GERAKAN PEMBERDAYAAN PANCUR KASIH (GPPK) TOLAK RUU OMNIBUS LAW P2SK DAN RUU PERKOPERASIAN


“Regulasi yang dibutuhkan Koperasi adalah regulasi yang ramah, yang berpihak kepada jiwa, nilai-nilai dan prinsip Koperasi,” kata John.
Menurutnya, substansi kedua RUU tersebut gagal total memahami identitas Koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi rakyat dari, oleh dan untuk anggota, berasaskan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan sebagaimana amanat oleh UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
Mantan Direktur Institut Dayakologi itu juga mengingatkan bawa modal utama Koperasi adalah manusia. “Bukan modal uang karena Koperasi hakikatnya adalah kumpulan orang-orang yang saling percaya, bekerja sama, bergotong-royong dengan potensinya sendiri membangun kualitas moral dan fisik anggota melalui pendidikan mental spiritual dan keterampilan.
Konferensi Pers dihadiri belasan jurnalis media cetak, elektronik, TV, Radio dan media online, serta sejumlah aktivis Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK). GPPK adalah konsorsium 17 organisasi masyarakat sipil yang berkedudukan di Kalimantan Barat dan sejak 1980an memiliki pengalaman dalam proses pendirian, pengembangan Koperasi (Credit Union) di Indonesia.(*)