INSTITUT SEKOLAH ADAT
Sebagai lembaga sentral, damang dan mantir niscayanya merupakan primus inter pares, orang-orang terbaik dan karenanya mempunyai kewibawaan dalam masyarakatnya. Merupakan panutan dalam masyarakat yang masih bercorak patron-client (paternalistik), merupakan organisator, pemikir, pencari solusi dan pen- egak keadilan bagi masyarakat akar rumput. Saya bertanya: Seberapa dekat petinggi-petinggi MADN dan DAD dekat masyarakat akar rumput. Apakah keputusan-keputusan yang diambil sebagai kebijakan diambil ber- dasarkan kebenaran yang dipungut dari kenyataan ataukah berangkat dari kemauan subyektif dengan metode top-down?
Lemahnya lembaga keadatan Dayak Kalteng, membuat Masyarakat Adat Dayak Kalteng tidak mungkin menjadi subyek, menjadi masyarkat yatim-piatu, masyarakat otopilot, yang tidak tahu jalan keluar dari keterping- giran, tidak tahu bagaimana niscayanya berjuang manggatang utus kata-kata yang diseru-serukan tapi tidak dipahami makna dan caranya. Dalam kebuntuan, maka warga Masyarakat Adat Dayak Kalteng lalu gampang lari ke jalan kekerasan, ungkapan dari kebingungan dan awal dari putus asa, yang tidak memberikan mereka kemenangan dan jalan keluar tetap justru kekalahan demi kekalahan, kehilangan demi kehilangan di Republik Indonesia (RI) yang dipunggungi dan digerogoti oleh para penyelenggara Negara berserta aparatnya sendiri.
Menghadapi keadaan RI yang demikian, Masyarakat Adat Dayak memang harus kuat. Harus menjadi subyek independen. Untuk menjadi kuat dan menjadi subyek yang men- jadi nakhoda diri mereka sendiri, untuk mampu menjadi salah satu unsur dari tri partit penyelenggaraan Negara dan masyarakat, kuncinya terletak pada sumber daya manusia pemangku adat.
Salah satu cara untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia untuk menjadi sumber daya yang berdaya, tidak lain dari penyelenggaraan kelas belajar-kelas belajar sistematik dan berkesinambungan (bukan insidental). Kelas belajar-kelas belajar ini ke- mudian ditingkatkan menjadi Institut Sekolah Adat. Kelas belajar adalah embrio dari Institut Sekolah Adat yang dimaksud. Sedangkan kurikulumnya mencakup adat, hukum adat, budaya dan sejarah Dayak, hukum nasional, Undang-Undang dan peraturan-peraturan terkait, konvensi-konvensi internasional, HAM, hak-hak ekonomi- sosial-budaya (ekosob) Masyarakat Adat, administrasi, pengelolaan keuangan, pengetahuan komputer dan jalan pemberdayaan diri. Dengan kurikulum demikian para pemangku adat sentral dibekali den- gan serangkaian kemampuan dan keterampilan skill-know-how yang kemudian akan mereka kembangkan dalam praktik. Diharapkan melalui In- stitut Sekolah Adat ini, para pemangku adat mempunyai syarat untuk men- jadi pemangku adat kekinian (modern) dengan kemampuan dan visi zamani. Dengan adanya Institut Sekolah Adat ini, maka masalah pengkaderan dan standarisasi pengetahuan dan keter- ampilan sudah terjawab.
Bagi mereka yang ingin menjadi pemangku adat sentral, salah satu syarat mutlaknya adalah sudah menyelesaikan pendidikan di Institut Sekolah Adat Dayak ini. Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah membuka diri kepada para pihak, ter- masuk pemerintah provinsi atau pun kabupaten, yang bersedia turut me- nyelenggarakan Institut Sekolah Adat, suatu keperluan mendesak ini. [ ] * Penulis adalah Penggiat Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah.

