KALBAR BELUM TERBEBAS DARI ANCAMAN BAHAYA ASAP

2.391 Views

Secara detail jumlah sebaran hotspot 10 besar periode Agustus 2023 yang terpantau di area konsesi sawit dan HTI dapat ditunjukkan dalam tabel berikut ini.

Kemudian, secara menyeluruh, sebaran hotspot berdasarkan daerah kabupaten/kota di Kalbar pada Agustus 2023 sebagaimana dirilis Walhi Kalbar, Sabtu (2/9/2023) dapat dilihat pada tabel berikut.

Daerah Kabupaten Sanggau, Ketapang dan Landak memiliki jumlah sebaran hotspot 3 (tiga) terbanyak, masing-masing di Kab. Sanggau 1.999 titik, Ketapang 1.715 titik, Landak 1.089 titik. Paling sedikit sebaran hotspot di Singkawang yakni 3 titik.

Empat Konsesi Disegel Gakkum KLHK

Benyaknya jumlah hotspot di Kalbar, terutama yang terpantau di area konsesi sawit dan HTI mendorong Gakkum KLHK melakukan tindakan penyegelan terhadap empat konsesi. Masing-masing adalah 2 perusahaan Hutan Tanaman Industri yakni PT. Mayangkara Tanaman Industri (MTI) dan PT. Fajar Wana Lestari (FWL), dan 2 konsesi lainnya adalah perusahaan sawit yakni PT. Condong Garut (CG) dan PT. Sumatera Unggul Makmur (SUM). Empat perusahaan yang disegel tersebut masuk dalam daftar list hotspot yang terpantau sepanjang Agustus 2023.

Terkait penyegelan tersebut, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan empat konsesi yang disegel Gakkum KLHK hanyalah bagian kecil dari 7.376 hotspot yang terpantau pada konsesi sepanjang Agustus 2023 sebagaimana data di atas.

“Tindakan tegas dan serius lebih lanjut dari pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum terkait indikasi karhutla pada areal konsesi lainnya masih kita nantikan. Penyegelan empat konsesi itu hanyalah langkah awal saja, para pihak perlu bekerja sama mengawal eksekusi proses hukumnya.  Kita harap proses hukum dan penindakan dilakukan secara professional, terbuka dan berkeadilan. Jangan sampai penyegelan konsesi hanya sekedar ramai diawal, namun tindak lanjutnya sepi menghilang tanpa ujung,” harap Adam.

Kekawatiran Adam tampaknya cukup beralasan, karena berulangnya kebakaran yang diikuti dengan tindakan penyegelan di konsesi yang sama seperti di PT. SUM di Sambas tersebut menunjukkan bahwa langkah penyegelan oleh KLHK pada tahun 2018 silam ternyata belum berdampak secara signifikan dalam memberikan efek jera pihak korporasi. “Bahkan nota kesepahaman pencegahan karhutla oleh pihak PT. MTI yang dilakukan pada tahun 2020 tidak cukup menjadi jaminan areal konsesinya bebas dari potensi kebakaran,” pungkas Adam.

Tindak Tegas

Berdasarkan pemaparan di atas, maka pihak penegak hukum seharusnya menindak tegas konsesi yang diduga mengalami kebakaran. “Tindak tegas konsesi yang terindikasi arealnya kebakaran, bukannya justru menerbitkan Maklumat yang berisi larangan dan sanksi hukum karhutla tanpa pengecualian selama ini sehingga turut mengancam aktivitas para peladang dalam mengusahakan hak atas pangannya yang jelas-jelas dilindungi UU dan Perda,” pinta Adam. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *