KERUSAKAN EKOLOGIS, BENCANA ATAU WACANA Potret Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Melawi

1.957 Views

Bencana Ekologis

Kabupaten Melawi yang memiliki luas 10.640,80 Km² ini, dengan wilayah perbukitan seluas 8.818,70 km² atau 82,85 persen dari total luas wilayah. Kawasan hutan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2005, mencapai 1.064.080 Ha, lebih dari separuhnya (52,45 persen) digunakan sebagai hutan produksi, yang lainnya sebesar 3,95 persen sebagai hutan tanaman nasional, 20,63 persen sebagai hutan lindung dan sisanya sebesar 22,97 persen digunakan sebagai pertanian lahan kering.
Berdasarkan data resmi luas lahan kritis di Kabupaten Melawi sebesar 70,53 persen dari seluruh luas wilayah, di mana 71,18 persen dari lahan kritis berada di kawasan hutan dan 28,81 persen berada di kawasan lainnya. Lahan kritis yang terluas adalah pada kawasan hutan produksi biasa yaitu sebesar 96,00 persen.
Terjadinya lahan kritis tersebut karena peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan/pertanian, HPH, HTI dan pertambangan skala besar. Dengan alasan untuk kepentingan pembangunan, pendapatan asli daerah dan kesejahteraan rakyat, lahan yang katanya sudah “kritis” harus dimanfaatkan agar bernilai ekonomi tinggi. Pemda melalui pihak ketiga yang bermodal besar, menanamkan investasinya di lahan-lahan tersebut.
Dari data yang diperoleh dari berbagai sumber, hingga tahun 2010 di Kabupaten Melawi terdapat 10 ijin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan luas arealnya 136.878,00 hektar. Dari 10 ijin tersebut ada 2 perusahaan (PT.Sinar Dinamika Kapuas dan PT. Rafi Karma Jaya Abadi) sudah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 44.600,00 hektar; 3 perusahaan (PT.Agro Lestari Kencana Makmur, PT.Satria Manunggal Sejahtera dan PT.Citra Mahkota) mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan, dengan luas areal 47.197,00 hektar; 4 perusahaan (PT.Sawit Jaya Makmur, PT.Sintang Permata Khatulistiwa, PT.Duta Sejahtera Utama dan PT.Adau Agro Kalbar) baru mendapatkan Ijin Lokasi, dengan luas areal 39.913,00 hektar; dan 1 perusahaan yakni PT.Titian Sawit Lestari, mendapat pencadangan lahan dengan luas areal 5.118,00 hektar.
Tidak hanya ijin-ijin perkebunan kelapa sawit, data dari Dinas Pertambangan Propinsi Kalbar tahun 2011, menyebutkan Kabupaten Melawi memilikit 69 ijin usaha pertambangan batu bara, termasuk pertambangan uranium di daerah Bulkit Kalan, Kecamatan Ella Hilir. Di Kecamatan Menukung sendiri, terdapat 7 ijin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang sudah mendapat ijin lokasi dari Bupati Melawi, dengan luas lahan konsesi 91.500,00 hektar. Sementara itu, berdasarkan Buku Potret Hutan Kalimantan (2011), menyebutkan ada 3 perusahaan kayu (HPH) yang masih aktif di Melawi, dengan luas areal konsesi 111.570 hektar.
Hadirnya perusahaan-perusahaan skala besar tersebut, berdampak pada kelestarian dan keberlanjutan fungsi ekologis di Melawi. Pada kenyatannya sekarang, telah terjadi bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di Melawi. Kerusakan ekologis ‘berbuah’ bencana ini, harusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar bijaksana dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Khususnya Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) dan pengambil kebijakan di Kalimantan Barat, agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan dan menerbitkan ijin-ijin bagi investasi skala besar yang berorientasi ekonomi semata. Berikanlah hak sepenuhnya bagi Masyarakat Adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan aturan-aturan Adat yang mereka miliki.***

AGUSTINUS AGUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *