Hutan Adat Usulan 5 Masyarakat Adat di Kab. Melawi, Provinsi Kalimantan Barat Telah Diverifikasi Tim Terpadu Kementerian LHK

1.542 Views

Usaha mendorong penetapan, perlindungan dan pengakuan keberadaan wilayah adat,  khususnya hutan adat dilakukan dengan mengikutsertakan para pihak. Dari Masyarakat Adat meliputi unsur perwakilan warga perempuan, organisasi lokal, dan tokoh masyarakat. Kemudian dari pihak Forkopimcam Menukung, Nanga Pinoh dan Sokan Kab. Melawi.

Sebelum verifikasi teknis ke lapangan, para pihak terlebih dahulu melakukan diskusi persiapan bersama Tim Terpadu Verifikasi Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Melawi bertempat di Aula Kantor Bupati Melawi, Kamis, 16 Juni 2022. 

Ketua Tim Terpadu Verifikasi, Rivani Noor, dengan mengutip pesan Presiden Jokowi mengatakan bahwa permasalahan di sektor kehutanan harus segera diselesaikan, yakni dengan membuka akses kepada masyarakat adat maupun masyarakat lokal agar bisa ikut mengelola hutan.

“Jangan sampai masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan hanya menjadi penonton. Akses masyarakat mengelola hutan tak sampai 3 persen. 97 persen hak kelola justru tidak sampai kepada masyarakat. Ini yang justru menimbulkan konflik ,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa Negara harus hadir dengan melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan mengukuhkan wilayah Masyarakat Adat. “Tujuan penetapan hutan adat tidak hanya menjamin ruang hidup bagi Masyarakat Adat tapi juga menjaga ekosistem serta kearifan lokalnya. Ini yang akan kami verifikasi dan identifikasi apakah Masyarakat Adat masih punya ketergantungan pada hutan adatnya,” pungkas Rivani Nor.

Sekda Kabupaten Melawi, Paulus mengatakan verifikasi hutan adat sudah melalui proses yang sangat panjang karena pengajuannya oleh Masyarakat Hukum Adat sejak tahun 2019.

“Sebagai wujud komitmen melaksanakan amanat Perda No. 4 Tahun 2018, pada tahun 2019 Pemkab Melawi, melalui SK Bupati Melawi menetapkan pengakuan dan perlindungan 5 Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Melawi,” ujar Paulus.

Dia menambahkan, kelima SK Bupati Melawi tentang Pengakuan dan Perlindungan 5 Masyarakat Hukum Adat itu menjadi dasar permohonan penetapan Hutan Adat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekda Kabupaten Melawi juga mengharapkan agar Masyarakat Adat mengelola Hutan Adat di wilayah adatnya untuk tujuan kesejahteraan Masyarakat Adat itu sendiri dengan tetap memelihara aspek kelestariannya.

Pendampingan CSO

Fasilitasi pendampingan pemetaan partisipatif wilayah adat Masyarakat Adat di wilayah Kec. Sokan dilakukan oleh PPSDAK-Pancur Kasih pada tahun 2016 dan serah terima hasil pemetaannya pada tahun 2017 atas kerja sama dengan mitra dari Yayasan Ford. Beberapa tahun sebelumnya, PPSDAK-Pancur Kasih mendampingi pemetaan partisipatif wilayah adat Masyarakat Adat di wilayah Kec. Menukung.

Kemudian, advokasi pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan hutan adat di wilayah Masyarakat Adat di wilayah Kec. Sokan dan Menukung itu difasilitasi oleh Lembaga Bela Banua Talino (LBBT).

Sedangkan advokasi pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan hutan adat Masyarakat Adat Melayu Kampung Rasau Sebaju Desa Kebebu Kec. Nanga Pinoh difasilitasi Konsorsium LBBT yang beranggotakan AMAN Kalbar dan JARI Borneo bekerjsama dengan mitra dari DGM. Sebelumnya, pendampingan  Masyarakat Adat Melayu Kampung Rasau Sebaju, Desa Kebebu Kec. Nanga Pinoh difasilitasi JARI Borneo.

Perjuangan Panjang

Tokoh Masyarakat Adat Kampung Bunyau Desa Landau Leban, Kec. Menukung, Udung Maman menyambut baik pelaksanaan verifikasi hutan adat di Kampungnya. Dia mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi hutan adat yang dilakukan tim terpadu di 5 wilayah adat pada dasarnya tak terlepas dari pengalaman panjang Masyarakat Adat dalam mengelola dan melestarikan serta menjaga kelestarian hutan adatnya.

“Proses verifikasi hutan adat tak bisa dilepaskan dari perjuangan Masyarakat Adat dalam mengelola, melestarikan dan menjaga hutan adat di wilayah adat kami dari perampasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami mengelola hutan adat kami berdasarkan kearifan lokal, dan di situ terdapat sumber air bersih dan tempat-tempat keramat adat milik Masyarakat Adat. Bagaimana pun, Negara harus hadir, menghormati dan mengakui wilayah adat dan hutan adat Masyarakat Adat,” tegas  Udung Maman di hadapan tim terpadu saat verifikasi hutan adat di Kampungnya. Semoga. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *