HUTAN ADAT USULAN 5 MASYARAKAT ADAT KABUPATEN MELAWI TELAH DIVERIFIKASI TIM TERPADU KEMENTERIAN LHK
Penulis: Kihon & Manuk Kitow | Editor: R. Giring & Krissusandi Gunui’
Melawi, KR—Lima Masyarakat Adat di wilayah Kabupaten Melawi merasa lega karena sekarang tinggal menunggu SK Penetapan Hutan Adatnya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu wajar karena Tim Terpadu telah melakukan verifikasi terhadap 5 hutan adat usulan Masyarakat Adat di Kabupaten Melawi.
Sebelumnya pada tahun 2019, Bupati Melawi telah mengeluarkan SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan untuk 5 Masyarakat Adat di Kabupaten Melawi, termasuk 1 di antaranya Masyarakat Adat Melayu. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Melawi, Paulus kepada jurnalis media online ini.
“Lima Masyarakat Adat yang telah ditetapkan pengakuan dan perlindungannya dengan SK Bupati Melawi meliputi 4 Masyarakat Adat Dayak dan 1 Masyarakat Adat Melayu,” terang Sekda Kabupaten Melawi, Paulus.
Dia menerangkan bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi memiliki Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2018.
Kelima Masyarakat Adat di wilayah Kabupaten Melawi yang telah ditetapkan pengakuannya tersebut meliputi (1) Masyarakat Adat Dayak Limbai Kelaet Kampung Bunyau Desa Landau Leban Kec. Menukung dengan Nomor SK Bupati No. 660/172 tahun 2019, (2) Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Karangan Panjang Desa Laman Ora Kec. Sokan dengan SK Bupati No. 660/176 tahun 2019, (3) Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Boyun Desa Nanga Libas Kec. Sokan dengan SK Bupati No. 660/174 tahun 2019, (4) Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Teluai Desa Nanga Libas Kec. Sokan dengan SK Bupati No. 660/175 tahun 2019, dan (5) Masyarakat Adat Melayu Kampung Rasau Sebaju Desa Kebebu Kec. Nanga Pinoh dengan SK Bupati Nomor 660/171 Tahun 2019..
Dukungan percepatan untuk penguatan dan pemberdayaan Masyarakat Adat atas wilayah dan hutan adatnya di daerah Kabupaten Melawi sangat diperlukan. Kehidupan kelima Masyarakat Adat tersebut masih bergantung pada sumber daya yang ada di wilayah dan hutan adatnya yang oleh Negara dianggap kawasan hutan. Status kawasan hutan Negara di wilayah adat tidak saja membatasi akses Masyarakat Adat terhadap sumber daya hutan, tapi juga menghalangi hak Masyarakat Adat secara keseluruhan yang membutuhkan dukungan sumber daya dari hutan. Dari generasi ke generasi, turun temurun, kelima Masyarakat Adat itu menguasai, memiliki dan mengelola wilayah adatnya.
Terkait hal tersebut, dukungan untuk percepatan penetapan hutan adat Masyarakat Adat di Kabupaten Melawi, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – yang tergabung dalam Tim Terpadu telah melakukan verifikasi hutan adat pada tanggal 17-24 Juni 2022 lalu.
Hutan adat yang diverifikasi tersebut diusulkan oleh 5 Masyarakat Adat yang sebelumnya telah ditetapkan pengakuan dan perlindungannya oleh Negara melalui SK Bupati Melawi berdasarkan mandat Perda No. 4 Tahun 2018.
WILAYAH ADAT 30.064,70 HEKTAR DAN HUTAN ADAT 15.207,86 HEKTAR
Total luas wilayah 5 Masyarakat Adat tersebut adalah 30.064,70 hektar, dengan total luas potensi hutan adatnya 15.207,86 hektar. Rincian luas wilayah adat dan potensi hutan adat kelima Masyarakat Adat tersebut adalah: (1) Luas wilayah adat Masyarakat Adat Dayak Limbai Kelaet Kampung Bunyau Desa Landau Leban Kec. Menukung adalah 4.619,42 hektar, dengan luas potensi hutan adatnya 746,32 hektar, (2) Luas wilayah adat Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Karangan Panjang Desa Laman Ora Kec. Sokan adalah 13.335,69 hektar, dengan luas potensi hutan adatnya 10.524,58 hektar, (3) Luas wilayah adat Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Boyun Desa Nanga Libas Kec. Sokan adalah 3.926,99 hektar, dengan luas potensi hutan adatnya 1.646,19 hektar, (4) Kemudian luas wilayah adat Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Teluai Desa Nanga Libas Kec. Sokan adalah 3.637,10 hektar, dengan luas potensi hutan adatnya 2.090,77 hektar, dan (5) Masyarakat Adat Melayu Kampung Rasau Sebaju Desa Kebebu Kec. Nanga Pinoh memiliki luas wilayah adat 4.545,5 hektar, dengan luas potensi hutan adatnya 200,00 hektar.
NEGARA HARUS HADIR
Usaha mendorong penetapan, perlindungan dan pengakuan keberadaan wilayah adat, khususnya hutan adat dilakukan dengan mengikutsertakan para pihak. Dari Masyarakat Adat meliputi unsur perwakilan warga perempuan, organisasi lokal, dan tokoh masyarakat. Kemudian dari pihak Forkopimcam Menukung, Nanga Pinoh dan Sokan Kab. Melawi.