk pembahasan Omnibus Law yang menerapkan proses deregulasi menyeluruh, yang mencakup lebih dari 1.200 amandemen terhadap setidaknya 80 undang-undang yang ada. Yang paling utama dari usulan perubahan ini termasuk penghapusan penilaian dampak lingkungan dan sosial sebagai prasyarat untuk penerbitan izin usaha berbagai macam proyek, dari proyek infrastruktur hingga pengembangan pertanian.

Dengan demikian, para oraganisasi penandatangan yang mengajukan laporan kepada Komite CERD PBB untuk mendesak Indonesia: 

  • segera menangguhkan Mega Projek KBOP yang diperluas, operasi perkebunan kelapa sawit atau penebangan hutan mana pun di wilayah tersebut, dan pembangunan infrastruktur terkait sampai pemerintah telah mengamankan hak kepunyaan dan kepemilikan masyarakat adat atas tanah yang dicakup oleh sistem penguasaan adat mereka dan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC) masyarakat adat;
  • mempercepat pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, setelah menjamin partisipasi dan persetujuan masyarakat adat yang mereka putuskan dengan matang, dan mengamandemen atau memberlakukan undang-undang terkait lainnya, termasuk yang berkaitan dengan peradilan yang non-diskriminatif dan efektif serta solusi-solusi lain yang memperhitungkan karakteristik adat (misalnya, mencerminkan hak-hak yang timbul dari sistem penguasaan adat)

Pada tahun 2007, Komite CERD PBB mendapati bahwa undang-undang Indonesia telah gagal untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada masyarakat adat, sebuah kesimpulan yang sejak itu telah disuarakan oleh berbagai badan perjanjian PBB lainnya, Prosedur Khusus PBB serta Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM. Komite CERD PBB secara khusus membahas Mega Projek KBOP yang asli, menyarankan agar Negara “mengamankan hak kepunyaan dan kepemilikan masyarakat setempat sebelum melanjutkan Rencana ini.

“Komite CERD PBB menyatakan bahwa “perkebunan kelapa sawit terus dikembangkan di tanah masyarakat adat di wilayah perbatasan Kalimantan tanpa ada upaya nyata dari Negara Indonesia untuk mematuhi rekomendasi Komite CERD PBB atau untuk mengamankan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Sudah saatnya bagi Komite CERD PBB untuk mengambil keputusan resmi dan merekomendasikan agar Indonesia segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan penghormatan dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia,”tegas Norman. 

Beberapa organisasi yang menyampaikan laporan:

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN)  
  2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Pengurus Wilayah Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat 
  3. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Pengurus Daerah Bengkayang, Singkawang dan Sambas, Bengkayang, Kalimantan Barat 
  4. Institut Dayakologi (ID), Pontianak, Kalimantan Barat 
  5. Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Pontianak, Kalimantan Barat   
  6. Lembaga Bentang Alam Hijau (LemBAH), Pontianak, Kalimantan Barat  
  7. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat/ELSAM, DKI Jakarta 
  8. Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP), Samarinda, Kalimantan Timur
  9. Perkumpulan Sawit Watch, Bogor, Jawa Barat 
  10. Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis/HuMA, DKI Jakarta
  11. Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA), DKI Jakarta
  12. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, WALHI Eksekutif Nasional, DKI Jakarta 
  13. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Barat (WALHI Kalbar), Pontianak, Kalimantan Barat
  14. Yayasan Padi Indonesia, Kalimantan Timur 
  15. Forest Peoples Programme, Inggris dan Belanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *