GPPK dan sejumlah CSO terus Dorong Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten Ketapang

1.594 Views

Strategi Juluk Jukar; Kuduk Kurang Salak, Biawak Enggan Turun

Strategi Juluk Jukar;  Kuduk Kurang Salak, Biawak Enggan Turun diungkapkan oleh Benyamin Efraim, Ketua CU Gemalaq Kemisiq (CUGK) yang juga aktivis senior Institut Dayakologi. “Untuk mendeskripsikan langkah yang mesti serius dan lebih kuat lagi hingga nantinya mencapai keberhasilan dalam menempuh pendekatan, baik litigasi maupun non-litigasi. Inilah strategi yang lebih kuat lagi hingga tujuan untuk percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayah adat melalui Perda bisa tercapai nantinya, meski terasa sulit tapi tetap harus dilakukan dengan banyak cara, kalau istilah pribahasa Dayak Jalai, kami menyebutnya Juluk Jukar (ex. menjuluk buah mentahyang sukar jatuh jadi harus dilakukan berulang-ulang dan sedikit dipaksa) atau istilah lain Kuduk Kurang Salak, Biawak Enggan Turun (arti harapiah: jika anjing malas menggongong,maka biawak di ujung pohon pun tak akan turun) ”katanya mempertegas hasil diskusi ini.

Dia memberikan catatan tindak lanjut di antaranya adalah penyiapan data geo spasial hingga tuntas berikut surat dukungan dari komunitas yang potensial dan yang mengajukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya kepada Bupati Ketapang.

“Selain itu, perlu juga lakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak legislatif, terutama Pansus Perda PPMHA Kabupaten Ketapang agar memberikan dukungan untuk memastikan komitmen kelanjutan proses ke arah penetapan Perda PPMHA dimaksud. Kemudian, forum CSO yang pernah ada di Konsorsium Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK) yang dikoordinator oleh teman-teman dari PPPSDAK mesti segera konsolidasi kembali yang tentu pasti berguna bagi langkah selanjutnya,”imbuh Benyamin saat menyampaikan sintesa diskusi tersebut.

Persiapan di Komunitas

Sementara itu, Darmono, Sekjen AMA-JK bersama Regina, aktivis lapangan ID, dari Sekretariat Jalai-Kendawangan, di kampung Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu, Ketapang, melalui daring menginfokan jika persiapan komunitas potensial untuk pengajuan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah dan terus dikonsolidasikan. Dia memastikan jika persiapan di tingkat komunitas potensial di Kabupaten Ketapang, terutama di wilayah Kec. Jelai Hulu, dan Marau sudah siap, bahkan sudah mencapai 99 persen.

“Data geospasial atau profil wilayah masyarakat hukum adat telah siap. Setidaknya sudah 22 komunitas telah siap termasuk surat permohonan percepatan pengesahan Perda PPMHA Kab. Ketapang. Ya kami pastikan tingkat kesiapan di komunitas sudah 99 persen,”ujarnya yakin. Dia juga menyampaikan jika Bupati Ketapang saat audiensi beberapa waktu sebelum ini berjanji untuk menerima semua kelengkapan administrasi itu setelah pandemi Covid-19 nanti,” ujarnya mengutip Martin Rantan, Bupati Ketapang.

Dorongan baik melalui pendekatan komunitas maupun melalui dukungan inisiatif Pemda C.q. Bupati Ketapang telah dimulai sejak 3 tahun lalu tatkala Konsorsium GPPK, melalui koordinasi PPSDAK Pancur Kasih melakukan advokasi langsung ke Pemda Ketapang. Salah satu upayanya adalah menyiapkan Naskah Akademik untuk syarat kelengkapan Raperda PPMHA Kab. Ketapang dan telah diterima lalu dibahas bersama di tingkat Pemerintah Daerah ketika itu. Setelah proses finalisasi sesuai masukan para pihak, kala itu, dokumen Raperda langsung diserahkan ke DPRD Kab. Ketapang.

Hal tersebut disampaikan Abdiyas Yas, selaku salah seorang penyusun akademik dan Tim Advokasi GPPK.  “Untuk persayaratan adminisitrasi, menurut saya sudah lengkap dan melihat proses hari ini, tidak ada masalah, semua sudah berjkalan sesuai prosedur, kita hanya perlu menunggu niat baik dan niat politik Pemerintah serta Tim Pansus di Ketapang,” terang Abdias.  Semoga Pansus Perda PPMHA Kab. Ketapang DPRD Kab. Ketapang terus bekerja serius hingga pengesahannya terlaksana di tahun 2020 ini. [ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *