KERAJAAN ADAT DAYAK HULU AIK (ULU AE’) HADAPI TANTANGAN: CATATAN DARI MUSDAD DOMONG ADAT LAMAN 9 DOMONG 10

1.851 Views

Bangga Dayak Berbudaya

Sementara itu, Eugine Yohanes Palaunsoeka dalam pemaparannya menegaskan bahwa warisan budaya pada hakikatnya merupakan identitas peradaban sehingga patut dijaga dan menjadi kebanggaan. Dia mengajak agar para domong bangga dengan kebudayaan yang dimiliki. “Kita patut bangga memiliki kebudayaan yang unik, yang merupakan warisan leluhur kita, yang membedakan komunitas kita dengan yang lain. Janganlah kita terpukau dengan keindahan, kemegahan dan keserasian warisan budaya orang lain, karena sebagus-bagusnya itu yang kita gunakan, tetap saja itu milik orang lain. Kalau sudah begini, maka kebanggaan itu sudah tiada berarti lagi,” tegas Eugine.

Sementara Krissusandi Gunui’ dalam makalahnya berjudul “Advokasi Kedaulatan Masyarakat Adat Dayak Kabuapten Ketapang” memaparkan bahwa berdasarkan hasil penelitian etnolinguistik Institut Dayakologi yang dibukukan dengan judul “Mozaik Dayak: Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak Di Kalimantan Barat” (2008), Dayak di Kabupaten Ketapang sebanyak 21 subsuku dengan 30 sub-subsuku dan 47 bahasa Dayak. “Berdasarkan lintasan sejarah dan asal usul penyebaran serta ciri-ciri kebahasaan yang digunakan subsuku Dayak di Kabupaten Ketapang terdiri dari Dayak Simpakng, Gerai, Baya, Laur, Joka’ , Pawatn, Krio, Konyeh, Bihak, Beginci, Gerunggang, Kayong, Tayap, Tola’ , Pesaguan, Lemandau, Jalai, Kendawangan, Konyeh, Mali, Kancikng, dan Tebang,” paparnya.

Eksistensi dan Tantangan

Sementara itu, berkaitan dengan keberadaan Kerajaan Adat Dayak Hulu Arai/Ulu Ai’, Gunui’ mengungkapkan beberapa karakteristiknya, di antaranya adalah sebagai simbol kedaulatan adat Dayak, sebagai kerajaan adat berbasis spritualitas adat Dayak (bukan kerajaan politik), simbol kemurnian kelembagaan adat Dayak yang berbasis wilayah adat/hutan, tanah air (alam), pusat kedudukan Raja Adat Hulu Arai/Ulu Ae’ berada di hulu Sungai Krio dengan nama Kerajaan Sia’ Beulun, simbol kemurnian kelembagaan adat Dayak sebagai pelayan dan pengabdi (pengorbanan hingga akhir hayat). Selain itu yakni sederhana dan non elitis dalam mengemban tugas manjaga pusaka leluhur Dayak sebagai pemegang kunci dan penjaga utama tanah Borneo berupa Bosi Koling Tongkat Rakyat, sekaligus sebagai pembawa/pemberi tanda alam, sosial budaya, dan spiritual untuk seluruh Borneo. Karena itulah, raja menjadi penjaga tradisi-ritual adat Meruba. Keberadaannya sekaligus mempertegas posisi Dayak sebagai yang tertua atau sebutan abang bagi suku bangsa lain di tanah Borneo.

Gunui’ juga mengingatkan keberadaan Raja Adat Hulu Arai/Ulu Ae’ dewasa ini yang menghadapi tantangan, seperti, berkurangnya dukungan dan legitimasi dari komunitas adat sekitarnya, inkonsistensi dalam hal keteladanan terutama karena spiritualitas dan otoritasnya belum memiliki bukti-bukti sejarah yang kuat sehingga masih memerlukan verifikasi baik lisan, tulisan, maupun berupa artefak dan benda sejarah lainnya. Hal lainnya adalah belum maksimal dalam transformasi spiritualitas dan nilai-nilai budaya yang dijaga.

Masih Nihil Pengakuan Masyarakat Adat dan Penetapan Hutan Adat

Selain itu, Gunui’ juga membeberkan potensi penetapan wilayah adat/hutan Kabupaten Ketapang sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, dari 8 Pemda Kabupaten di Kalbar yang telah memiliki Perda Masyarakat Adatnya, hanya Kabupaten Ketapang yang belum satu pun Masyarakat Adat dan Hutan Adatnya yang ditetapkan Pemerintah. “Menurut Peta Jalan Percepatan Pengetapan Hutan Adat Kalimantan Barat 2018-2022, yang diekspos Koalisi HAK Kalimantan Barat pada Rapat Koordinasi Hutan Adat Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 5 April 2018, yang juga dihadiri oleh seluruh perwakilan Pemda di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk perwakilan dari Pemda Kabupaten Ketapang (Bappeda Ketapang dan Ka Biro Hukum Setda Ketapang), potensi hutan adat/wilayah adat yang sudah dipetakan di Kabupaten Ketapang lebih kurang 8 subsuku Dayak di 48 komunitas /kampung dengan luas 291.300 Ha. Dari luas tersebut, potensi hutan adatnya seluas  148.000 Ha. Sayangnya, hanya Kabupaten Ketapang yang belum ada satu pun Masyarakat Adat dan Hutan Adatnya yang telah ditetapkan pengakuannya oleh Pemda Kabupaten Ketapang. Padahal 7 Pemerintah Daerah Kabupaten lainnya di Kalbar yang telah memiliki Perda Masyarakat Adat, setidaknya Kab. Sekadau sudah ada satu Hutan Adat yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Gunui’.

Satu catatan penting dari MUSDAD tersebut adalah bahwa seluruh peserta bersama-sama berkomitmen melakukan semacam gerakan bersama internal Dayak dengan tujuan mencegah komersialisasi hukum adat atau bisnis hukum adat yang salah satunya dilakukan dengan cara memperkuat koordinasi antarlembaga adat Dayak di komunitas dan kerjasama dengan para pihak termasuk pemerintah dan kepolisian setempat. Semoga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *